Jumat, 06 Februari 2009

Contoh Akad Wakalah BMT

Format 1.3 : memilih dan membayar

AKAD WAKALAH

NO. /WKL/BMT /bln/2005

Bismillahirrahmanirrahiim

”.... Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Tuhannya ...”

( Qs. Al- Baqarah [2]: 283)

Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya, akad in dibuat dan ditandatangani pada hari :..........., tanggal : ....................... tempat : ...................... oleh para pihak sebagai berikut :...............................................

1. Nama : ..........................................................................., Kepala Divisi Marketing Capem ....................................., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, berdasarkan Surat Kuasa Manejer KJKS BMT........................................................, yang dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wattamwiil ............................................... yang berkedudukan dan berkantor di ................................................................................ untuk selanjutnya disebut Pihak I.

2. Nama : ........................................................................, bertempat tinggal di ........................., kelurahan/ Desa ........................................., Kecamatan ....................................., Kabupaten .........................................memiliki No KTP ......... yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi/ diri sendiri, yang untuk selanjutnya disebut Pihak II...........................................................

Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana tersebut diatas, telah sepakat mengadakan perjanjian pemberian kuasa / perwakilan (Wakalah) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : .................

Pasal I

PEMBERIAN KUASA DAN JANGKA WAKTU KUASA

Pihak I melimpahkan kekuasaanya kepada Pihak II secara khusus untuk melakukan hal-hal sebagaimana berikut :

1. Memilihkan untuk Pihak I barang / barang-barang dengan jumlah, spesifikasi dan harga yang telah disepakati bersama sebagaimana bunyi surat permohonan Pembiayaan Murabahah dan Waad Pemesanan barang nomor ...................................... yang dibuat oleh Pihak II, yang merupakan bagian yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari akad perjanjian ini.

2. Membayarkan untuk Pihak I barang-barang yang tertuang pada pasal I ayat 1 perjanjian ini.

3. Bertanda tangan untuk dan atas nama Pihak I terhadap barang-barang yang telah dibeli dan menjadi konsekwensi dari berpindahnya kepemilikan atas barang tersebut.

4. Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa jangka waktu berlakunya akad wakalah ini adalah ketika pihak II telah menyelesaikan semua kewajibannya sesuai dengan bunyi ketentuan-ketentuan akad ini, atau selambat-lambatnya ............... hari terhitung setelah ditandatanganinya akad ini atau tanggal...........

Pasal II

PENITIPAN UANG

Pihak I sepakat bahwa untuk terpenuhinya ketentuan pasal 1, maka pihak I akan menitipkan (Wadiah yad amanah) kepada Pihak II, uang sejumlah Rp..................................................... (...........................................................................................................................................)

Pasal III

PENITIPAN JAMINAN

Untuk menjamin kesungguhan dalam menjalankan akad wakalah ini maka pihak ke II menitipkan jaminan berupa .....................

Pasal IV

peristiwa cidera janji

Apabila terjadi hal-hal dibawah ini, setiap kejadian demikian, masing-masing secara tersendiri atau bersama-sama disebut peristiwa cidera janji;

1. Kelalaian Pihak II untuk melaksanakan kewajiban menurut perjanjian ini untuk memilih dan membayarkan barang sesuai ketentuan.

2. apabila terdapat suatu janji, pernyataan, jaminan atau kesepakatan menurut perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu surat, sertifikat atau bukti-bukti lain yang perlu diadakan menurut Perjanjian ini atau sehubungan dengan suatu perjanjian yang disebut dalam Perjanjian ini ternyata tidak benar, tidak tepat atau menyesatkan.

3. Diputuskan oleh suatu pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya bahwa suatu perjanjian atau dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dipilih Pihak II adalah tidak sah atau dengan cara yang lain tidak dapat diberlakukan.

4. jikalau Pihak II melanggar dan atau tidak dapat memenuhi peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau tidak dapat memenuhi syarat-syarat perjanjian ini serta perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan dan atau syarat-syarat serta ketentuan yang ditetapkan oleh KJKS/BMT ................ baik surat-surat/dokumen-dokumen termasuk jaminan yang diberikan.


5. jikalau Pihak II tidak menjalankan wakalah dengan sungguh-sungguh dan atau melanggar syar’i dan atau melanggar hukum yang berlaku

maka seluruh akad akan menjadi jatuh tempo dan seluruh kewajiban-kewajiban dan biaya-biaya yang menjadi kewajiban Pihak II harus dibayarkan kepada Pihak I , dan Pihak I dapat mengambil tindakan apapun yang perlu yang berhubungan dengan perjanjian ini.

Pasal V

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

1. Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini, yang disebabkan oleh karena keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huru-hara dan sabotase, dan tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan sepatutnya, maka kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung secara bersama oleh para pihak.

2. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan keadaan memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak keadaan yang memaksa tersebut.

3. Apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimannya pemberitahuan sebagaimana ayat 2 tersebut belum atau tidak ada tanggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan,maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh pihak tersebut.

4. Apabila keadaan memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini selama 3 bulan, maka perjanjian ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara para pihak.

Pasal VI

ADDENDUM

Kedua belah pihak telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini, akan diatur dalam addendum-addendum dan atau surat-surat dan atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.

Pasal VII

DOMISILI HUKUM

Tentang akad ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri .......................................di ......................................

Pasal VIII

PASAL TAMBAHAN

Perjanjian ni di tandatangani ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dengan sukarela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun, serta disaksikan oleh :

1. ..........................................................

2. .........................................................

........................, ............................200

Pihak I Pihak II

(...........................) (................................)

saksi-saksi :

1. . ........................................................

2. .........................................................

Selasa, 03 Februari 2009

AKTIVA TETAP

Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dulu, yang digunakan dalam perusahaan untuk operasional tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.

Aktiva yang tidak berwujud mencerminkan hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam menghasilkan pendapatan perusahaan, misalnya ”Hak Paten”, “Hak Cipta”, “Francise” dan “Good Will” pada umumnya sebagai aktiva lain-lain.

Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterkaitan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

Ada 3 (tiga) persyaratan yang digolongkan sebagai aktiva tetap antara lain :

1. Memiliki umur ekonomis lebih dari satu tahun

2. mempunyai nilai material

3. dapaty diuangkan (dijual)

Aktiva tetap yang dipakai dalam proses produksi setiap tahunnya harus disusutkan. Aktiva tetap yang tidak terpakai dalam proses produksi, tidak disusutkan dan digolongkan sebagai aktiva lain-lain.

Prinsip Akuntansi Indonesia menyiapkan beberapa Metode Penyusutan terhadap Aktiva tetap antara lain :

1. Metode Garis Lurus ( Staraight Line )

2. Saldo menurun ( Declining Balance Metodhe )

3. Jumlah Angka-Angka Tahun ( Sum of The Year Digit Metodhe )

4. Satuan Produksi ( Unit of Production )

PIUTANG PERUSAHAAN

Piutang adalah harta lancar perusahaan yang berada di pihak lain dan berkewajiban untuk menarik kembali. Piutang timbul karena adanya penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan akibat penjualan kredit atau dengan cara tunal (cash). Dalam penjualan kredit tersebut ada tenggang waktu sejak penyerahan barang dan jasa. Dalam tenggang waktu itu perusahaan sebagai penjual barang dan jasa mempunyai tagihan kepada pembeli. Selain dari penjualan barang dan jasa tagihan dapat timbul dari berbagai kegiatan lain, seperti misalnya memberi pinjaman kepada karyawan, memberi uang muka pada pemasok (supplier) dan lain sebaginya.

Jadi istilah tagihan (piutang) disini artinya adalah atas uang, barang atau jasa terhadap pihak-pihak lain. Adapun tagihan-tagihan yang dimiliki perusahaan dapat dibagi menjadi 2(dua) kelompok :

1. Tagihan-tagihan yang tidak didukung dengan janji tertulis disebut Piutang

2. Tagihan-tagihan yang didukung dengan janji tertulis disebut Piutang Wesel

Sedangkan piutang sendiri terdiri dari 3(tiga) kelompok yaitu :

1. Piutang dagang

2. Piutang Simpan Pinjam

3. Piutang lain-lain

Seperti disebutkan diatas piutang timbul atas penjualan barang dan jasa, jadi piutang terdapat unsur pendapatan atas penjualan barang dan jasa dan lajimnya piutang tersebut tidak seluruhnya dapat tertagih tepat waktu, bahkan tidak dapat ditagih karena yang bersangkutan misalnya, meninggal dunia. Oleh karena itu berdasarkan prinsip konservatisme (kehati-hatian) manajemen akan menetapkan kebijakan tentang penyisihan taksiran piutang tak tertagih.

Ada 2 (dua) cara pengakuan kerugian piutang :

1. Metode cadangan (metode tidak langsung)

Dalam hal ini ada dua cara penaksiran :

a. Berdasarkan analjsa umur piutang

b. Berdasarkan jumlah/omset piutang

2. Metode penghapusan langsung

Penghapusan dilakukan atas dasar piutang yang benar-benar sudah tidak dapat ditagih.

A. Metode Tidak Langsung

Pada saat timbulnya taksiran penyisihan penghapusan piutang tak tertagih setiap akhir tahunnya, maka juru buku/bagian akuntansi akan menjurnal :

· Beban penghapusan piutang tak tertagih (Dr)

Cadangan penghapusan piutang tak tertagih (CR)

atau

· Beban penghapusan pinjaman (Dr)

Cadangan kerugian pinjaman (CR)

Sedangkan daftar piutang tetap disajikan nilai nominal, jika kemudian hari ternyata bahwa ia benar-benar tidak dapat mengembalikan pinjamannya, maka pinjaman tersebut akan dihapusikan dengan demikian juru buku/bagian akuntansi akan menjurnal :

· Cadangan penghapusan piutang tak tertagih (Dr)

Pinjaman anggota (CR)

atau

· Cadangan Kerugian piutang (Dr)

Pinjaman anggota (CR)

Apabila telah dihapuskan ternyata pada suatu saat piutang anggota tersebut dibayar, maka juru buku bagian akuntansi akan menjurnal :

· Kas (Dr)

Pendapatan lain-lain (Cr)

Dana dalam laporan keuangan ada penjelasnya.

B. Metode Langsung

Pada saat terjadinya penghapusan piutang, maka juru buku akan menjurnal :

· Beban penghapusan pinjanman (Dr)

Piutang lain-lain (CR)

Sedangkan daftar piutang akan berkurang sebesar piutang anggota yang dihapuskan. Apabila piutang anggota yang telah dihapuskan, ternyata membayar maka juru buku/bagian akuntansi akan menjurnal :

· Kas (Dr)

Pendapatan lain-lain (Cr)


KEBIJAKAN AKUNTANSI SYARIAH

Dalam rangka menyusun laporan keuangan yang sering terlupakan oleh manajemen adalah menyusun kebijakan akuntansi, dan biasanya belum ditetapkan secara tertulis. Sehingga mempersulit penyusunan laporan keuangan dan auditor, hal ini akan berpengaruh terhadap hasil penyajian laporan keuangan, apalagi bila petugas penyusun laporan keuangan berbeda setiap tahunnya, karena tidak konsistennya penerapan kebijakan akuntansinya.

Kebijakan akuntansi disusun oleh manajemen perusahaan dan harus ditetapkan secara tertulis dengan surat ketetapan. Kebijakan akuntansi tersebut meliputi :

a. Prinsip penyajian laporan keuangan sentralisasi atau desentralisasi.

b. Penilaian atas persediaan barang.

c. Penilaian aktiva tetap dan metode penyusutan.

d. Pengakuan pendapatan dan beban.

e. Penyisihan taksiran piutang tak tertagih.

f. Penetapan cadangan umum.

g. Penetapan cadangan resiko.

h. Penetapan surat-surat berharga.

i. Penetapan modal tetap dan modal tambahan.

j. Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan.

Berikut ini kami sampaikan contoh Kebijakan Akuntansi, sebagai acuan semoga bermanfaat dalam rangka penyempurnaan administrasi pembukuan saudara.


SURAT KEPUTUSAN PENGURUS KOPERASI

............................................................................

No. .......................................................................

Pada hari ini .............. tanggal .................. bulan ........ ...... tahun ................ Pengurus Koperasi ..................... Badan Hukum No. ................... tanggal .................. berdasarkan rapat anggota tanggal ....................... dihadiri anggota sebanyak ........... orang, dengan demikian rapat anggota tersebut dianggap sah (lebih dari ½ anggota yang hadir) dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tersebut.

Rapat anggota secara bulat menyetujui dan memutuskan kebijakan akuntansi yang berlaku pada KSP/USP ...................... dan sekaligus memberi kuasa kepada pangurus untuk menetapkan kebijakan akuntansi KSP/USP ................... sebagai berikut :

1. Besarnya Penyisihan Penghapusan Pinjaman ditetapkan ”..............................................................................................................................”

2. Besarnya Cadangan Umum ditetapkan ”...............................................................................................................................”

3. Besarnya Cadangan Rwesiko yang disisihkan dari pendapatan untuk menutup bila terjadi piutang macet ditetapkan ”...............................................................................................................................”

4. Aktiva tetap dinilai berdasarkan nilai perolehan dan penyusutan atas aktiva tetap ditetapkan berdasarkan umur ekonomis aktiva tetap dengan menggunakan metode ....................................................................................................................

5. Pengakuan pendapatan berdasarkan cash basic / accrual basis, sedangkan beban diakui berdasarkan berlakunya periode akuntansi.

6. Penghapusan piutang ditetapkan, bila nyata-nyata piutang tersebut tidak dapat ditagih dan berdasarkan keputusan rapat.

Demikian surat keputusan ini disampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila terdapat kekurangan dan kekeliruan akan ditinjau kembali.

Pengurus Koperasi ....................................

Badan Pengawas, Sekretaris, Ketua,

( .............................. ) ( .............................. ) ( .............................. )
Subscribe to bisnis_syariah

Powered by us.groups.yahoo.com

Mau Klik Iklan diBayar Rupiah???