Sabtu, 31 Januari 2009

Pembiayaan Modal Kerja BMT

NOTA ANALISA PEMBIAYAAN

Nomor

:


Tanggal

:


Dari

:


Kepada

:


Perihal

:


Dasar Penilaian :

Memberikan gambaran positif terhadap calon nasabah sehingga dapat dilakukan penilaian berdasarkan data pendukung yang ada dengan penjelasan lengkap berikut dibawah ini.

Assalaamu’alaikum wr. wb.

Kami sampaikan Nota Analisa Pembiayaan a.n. ...........................(nama pemohon/ nasabah) dengan hal-hal sebagai berikut:

PERMASALAHAN

Pada bagian ini, diungkapkan apa saja maksud dan tujuan pembiayaan yang diajukan pemohon (nasabah), terutama menyangkut :

1. Jenis fasilitas yang akan diajukan (termasuk jumlah kebutuhan dan setoran awal/self financing)

2. Jaminan yang ditawarkan mencakup jaminan utama dan tambahan

3. Margin/bagi hasil/fee yang disanggupi, dan

4. Gambaran singkat tentang usaha nasabah

(terinci dalam lampiran 1)

EXCEPTION & PERSYARATAN YANG BELUM DIPENUHI

EXCEPTION

Kemukakan syarat-syarat pembiayaan existing yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya:

- Usahanya belum going concern.

- Jaminan yang disampaikan merupakan jaminan bersama dengan perusahaan lain.

SYARAT PEMBIAYAAN YANG BELUM DIPENUHI

Kemukakan syarat-syarat pembiayaan yang belum dipenuhi, misalnya:

- Laporan keuangan belum ada, karena perusahaan merupakan perusahaan yang baru berjalan.

- Pengurus/pemilik belum menyerahkan copy identitas diri.

INFORMASI PEMOHON (NASABAH)

Hal-hal yang harus diungkapkan pada bagian ini adalah:

1. Informasi Umum, meliputi:

- Nama pemohon/nasabah

- Grup usaha pemohon/nasabah

- Alamat kantor

- Alamat pabrik/usaha (termasuk gudang jika ada)

- Bidang usaha (perdagangan dengan spesifikasinya)

- Key person

- Dll.

  1. Existing fasility,

Uraikan semua fasilitas dari Bank YUSUF AS yang saat ini sedang dinikmati/diterima oleh pemohon/nasabah maupun grup usahanya. Selain itu, harus pula diuraikan kondisi/keadaan fasilitas-fasilitas tersebut (kolektibilitasnya).

  1. Fasilitas dari bank lain,

Uraikan semua fasilitas dari bank lain yang saat ini sedang dinikmati/diterima oleh pemohon/nasabah maupun grup usahanya (kalau bisa). Uraikan pula kondisi/keadaan fasilitas-fasilitas tersebut (kolektibilitas). Informasi ini, harus sesuai dengan informasi dari Bank Indonesia (BI checking).

(terinci dalam lampiran 2)

ANALISA ASPEK YURIDIS

Bagian ini harus berisi hal-hal sebagai berikut:

1. Legalitas pendirian usaha; uraikan mengenai semua dokumen-dokumen yang menunjukkan legalitas pendirian usaha pemohon/nasabah :

- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, berikut pihak yang diberi kuasa untuk melakukan hubungan dengan Bank (peminjaman uang/pembiayaan)

- Perubahan-perubahan AD/ART yang turut mempengaruhi kewenangan bertindak pihak yang diberi kuasan untuk melakukan hubungan dengan Bank (peminjaman uang/pembiayaan)

2. Legalitas usaha; uraikan semua dokumen/perijinan yang dimiliki oleh usaha pemohon/nasabah yang menunjukkan bahwa usaha tersebut telah sah secara hukum :

- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sah termasuk tidak daluarsa.

- Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) yang sah termasuk tidak daluarsa.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sah berikut tanda bukti (surat) Pengusaha Kena Pajak (PKP)

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sah

- Undang-undang Gangguan (HO)

3. Legalitas permohonan pembiayaan; uraikan dan jelaskan bagaimana keabsahan permohonan yang diajukan terkait dengan peraturan yang berlaku atau anggaran dasarnya :

- Ditanda tangani oleh pihak yang berwenang sesuai AD/ART.

- Memberikan makna jelas memerlukan pembiayaan (tidak dalam bentuk kalimat sumir a.l. “minta bantuan modal kerja”)

- Dibubuhi stempel sesuai (jika badan usaha.)

- Dibubuhi meterai tempel yang cukup.

- Tidak merupakan pihak (individu)yang tercela (termasuk DPO)

Kesimpulan :

Menjelaskan kesimpulan atas uraian aspek yuridis yang dikemukakan

Risiko dan Mitigasi :

Menjelaskan terhadap risiko-risiko yang ditimbulkan atas aspek yuridis serta mitigasinya

(terinci dalam lampiran 3)

ANALISA ASPEK MANAJEMEN /KARAKTER

Hal-hal yang harus diuraikan pada bagian ini adalah:

1. Reputasi nasabah maupun perusahaan :

Uraikan hal-hal yang telah dicapai dengan baik/sukses oleh perusahaan, termasuk pernah tidaknya bermasalah dengan pihak hukum.

2. Profesionalisme pengurus :

Menjelaskan kemahiran pengurus dalam mengelola perusahaan dengan dilatarbelakangi oleh pendidikan, pengalaman dan kemampuan manajerialnya.

3. Kualitas organisasi

Menjelaskan kualitas dari organisasi perusahaan, mencakup tidak adanya persengketaan, turn over pegawai yang tinggi, dan perencanaan kedepan yang baik.

4. Ciri/style organisasi

Menjelaskan gambaran usaha/manajemen yang bersifat diversifikasi untuk mendukung core bisnisnya.

5. Karakter / itikat baik

Menguraikan tentang karakter nasabah, apakah kooperatif atau tidak, termasuk kejujurannya dalam menyampaikan informasi yang diperlukan bank.

Kesimpulan :

Menjelaskan kesimpulan atas uraian analisa aspek managemen / karakter yang dikemukakan

Risiko dan Mitigasi :

Menjelaskan terhadap risiko-risiko yang ditimbulkan atas aspek managemen/karakter yang kurang memadai serta mitigasinya

(terinci dalam lampiran 4)

ANALISA ASPEK TEKNIS & PRODUKSI

A. SEKTOR INDUSTRI

Hal-hal yang harus diuraikan meliputi :

1. Dasar pertimbangan rencana peningkatan produksi

2. Kelayakan tempat usaha dikaitkan dengan sumber bahan baku, ulititas (listik, air, dll), dekat dengan pasar, dll.

3. Dukungan faktor-faktor produksi, mencakup mekanisme supply bahan baku (ketersediaan supplier, harga, dll), kondisi sarana dan prasarana produksi, kapasitas produksi, dan dukungan ketersediaan tenaga kerja

4. Gambaran proses produksi dan produk akhir

5. Realisasi dan rencana produksi rata-rata per periode

B. SEKTOR PERDAGANGAN

Hal-hal yang harus diuraikan meliputi :

1. Dasar pertimbangan rencana peningkatan volume perdagangan

2. Kelayakan tempat usaha dikaitkan dengan sumber bahan yang diperdagangkan, ulititas (listik, air, dll), kedekatan dengan pasar/konsumen, dll.

3. Jenis komoditi atau barang yang diperdagangkan, mencakup kualitas, pola permintaan pasar, dan kejenuhan permintaan

4. Pengadaan barang, terutama terkait dengan kelangsungan barang/komoditi termasuk keberadaan supplier.

5. Penyimpanan barang dagangan, dalam arti apakah memiliki gudang sendiri, sewa dan asuransinya, termasuk juga mengenai pola penyimpanannya.

6. Realisasi dan rencana penjualan rata-rata per periode

C. SEKTOR JASA

Hal-hal yang harus diuraikan meliputi :

1. Jenis jasa yang diberikan, termasuk gambaran kejenuhannya, persaingannya, dan apakah ada pertentangan dengan aspek syariah.

2. Dasar pertimbangan pemilihan lokasi usaha, termasuk apakah dengan pasar/konsumen, dsb.

3. Dasar pertimbangan peningkatan jasa layanan yang diberikan, dalam arti apakah ada peluang/permintaan pasar atau karena nasabah telah berpengalaman dalam bidangnya, dll.

4. Realisasi dan rencana usaha rata-rata per periode

Kesimpulan :

Menjelaskan kesimpulan atas uraian analisa aspek tehnis dan produksi masing-masing sektor yang dikemukakan

Risiko dan Mitigasi :

Menjelaskan terhadap risiko-risiko yang ditimbulkan atas aspek tehnis dan produksi yang kurang memadai serta mitigasinya

(terinci dalam lampiran 5 a - c)

ANALISA ASPEK PEMASARAN

Hal-hal yang diuraikan untuk menilai kemampuan pemasaran, mencakup:

1. Produk / jasa yang dipasarkan, termasuk apakah barang/jasa merupakan pemimpin pasar (market leader).

2. Kondisi pasar atas komoditi/jasa apakah merupakan monopoli termasuk juga peluang / potensinya.

3. Pangsa pasar atas komoditi/jasa didaerah target pasar :

- Rencana pemasaran.

- Adanya Perjanjian Pembelian dari pembeli (kontrak jangka panjang/pendek).

- Jangkauan pemasaran untuk lokal atau orientasi ekspor.

4. Gambaran menajemen pemasaran, mencakup :

- Jaringan/rantai distribusi (luas/sempit dan langsung mengenai sasaran/tidak).

- Kemampuan pemilihan segmentasi yang tepat atau belum

- Kebijakan harga komoditi atau jasa.

- Kemampuan memenuhi perubahan keinginan/kebutuhan pembeli/konsumen.

5. Jaminan pembayaran atas komoditi/jasa yang diperjualkan, termasuk adanya SPK dengan bouwheer bonafid, dsb. (bonafiditas bouwheer harus di kaji dan diyakini a.l. kondisi keuangan, reputasi - trade checking, dll)

6. Gambaran pencapaian realisasi dan rencana penjualan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan.

Kesimpulan :

Menjelaskan kesimpulan atas uraian analisa aspek pemasaran yang dikemukakan

Risiko dan Mitigasi :

Menjelaskan terhadap risiko-risiko yang ditimbulkan atas aspek pemasaran yang kurang memadai serta mitigasinya

(terinci dalam lampiran 6)

ANALISA ASPEK KEUANGAN / PERHITUNGAN PEMBIAYAAN

Bagian ini berisi seluruh analisa yang berhubungan dengan laporan keuangan serta hasil dari perhitungan-perhitungan rasio terhadap data-data keuangan yang disampaikan pemohon/nasabah, meliputi:

1. Analisa laporan keuangan, past performance 2 tahun terakhir

2. Aktivitas rekening pada Bank (intern maupun ekstern)

3. Perbandingan modal kerja perhitungan nasabah dengan konsultan (akuntan, jika ada)

4. Kebutuhan modal kerja, dengan beberapa asumsi pendekatan pembiayaan

5. Gambaran atau analisa proyeksi cash flow

6. Analisa sensitifitas, terkait dengan sensitivitas harga

7. Perhitungan pembiayaan dan struktur/skim pembiayaannya

Kesimpulan :

Menjelaskan kesimpulan atas uraian analisa aspek keuangan dan perhitungan pembiayaan yang dikemukakan

Risiko dan Mitigasi :

Menjelaskan terhadap risiko-risiko yang ditimbulkan atas aspek keuangan dan perhitungan pembiayaan yang kurang memadai serta mitigasinya

(terinci dalam lampiran 7)

ANALISA ASPEK JAMINAN

Bagian ini berisi semua informasi mengenai jaminan-jaminan yang telah dan atau akan diserahkan pemohon/nasabah, mencakup :

1. Jenis jaminan dan tingkat marketabilitasnya, sesuai hasil pemeriksaan setempat (OTS) .

2. Nilai taksasi

3. Lokasi

4. Status jaminan dan pengikatannya

5. Asuransi.

Kesimpulan :

Menjelaskan kesimpulan atas uraian analisa aspek jaminan yang dikemukakan

Risiko dan Mitigasi :

Menjelaskan terhadap risiko-risiko yang ditimbulkan atas aspek jaminan yang kurang memadai serta mitigasinya

(terinci dalam lampiran 8)

USULAN PEMBIAYAAN

Bagian ini berisi hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan umum pembiayaan yang diusulkan

2. Syarat-syarat penandatanganan akad pembiayaan

3. Syarat-syarat penarikan pembiayaan

4. Syarat-syarat lain/tambahan

Penutup.

Wassalaamu’alaikum wr. wb.

Unit Kerja (Cabang/Divisi)

..............................

Kepala Unit Kerja

Kamis, 29 Januari 2009

Contoh Akad Murobahah BMT

Bismillahirrahmanirrahim

“Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad perjanjian itu” (Surat Al Maidah ayat 1)

“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil kecuali melalui perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu” (Surat An Nisaa’ ayat 29)

Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah

Nomor: /BMT-…/MBA/200.

Pada hari ini,…………….. tanggal ……………bulan…………………….tahuin 20…….,

Menghadap kepada saya, …………….Notaris di ………, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.

I. Nama :

Jabatan :

Selanjutnya dalam akta ini disebut Pihak Pertama/BMT .........

II. Nama : ........................................

Tempat/Tgl lahir : ........................................

Alamat : ........................................

untuk melakukan tindakan Hukum dalam hal ini telah memperoleh persetujuan suami/ istri :

Nama : ........................................

Alamat : ........................................

Selanjutnya dalam akta ini disebut Pihak Kedua/Anggota/calon anggota

- Kesemuanya yang pada saat ini berada di kota ……….;

- Para penghadap terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, anggota/calon anggota telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada BMT ........ untuk pembelian barang yang identitas dan kualitasnya jelas sebagai berikut: …………………………………………......................................................................................

……………………………………………………………………………………......................

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Syari’ah, pembiayaan oleh BMT ........ kepada anggota/calon anggota diatur dan akan berlangsung menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

- Anggota/calon anggota untuk dan atas nama BMT ........ membeli barang dari pemasok untuk memenuhi kepentingan anggota/calon anggota dengan pembiayaan yang disediakan oleh BMT ........ dan selanjutnya BMT ........ menjual barang tersebut kepada anggota sebagaimana anggota/calon anggota membeli dari BMT ........, dengan harga yang telah disepakati oleh anggota/calon anggota dan BMT ........, tidak termasuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Akad ini.

- Penyerahan barang tersebut dilakukan oleh pemasok langsung kepada anggota/calon anggota dengan surat kuasa beli barang dengan persetujuan dan sepengetahuan dari BMT ........ .

- Anggota/calon anggota membayar harga pokok ditambah Margin keuntungan atas jual beli kepada BMT ........ dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga karenanya sebelum anggota/calon anggota membayar lunas harga pokok dan margin keuntungan kepada BMT ........, anggota berutang kepada BMT .........

- Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menuangkan akad ini dalam Akad Pembiayaan AL-Murabahah (selanjutnya disebut “Akad”) dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

1. Murabahah adalah: Akad jual beli antara BMT ........ dan anggota/calon anggota, BMT ........ membeli barang yang diperlukan anggota/calon anggota dan menjual kepada anggota/calon anggota yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati.

2. Syari’ah adalah: Hukum Islam yang bersumber dari AL-Qur’an dan AL Hadits (sunnah) yang mengatur segala hal yang mencakup bidang ibadah mahdhah dan ibadah muamalah.

3. Barang adalah: Barang yang dihalalkan berdasarkan Syari’ah baik materi maupun cara perolehannya yang dibeli anggota/calon anggota dari pemasok dengan pendanaan yang berasal dari Pembiayaan yang disediakan oleh BMT ........ .

4. Pemasok adalah: Pihak yang ditunjuk atau setidak-tidaknya disetujui dan dikuasakan oleh BMT ........ untuk menyediakan barang yang dibeli oleh anggota/calon anggota untuk dan atas nama BMT ........ .

5. Pembiayaan adalah: Pagu atau plafon dana yang disediakan oleh BMT ........ yang digunakan untuk membeli barang dengan harga beli yang disepakati oleh BMT ........ .

6. Harga beli adalah: Sejumlah uang yang disediakan oleh BMT ........ kepada anggota/calon anggota untuk membeli barang dari pemasok atas permintaan anggota yang disetujui BMT berdasarkan Surat Persetujuan Prinsip dari BMT ........ kepada anggota/calon anggota, maksimum sebesar pembiayaan.

7. Margin Keuntungan adalah: Sejumlah uang sebagai keuntungan BMT ........ atas terjadinya jual beli yang ditetapkan dalam Akad ini, yang harus dibayar oleh anggota/calon anggota kepada BMT ........ sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati anggota/calon anggota dan BMT ........ .

8. Surat Pengakuan Hutang adalah: Surat pengakuan bahwa anggota/calon anggota mempunyai utang kepada BMT ........ yang dibuat dan ditandatangani anggota dan diterima serta diakui oleh BMT ........ , sehingga karenanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran dari anggota/calon anggota kepada BMT ........ sebesar yang terutang. Surat pengakuan utang tidak terbatas pada Wesel, Promes, dan/atau instrumen lainnya.

9. Dokumen jaminan adalah: Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan guna menjamin terlaksananya kewajiban anggota terhadap BMT ........ berdasarkan akad ini.

10. Jangka Waktu Akad adalah: Masa berlakunya Akad ini sesuai yang ditentukan dalam Pasal 4 Akad ini.

11. Hari Kerja BMT ........ adalah: Hari Kerja BMT .........

12. Pembukuan Pembiayaan adalah: Pembukuan atas nama anggota pada BMT ........ yang khusus mencatat transaksi anggota sehubungan dengan pembiayaan yang merupakan bukti sah dan mengikat anggota/calon anggota atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hokum.

13. Cidera janji adalah: Peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum dalam pasal 8 Akad ini yang menyebabkan BMT ........ dapat menghentikan seluruh atau sebagian pembiayaan da menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban anggota/calon anggota kepada BMT ........ sebelum jangka waktu Akad ini.

Pasal 2

Pembiayaan dan Tujuan penggunaannya

BMT ........ berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada anggota/calon anggota yang akan digunakan untuk

- membeli barang, dan anggota berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk menerima pembiayaan tersebut dari dan karenanya telah berutang kepada BMT ........ sejumlah uang sebagai berikut:

Pokok pembiayaan sebesar Rp……………………….

ditambah margin kumulatif sebesar Rp……………………….

Sehingga total Murabahah Rp………………………. ( ................................................

………………………………………………………………………………………………..………)

- Tujuan pembiayaan adalah: untuk pembelian .......................................................................

Pasal 3

Syarat Realisasi Pembiayaan

- Dengan tetap memperhatikan dan mentaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, BMT ........ berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk merealisasikan pembiayaan setelah anggota/calon anggota memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:

I. Persyaratan Penandatanganan Akad Pembiayaan:

1. Anggota/ Calon Anggota telah memenuhi persyaratan pembiayaan yang telah ditetapkan BMT .........

2. Telah membayar biaya administrasi dan beban biaya yang lain sehubungan dengan pencairan pembiayaan yang diberikan oleh BMT ........ .

3. Menyerahkan surat persetujuan pemblokiran saldo anggota/calon anggota minimal 1 (satu) kali angsuran selama jangka waktu pembiayaan.

4. Menyerahkan surat kuasa pendebetan rekening untuk pembayaran angsuran dan biaya-biaya yang timbul berkenaan dengan akad pembiayaan ini.

II. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pencairan pembiayaan:

1. Anggota/calon anggota telah menandatangani Akad Pembiayaan Murabahah dan Pengikatan Jaminan.

2. Menyerahkan semua asli bukti Kepemillikan Barang jaminan/agunan kepada BMT ........

Pasal 4

Jangka Waktu dan Cara Pembayaran

- Bahwa anggota/calon anggota berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kembali jumlah seluruh hutangnya kepad BMT ........ sebagaimana tersebut dalam pasal 2 Akad ini dalam jangka waktu ….. (…………………..) bulan terhitung dari tanggal akad ini ditandatangani/Pencairan pembiayaan.

- Bahwa cara pembayaran dengan ketentuan angsuran setiap bulan, dengan jumlah angsuran pertama sebesar Rp……………………( …………………………………………………..) selanjutnya sesuai table angsuran.

- Pembayaran angsuran dilakukan secara otomatis mendebet rekening anggota/calon anggota di BMT ........ mulai (1) satu bulan sejak tanggal pencairan pembiayaan apabila anggota/calon anggota tidak membayar angsuran secara langsung.

- Bahwa dalam hal jatuh tempo pembayaran kembali pembiayaan jatuh bertepatan dengan bukan pada hari kerja BMT ........ , maka anggota/calon anggota berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran angsuran yang dibayarkan pada hari kerja sebelumnya.

- Bahwa apabila terjadi keterlambatan pembayaran oleh anggota/calon anggota kepada BMT ........ , maka anggota/calon anggota berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar biaya keterlambatan pada BMT ........ sebesar ……. perhari terhitung sejak saat kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran kembali.

Pasal 5

Tempat Pembayaran

- Bahwa untuk setiap pembayaran kembali/pelunasan hutang oleh anggota/calon anggota kepada BMT ........ dilakukan di Kantor BMT atau di tempat lain yang ditunjuk BMT ........ . atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama anggota/calon anggota di BMT ........ .

Pasal 6

Biaya Potongan dan Pajak

- Bahwa anggota berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan akad ini, termasuk jasa notaries dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan BMT ........ , kepada anggota sebelum ditandatanganinya akad ini dan anggota menyatakan persetujuannya.

Pasal 7

Jaminan

- Bahwa untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali/pelunasan pembiayaan dan margin keuntungan tepat pada waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan akad ini, maka anggota/calon anggota berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan jaminan kepada BMT ........ sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akad ini.

Jenis jaminan yang diserahkan adalah berupa:

- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan peringkat pertamanya sampai jumlah sebesar Rp ………………….( …………………………………………………………………...)

, yang dibuat dihadapan Saya, Notaris, setelah nomor akta ini yaitu Nomor :……………….....

- Sebidang tanah Hak Milik nomor : ………………….

- BPKB kendaraan nomor : ………………….

- Sertifikat/ BPKB aslinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris dan fotocopynya dilekatkan pada minuta akta ini.

- Berikutnya segala sesuatu yang tumbuh, tertanam dan berdiri diatasnya tanpa terkecuali berikut bangunan yang sekarang ada ataupun dikemudian hari akan didirikan diatas tanah tersebut serta segala sesuatu yang menurut sifat peruntukannya dapat dianggap sebagai benda tetap.

- Berikutnya segala yang melekat pada kendaraan tersebut.

Pasal 8

Cedera Janji

- Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 4 akad ini, BMT ........ berhak untuk menuntut/menagih pembayaran dari anggota/calon anggota atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya atas bagian atau seluruh jumlah hutang anggota/calon anggota kepada BMT ........ berdasarkan akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:

a. Anggota/calon anggota tidak melaksanakan kewajiban pembayaran/pelunasan tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

b. Anggota/calon anggota tidak mengangsur pokok pembiayaan dan margin selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pembiayaan.

c. Dokumen atau keterangan yang diserahkan/diberikan anggota/calon anggota kepada BMT ........ sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 10 akad ini palsu, tidak sah atau tidak benar.

d. Anggota/calon anggota tidak memenuhi dan atau melanggar sebagian dan atau seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam akad ini.

e. Apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kemudian berlaku, anggota tidak dapat/berhak menjadi anggota/calon anggota.

f. Apabila karena suatu sebab, sebagian atau seluruh akta jaminan dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan atau badan Arbritase.

g. Apabila pihak anggota/calon anggota dalam akad ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum berdasarkan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijde) karena perbuatan kejahatan yang dilakukannya yang diancam dengan hukuman penjara atau kurungan satu tahun atau lebih.

Pasal 9

Akibat Cedera Janji

- Bahwa apabila anggota/calon anggota tidak melaksanakan pembayaran seketika dan sekaligus karena sesuatu hal atau peristiwa tersebut dalam pasal 8 akad ini, maka BMT ........ berhak menjual barang jaminan, dan uang hasil penjualan barang jaminan tersebut digunakan BMT ........ untuk membayar/melunasi hutang atau sisa hutang anggota/calon anggota kepada BMT ........ .

- Bahwa jika penjualan barang jaminan tidak mencukupi untuk membayar hutang angota/calon anggota kepada BMT ........ , maka anggota/calon anggota berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk tetap bertanggungjawab melunasi sisa hutangnya yang belum dibayar sampai dengan lunas, dan sebaliknya, apabila hasil penjualan barang jaminan melebihi jumlah hutang atau sisa hutang anggota/calon anggota/calon anggota kepada BMT ........ , maka BMT ........ berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan kelebihan tersebut kepada anggota/calon anggota.

Pasal 10

Pembatasan Terhadap Tindakan Anggota

Bahwa anggota berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berjalannya akad ini, anggota/calon anggota, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari BMT ........ , tidak akan melakukan sebagian atau seluruh dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut:

a. mengeluarkan pernyataan berhutang dalam bentuk pinjaman, penyewaan atau garansi kepada pihak lain.

b. Meminta pembiayaan baru atau tambahan dari BMT ........ atau lembaga pembiayaan lainnya.

Pasal 11

Risiko

- Bahwa anggota/calon anggota atas tanggung jawabnya, berkewajiban melakukan pemeriksaan, baik terhadap keadaan fisik barang maupun terhadap sahnya dokumen-dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan atau hak atas barang yang bersangkutan, sehingga apabila terjadi sesuatu hal terhadap barang tersebut, sejak akad ini ditandatangani seluruh resiko sepenuhnya menjadi tanggungjawab anggota, dan karena itu pula anggota/calon anggota berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan BMT ........ dari segala resiko tersebut.

Pasal 12

Pengawasan

Bahwa anggota dengan ini menyatakan mengakui kepada BMT ........ , sebagaimana BMT ........ menerima pernyataan pengakuan anggota/calon anggota tersebut, bahwa:

1. Anggota/calon anggota menjamin pembiayaan digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

2. Anggota/calon anggota menjamin pembiayaan murabahah ini langsung dibayarkan ke rekening supplier untuk setiap pembelian.

3. Anggota/calon anggota harus menyerahkan bukti invoice atas pembayaran yang telah dilakukan.

4. Anggota/calon anggota tidak terlibat dalam perkara didepan pengadilan atau lembaga/instansi lainnya.

5. Anggota/calon anggota berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani akad ini dan seluruh dokumen yang menyertainya, serta untuk menjalankan usahanya.

6. Anggota/calon anggota menjamin, bahwa segala dokumen dan akta yang ditandatangani oleh anggota berkaitan dengan akad ini keberadaannya tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Anggaran Dasar perusahaan anggota yang berlaku, sehinggakarenanya sah, berkekuatan hukkum, serta mengikat angota/calon anggota menjalankan akad ini dan demikian pula tidak dapat menghalang-halangi pelaksanaannya.

7. Anggota/calon anggota menjamin bahwa terhadap setiap pembelian barang dari pihak ketiga, barang tersebut bebas dari penyitaan, pembebanan, tuntutan gugatan atau hak untuk menebus kembali.

8. Anggota/calon anggota berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu menyerahkan kepada BMT ........ , jaminan tambahan yang dinilai cukup oleh BMT ........ , selama kewajiban membayar hutang atau sisa hutang kepada BMT ........ belum lunas.

Bahwa anggota/calon anggota berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan ijin kepada BMT ........ atau pihak/petugas yang ditunjuknya (wakil BMT ........), guna melaksanakan pengawasan/ pemeriksaan terhadap barang maupun barang jaminan, serta pembukuan dan catatan pada setiap saat selama berlangsungnya akad ini dan kepada pihak /petugas yang ditunjuk tersebut (wakil BMT ........ ) diberi hak untuk membuat fotocopy dari pembukuan dan catatan yang bersangkutan.

Pasal 13

Penyelesaian Perselisihan

- Bahwa apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan akad ini, maka anggota/calon anggota dan BMT ........ akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

- Serta apabila usaha penyelesaian perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan kesepakatan, maka kedua belah pihak telah memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri .........., demikian dengan tidak mengurangi hak dari BMT ........ untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) dari akta ini atau mengajukan tuntutan hukum terhadap anggota berdasarkan akta ini melalui Pengadilan Negeri lainnya maupun di Direktorat Jendral Urusan Piutang dan Lelang Negara dan atau instansi lain yang berwenang dimanapun dalam wilayah Republik Indonesia.

Pasal 14

Lain-Lain

- Bahwa sesuai dengan Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) nonor: ………, tertanggal ……….

Pemberitahuan

- Bahwa setiap pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan akad ini dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini:

Anggota :

Nama : ………………………………..

Alamat : ……………………………….

BMT ........ :

BMT ........ Cabang .……

Alamat :

- Turut hadir pula di hadapan saya, Notaris yaitu: ………………………………

- Yang menyatakan mengerti serta menyetujui isi dari akad ini.






Pihak Pertama

(……………………)


Pihak Kedua

(……………………)


- Para penghadap telah saya, Notaris kenal.

Demikian Akta Ini

Dibuat dan diselesaikan di kota …………, pada hari tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:

  1. ………………………

  1. ………………………

Kedua-duanya pegawai kantor Notaris, dan bertempat tinggal di ……….. sebagai para saksi.

Akta ini setelah saya, Notaris bacakan kepada para penghadap, saksi-saksi, maka seketika itu juga lalu ditandatangani oleh para penghadap para saksi dan saya, Notaris.

Dilangsungkan.

Subscribe to bisnis_syariah

Powered by us.groups.yahoo.com

Mau Klik Iklan diBayar Rupiah???