Selasa, 03 Februari 2009

KEBIJAKAN AKUNTANSI SYARIAH

Dalam rangka menyusun laporan keuangan yang sering terlupakan oleh manajemen adalah menyusun kebijakan akuntansi, dan biasanya belum ditetapkan secara tertulis. Sehingga mempersulit penyusunan laporan keuangan dan auditor, hal ini akan berpengaruh terhadap hasil penyajian laporan keuangan, apalagi bila petugas penyusun laporan keuangan berbeda setiap tahunnya, karena tidak konsistennya penerapan kebijakan akuntansinya.

Kebijakan akuntansi disusun oleh manajemen perusahaan dan harus ditetapkan secara tertulis dengan surat ketetapan. Kebijakan akuntansi tersebut meliputi :

a. Prinsip penyajian laporan keuangan sentralisasi atau desentralisasi.

b. Penilaian atas persediaan barang.

c. Penilaian aktiva tetap dan metode penyusutan.

d. Pengakuan pendapatan dan beban.

e. Penyisihan taksiran piutang tak tertagih.

f. Penetapan cadangan umum.

g. Penetapan cadangan resiko.

h. Penetapan surat-surat berharga.

i. Penetapan modal tetap dan modal tambahan.

j. Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan.

Berikut ini kami sampaikan contoh Kebijakan Akuntansi, sebagai acuan semoga bermanfaat dalam rangka penyempurnaan administrasi pembukuan saudara.


SURAT KEPUTUSAN PENGURUS KOPERASI

............................................................................

No. .......................................................................

Pada hari ini .............. tanggal .................. bulan ........ ...... tahun ................ Pengurus Koperasi ..................... Badan Hukum No. ................... tanggal .................. berdasarkan rapat anggota tanggal ....................... dihadiri anggota sebanyak ........... orang, dengan demikian rapat anggota tersebut dianggap sah (lebih dari ½ anggota yang hadir) dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tersebut.

Rapat anggota secara bulat menyetujui dan memutuskan kebijakan akuntansi yang berlaku pada KSP/USP ...................... dan sekaligus memberi kuasa kepada pangurus untuk menetapkan kebijakan akuntansi KSP/USP ................... sebagai berikut :

1. Besarnya Penyisihan Penghapusan Pinjaman ditetapkan ”..............................................................................................................................”

2. Besarnya Cadangan Umum ditetapkan ”...............................................................................................................................”

3. Besarnya Cadangan Rwesiko yang disisihkan dari pendapatan untuk menutup bila terjadi piutang macet ditetapkan ”...............................................................................................................................”

4. Aktiva tetap dinilai berdasarkan nilai perolehan dan penyusutan atas aktiva tetap ditetapkan berdasarkan umur ekonomis aktiva tetap dengan menggunakan metode ....................................................................................................................

5. Pengakuan pendapatan berdasarkan cash basic / accrual basis, sedangkan beban diakui berdasarkan berlakunya periode akuntansi.

6. Penghapusan piutang ditetapkan, bila nyata-nyata piutang tersebut tidak dapat ditagih dan berdasarkan keputusan rapat.

Demikian surat keputusan ini disampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila terdapat kekurangan dan kekeliruan akan ditinjau kembali.

Pengurus Koperasi ....................................

Badan Pengawas, Sekretaris, Ketua,

( .............................. ) ( .............................. ) ( .............................. )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscribe to bisnis_syariah

Powered by us.groups.yahoo.com

Mau Klik Iklan diBayar Rupiah???