Selasa, 03 Februari 2009

PIUTANG PERUSAHAAN

Piutang adalah harta lancar perusahaan yang berada di pihak lain dan berkewajiban untuk menarik kembali. Piutang timbul karena adanya penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan akibat penjualan kredit atau dengan cara tunal (cash). Dalam penjualan kredit tersebut ada tenggang waktu sejak penyerahan barang dan jasa. Dalam tenggang waktu itu perusahaan sebagai penjual barang dan jasa mempunyai tagihan kepada pembeli. Selain dari penjualan barang dan jasa tagihan dapat timbul dari berbagai kegiatan lain, seperti misalnya memberi pinjaman kepada karyawan, memberi uang muka pada pemasok (supplier) dan lain sebaginya.

Jadi istilah tagihan (piutang) disini artinya adalah atas uang, barang atau jasa terhadap pihak-pihak lain. Adapun tagihan-tagihan yang dimiliki perusahaan dapat dibagi menjadi 2(dua) kelompok :

1. Tagihan-tagihan yang tidak didukung dengan janji tertulis disebut Piutang

2. Tagihan-tagihan yang didukung dengan janji tertulis disebut Piutang Wesel

Sedangkan piutang sendiri terdiri dari 3(tiga) kelompok yaitu :

1. Piutang dagang

2. Piutang Simpan Pinjam

3. Piutang lain-lain

Seperti disebutkan diatas piutang timbul atas penjualan barang dan jasa, jadi piutang terdapat unsur pendapatan atas penjualan barang dan jasa dan lajimnya piutang tersebut tidak seluruhnya dapat tertagih tepat waktu, bahkan tidak dapat ditagih karena yang bersangkutan misalnya, meninggal dunia. Oleh karena itu berdasarkan prinsip konservatisme (kehati-hatian) manajemen akan menetapkan kebijakan tentang penyisihan taksiran piutang tak tertagih.

Ada 2 (dua) cara pengakuan kerugian piutang :

1. Metode cadangan (metode tidak langsung)

Dalam hal ini ada dua cara penaksiran :

a. Berdasarkan analjsa umur piutang

b. Berdasarkan jumlah/omset piutang

2. Metode penghapusan langsung

Penghapusan dilakukan atas dasar piutang yang benar-benar sudah tidak dapat ditagih.

A. Metode Tidak Langsung

Pada saat timbulnya taksiran penyisihan penghapusan piutang tak tertagih setiap akhir tahunnya, maka juru buku/bagian akuntansi akan menjurnal :

· Beban penghapusan piutang tak tertagih (Dr)

Cadangan penghapusan piutang tak tertagih (CR)

atau

· Beban penghapusan pinjaman (Dr)

Cadangan kerugian pinjaman (CR)

Sedangkan daftar piutang tetap disajikan nilai nominal, jika kemudian hari ternyata bahwa ia benar-benar tidak dapat mengembalikan pinjamannya, maka pinjaman tersebut akan dihapusikan dengan demikian juru buku/bagian akuntansi akan menjurnal :

· Cadangan penghapusan piutang tak tertagih (Dr)

Pinjaman anggota (CR)

atau

· Cadangan Kerugian piutang (Dr)

Pinjaman anggota (CR)

Apabila telah dihapuskan ternyata pada suatu saat piutang anggota tersebut dibayar, maka juru buku bagian akuntansi akan menjurnal :

· Kas (Dr)

Pendapatan lain-lain (Cr)

Dana dalam laporan keuangan ada penjelasnya.

B. Metode Langsung

Pada saat terjadinya penghapusan piutang, maka juru buku akan menjurnal :

· Beban penghapusan pinjanman (Dr)

Piutang lain-lain (CR)

Sedangkan daftar piutang akan berkurang sebesar piutang anggota yang dihapuskan. Apabila piutang anggota yang telah dihapuskan, ternyata membayar maka juru buku/bagian akuntansi akan menjurnal :

· Kas (Dr)

Pendapatan lain-lain (Cr)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscribe to bisnis_syariah

Powered by us.groups.yahoo.com

Mau Klik Iklan diBayar Rupiah???