Kamis, 30 Juli 2009

FPJPS untuk BPR Syariah

Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) tak hanya diberikan kepada bank umum syariah. Bank Indonesia (BI) juga mengeluarkan Peraturan BI No 11/29 tahun 2009 tentang FPJPS bagi Bank pembiayaan Rakyat Syariah.

Kepala Bidang Pengembangan BPRS Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Syahril T Alam mengatakan PBI tersebut memang diperlukan oleh pelaku BPRS sebagai antisipasi jika mengalami kesulitan likuiditas. Pasalnya, tambah Syahril, sebelumnya tidak ada lembaga yang dapat membantu BPRS jika mengalami kesulitan likuiditas, kecuali meminta bantuan kepada pemegang saham. ''Dengan adanya PBI ini akan bermanfaat bagi BPRS yang mengalami kesulitan,'' kata Syahril.

Selain bermanfaat bagi BPRS yang kesulitan, tambahnya, PBI ini juga akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap BPRS karena sudah ada lembaga yang dapat membantu bila BPRS kesulitan likuiditas. Masyarakat pun tak perlu khawatir menggunakan BPRS untuk menyimpan dananya.

Menurut Syahril, dari agunan yang wajib dijaminkan oleh BPRS tidak memberatkan. FPJPS wajib dijamin dengan agunan berkualitas tinggi berupa aset pembiayaan dan surat berharga yang dimiliki oleh pemegang saham. Fasilitas tersebut dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek yang dialami oleh BPRS saat terjadi arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar ( mismatch ).

Walau PBI sudah tersedia, ujar Syahril, setiap BPRS harus tetap menjaga likuiditasnya dengan baik agar tidak sampai terjadi kesulitan likuiditas. ''Aturan hanya untuk antisipatif saja sifatnya dan jalan terakhir bila BPRS mengalami kesulitan likuiditas,'' tandas Syahril. Melalui monitoring cash in dan cash out dengan baik diharapkan BPRS tidak akan mengalami kesulitan likuiditas, karena lalu lintas likuiditas dapat terpantau dengan baik.

Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Ramzi A Zuhdi mengatakan, PBI tersebut memang ditujukan untuk membantu BPRS yang mengalami kesulitan likuditas. ''Kita berharap likuiditas BPRS bisa tetap terjaga. PBI ini sebagai langkah antisipasi saja bagi BPRS yang mengalami kesulitan,'' kata Ramzi.

Ia menambahkan, hingga saat ini pun belum ada BPRS yang mengajukan FPJPS kepada BI, sehingga menunjukkan likuiditas BPRS masih terjaga baik. Dalam PBI tersebut plafon FPJPS diberikan paling banyak sebesar kebutuhan pendanaan jangka pendek BPRS untuk mencapai rasio kebutuhan kas sebesar 10 persen.

Disambut baik
Keluarnya PBI 11/29 tahun 2009 tentang FPJPS bagi BPRS disambut baik oleh para pelaku industri BPRS. Dengan demikian terdapat jaring pengaman bagi BPRS yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek.Direktur Utama BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Bekasi, Okta Prawisma Yepri menyambut positif keluarnya peraturan tersebut. ''Adanya PBI ini setidaknya BPRS bisa memperoleh jaring pengaman saat mengalami kesulitan likuditas jangka pendek,'' kata Yepri.

BPRS HIK, lanjut dia, saat membutuhkan sumber dana untuk disalurkan ke pembiayaan biasanya diperoleh dari bank syariah melalui linkage program, sehingga BPRS HIK belum mengalami kesulitan likuiditas. ''Di sisi lain BPRS HIK juga terus berusaha meningkatkan aset, dana pihak ketiga (DPK) dan pembiayaan sesuai dengan target yang ditetapkan,'' kata Yepri.

Sementara itu, Direktur Utama BPRS Suriyah, Ahmad Mujahid mengatakan PBI 11/29 tersebut dapat menjadi antisipasi bagi BPRS yang mengalami masalah likuditas. ''Kalau dulu BPRS punya kesulitan likuditas harus ditanggung pemegang saham, tapi dengan adanya PBI ini maka BI bisa membantu dulu sementara perlahan-lahan BPRS berusaha memenuhi cash ratio nya,'' kata Mujahid.

Meski demikian ia berharap tak ada BPRS yang menggunakan fasilitas tersebut dan BPRS tetap bisa menjaga likuiditasnya dengan baik. Berdasar hasil pemeriksaan BI, lanjutnya, BPRS Suriyah berada dalam komposit 1 (sangat baik). Tercatat rasio kecukupan modal BPRS Suriyah sebesar 16 persen, aset Rp 15,6 miliar, pembiayaan Rp 13,4 miliar, dan DPK Rp 12 miliar. Rata-rata cash ratio juga berada di atas 10 persen. gie
Subscribe to bisnis_syariah

Powered by us.groups.yahoo.com

Mau Klik Iklan diBayar Rupiah???