Sabtu, 07 November 2009

Indonesia-Mesir Kembangkan Ekonomi Mikro Berbasis Syariah

Indonesia menggandeng Mesir melalui Salih Kamil Center for Islamic Economics (SKCIE), Universitas Al-Azhar, bekerja sama mengembangkan ekonomi mikro berbasis syariah.

"Kita akan membangun sinergi, saling berbagi hal-hal yang baik tentang ekonomi mikro syariah," kata Deputi Pengembangan SDM Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Neddy di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, Indonesia pada dasarnya memiliki basis ekonomi syariah yang baik dan bahkan menjadi proyek percontohan bagi negara-negara lain di dunia. Sedangkan Mesir sendiri merupakan negara yang mendasarkan perekonomiannya pada sistem syariah sejak lama.

"Ada dua kultur yang berdeda antara masyarakat Mesir dengan Indonesia, salah satu contohnya mereka sangat `strike` soal hitung-hitungan bagi hasil," katanya. Oleh karena itu, hasil kajian dan konsultasi dengan delegasi Mesir, bagi pihaknya akan dijadikan referensi bagi kemajuan ekonomi mikro di tanah air.

Belum lama ini, ekonom syariah dari SKCIE Mesir menyatakan kesediaannya untuk menjadi konsultan keuangan dan ekonomi syariah bagi koperasi dan UKM di Indonesia. Para ekonom itu juga akan melatih tenaga pengajar bidang koperasi jasa keuangan syariah di tanah air.

Sebelumnya Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan SKCIE pada 2004 silam. Pihaknya pada pertengahan Agustus 2009 lalu berkunjung ke Mesir untuk menindaklanjuti MoU serta memperpanjang kerja sama hingga satu tahun ke depan.

"Kedua belah pihak sepakat membentuk tim kecil untuk lebih menjabarkan MoU ke depan dalam program-program yang lebih operasional," katanya. Oleh karena itu, pihaknya menilai perlu dibuat rencana tindak lanjut atau agenda kerja dari kedua belah pihak.

Neddy menilai SKCIE memiliki teori-teori terkait ekonomi syariah yang sangat maju dari hasil penelitian intensif yang mereka lakukan. Sementara Indonesia sendiri dalam prakteknya lebih berkembang dari sisi kualitas dan kuantitas untuk bank maupun non-bank dalam hal ini koperasi.

Pada 9-12 Agustus 2009, Kementerian Negara Koperasi dan UKM mengirimkan delegasinya ke Mesir. Beberapa pemangku kepentingan yang turut hadir atas inisiatif dan pembiayaan sendiri adalah Bank Indonesia, perbankan syariah, dan pelaku koperasi.

Dalam kegiatan itu dilakukan beberapa agenda di antaranya studi perbandingan, diskusi antar-negara, dan kunjungan ke UKM center, dan meninjau produk mudharabah di Mesir. (ant).

Jumat, 06 November 2009

BMT Harus Diawasi

JAKARTA -- Lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Indonesia kini semakin menjamur. Walau cakupannya tak sebesar bank syariah, namun terdapat sejumlah BMT yang telah beraset lebih dari Rp 100 miliar. Menurut Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Agustianto, diperlukan pengawasan bagi BMT yang telah beraset besar.

Ia menambahkan, BMT yang juga terkait dengan dana masyarakat ini hendaknya menjadi perhatian penggiat ekonomi syariah dan pemerintah. ''Dari segi aturan keuangan seperti rasio kecukupan modal harus ada lembaga pemerintah yang mengatur itu karena ada aset BMT yang bahkan telah melebihi BPRS,'' kata Agustianto kepada Republika, beberapa waktu lalu.

BPRS saja, lanjut dia, memiliki regulasi yang harus diikuti dari Bank Indonesia tentang aturan kesehatan bank, permodalan, batas maksimal pemberian kredit, dan rasio kecukupan modal. Menurutnya, aturan-aturan tersebut juga harus diterapkan di BMT dengan tujuan untuk kemaslahatan masyarakat sehingga dana dapat lebih terjamin.

''Tidak tertutup kemungkinan suatu saat dana yang terkumpul bisa disalahgunakan dan akibatnya masyarakat banyak bisa jadi korban dan menderita kerugian karena itu Kementerian Negara Koperasi dan UKM harus lebih mengoptimalkan regulasi dan pengawasan kepada BMT dan juga syarat-syarat perizinan dan aturan yang terkait dengan kesehatan lembaga keuangan,'' papar Agustianto.

Ia mengakui, selama ini memang sudah ada regulasi yang mengatur itu. Namun hal tersebut baru berupa konsep atau syarat dari lembaga yang menginkubasinya, seperti BMT Center maupun Pusat Inkubasi Bisnis dan Usaha Kecil (Pinbuk), bukan berasal dari pemerintah yang memiliki sifat mengikat dan punya sanksi hukum jika dilanggar.

Peraturan tersebut, tambahnya, bisa saja dalam bentuk peraturan menteri koperasi. ''Kalau modal BMT kecil dan dana masyarakat banyak, itu bisa berbahaya. Jangan sampai terjadi hal negatif di masa depan karenanya untuk menjaga itu perlu dibuat peraturan,'' tegas Agustianto. ed. yeyen


’Fokus pada Pemantauan Kecukupan Modal BMT

Praktisi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) menaruh perhatian pada hal-hal seputar modal. Salah satu poin penting adalah pemantauan kecukupan modal BMT. Salah satunya adalah General Manager BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS), Ahmad Zuhri, yang menyatakan mendukung pemantauan terhadap kecukupan modal bagi BMT.

''Untuk ke depannya memang perlu ada pemantauan modal dan regulasi yang jelas mengenai hal itu,'' aku Zuhri kepada Republika, beberapa waktu lalu. BMT BUS sendiri, tambahnya, terus berusaha meningkatkan permodalannya dengan mewajibkan simpanan penyertaan kepada pengelola dan karyawan BMT. Hal itulah yang menjadi penguatan modal BMT. Seiring dengan aset yang terus bertambah mencapai Rp 145 miliar, jumlah modal pun turut bertambah.

Pada setiap bulan, setidaknya ada tambahan antara Rp 500 juta-Rp 1 miliar dari simpanan penyertaan. Tercatat BMT BUS memiliki modal antara Rp 14 miliar-Rp 15 miliar. Sebelumnya BMT hanya mengandalkan dana simpanan masyarakat, tetapi simpanan penyertaan yang diikutsertakan sebagai modal, menjadi penguatan fondasi BMT BUS. Zuhri menambahkan, dengan menjadi anggota lembaga maupun asosiasi seperti Inkopsyah, Pinbuk, Absindo, hal itu mendorong pihaknya untuk menjaga tingkat kesehatan BMT.

BMT BUS juga melakukan pencadangan likuiditas di masa-masa tertentu ketika sering terjadi penarikan dana, seperti menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru. Berdasar data per 28 Oktober, BMT BUS memiliki aset Rp 145 miliar, pembiayaan Rp 94 miliar dan simpanan Rp 83 miliar. yogie/ed.yeyen(sumber Republika.co.id)

Minggu, 25 Oktober 2009

Batasan Tingkat Keuntungan dalam Syariah

Mencari keuntungan dalam bisnis pada prinsipnya merupakan suatu perkara yang jaiz (boleh) dan dibenarkan syara’, bahkan secara khusus diperintahkan Allah kepada orang-orang yang mendapatkan amanah harta milik orang-orang yang tidak bisa bisnis dengan baik, misalnya anak-anak yatim (lihat QS. An-Nisa’:29, Al-Baqarah: 194, 275, 282, An-Nur:37, Al-Jum’ah:10, Al-Muzzammil:20, Quraisy:1-3)

Dan, tak ada satu nash pun yang membatasi margin keuntungan, misalnya 25 %, 50%, 100% atau lebih dari modal. Bila kita jumpai pembatasan jumlah keuntungan yang dibolehkan maka pada umumnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Tingkat laba/keuntungan atau profit margin berapa pun besarnya selama tidak mengandung unsur-unsur keharaman dan kezhaliman dalam praktek pencapaiannya, maka hal itu dibenarkan syariah sekalipun mencapai margin 100 % dari modal bahkan beberapa kali lipat. Hal itu berdasarkan dalil berikut:

Ada beberapa hadits Rasulullah saw menunjukkan bolehnya mengambil laba hingga 100% dari modal. Misalnya hadits yang terdapat pada riwayat Imam Ahmad dalam Musnadnya (IV/376), Bukhari (Fathul Bari VI/632), Abu Dawud (no. 3384), Tirmidzi (no.1258), dan Ibnu Majah (no.2402) dari penuturan Urwah Ibnul Ja’d al-Bariqi ra.

Sahabat Urwah diberi uang satu dinar oleh Rasulullah saw untuk membeli seekor kambing. Kemudian ia membeli dua ekor kambing dengan harga satu dinar. Ketika ia menuntun kedua ekor kambing itu, tiba-tiba seorang lelaki menghampirinya dan menawar kambing tersebut. Maka ia menjual seekor dengan harga satu dinar. Kemudian ia menghadap Rasulullah dengan membawa satu dinar uang dan satu ekor kambing. Beliau lalu meminta penjelasan dan ia ceritakan kejadiannya maka beliau pun berdoa: “Ya Allah berkatilah Urwah dalam bisnisnya.”

Dan meraih keuntungan lebih dari yang diambil Urwah pun diperkenankan asalkan bebas dari praktik penipuan, penimbunan, kecurangan, kezhaliman, contoh kasusnya pernah dilakukan oleh Zubeir bin ‘Awwam salah seorang dari sepuluh sahabat Nabi yang dijamin masuk surga. Ia pernah membeli sebidang tanah di daerah ‘Awali Madinah dengan harga 170.000 kemudian dijualnya dengan harga 1.600.000. ini artinya sembilan kali lipat dari harga belinya (Shahih al-Bukhari, nomor hadits 3129).

Namun begitu, Imam Al-Ghozali dalam Ihya’ Ulumuddin-nya (II/72) menganjurkan perilaku ihsan dalam berbisnis sebagai sumber keberkahan yakni mengambil keuntungan rasional yang lazim berlaku pada bisnis tersebut di tempat itu. Beliau juga menegaskan bahwa siapa pun yang qana’ah (puas) dengan kadar keuntungan yang sedikit maka niscaya akan meningkat volume penjualannya. Selain itu dengan meningkatnya volume penjualan dengan frekuensi yang berulang-ulang (sering) maka justru akan mendapatkan margin keuntungan banyak, dan akan menimbulkan berkah.

Pantas kalau Ali ra. pernah berkeliling menginspeksi pasar Kufah dengan membawa tongkat pemukul seraya berkata, “Wahai segenap pedagang, ambillah yang benar, niscaya kamu selamat. Jangan kamu tolak keuntungan yang sedikit, karena dengan menolaknya kamu akan terhalang untuk mendapatkan yang banyak.”

Abdurrahman bin Auf pernah ditanya orang, “apakah yang menyebabkan engkau kaya?” Dia menjawab, “karena tiga perkara: aku tidak pernah menolak keuntungan sama sekali. Tiada orang yang memesan binatang kepadaku, lalu aku lambatkan menjualnya, dan aku tidak pernah menjual dengan sistem kredit berbunga.” Contoh kasusnya, Abdurrahman bin Auf pernah menjual 1000 ekor unta, tetapi ia tidak mengambil keuntungan melainkan hanya dari tali kendalinya. Lalu dijualnya setiap helai tali itu dengan harga 1 dirham, dengan demikian ia mendapatkan keuntungan 1000 dirham. Dan dari penjualan itu ia mendapatkan keuntungan 1000 dirham dalam sehari.

Itulah cermin orang mempraktekkan sabda Rasulullah saw bersabda: “Semoga Allah merahmati orang yang toleran (gampang) ketika menjual, toleran ketika membeli, toleran ketika menunaikan kewajiban dan toleran ketika menuntut hak.” (HR. Bukhari dari Jabir).

Adapun keuntungan yang diharamkan Islam adalah keuntungan yang mengandung unsur dan praktik bisnis haram di antaranya sebagai berikut:

1. Keuntungan dari Bisnis Barang dan Jasa Haram.

Yang tergolong bisnis haram adalah seperti bisnis minuman keras, narkoba (NAZA), jasa kemaksiatan, perjudian, rentenir dan praktik riba, makanan dan minuman merusak, benda-benda yang membahayakan rohani dan jasmani. Di antara hadits yang melarang melakukan bisnis barang dan jasa haram serta memanfaatkan hasil keuntungannya adalah hadits riwayat Jabir ra, Nabi SAW. Bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli minuman keras, bangkai, babi, dan patung”. (HR. Jama’ah, lihat al-Albani dalam Irwa’ Gholil, 1290). Dalam riwayat Ibnu Abbas, Nabi saw. bersabda: “Allah melaknat kaum Yahudi. Diharamkan lemak atas mereka, kemudian mereka menjualnya dan memakan harganya (hasil penjualannya). Sesungguhnya bila Allah mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan-Nya pula harganya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, lihat al-Albani dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, 5107) Ibnu Taimiyah berkata, “Hadits ini sebagai hujjah (dalil) pengharaman jual beli minyak najis.”

Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas. Ra, ia berkata: “Nabi saw, melarang harga (jual beli) anjing seraya bersabda:”Jika seseorang datang kepadamu meminta pembayaran harga anjing, maka penuhilah telapak tangannya dengan tanah.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi saw, bersabda: “Allah melaknat khamar (minuman keras), peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pembuatnya, pemesan produknya, pembawanya, orang yang dibawakan khamar kepadanya dan pemakan keuntungannya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, Lihat, al-Majd Ibnu Taimiyah dalam al-Muntaqa, II/321)

2. Keuntungan dari Jalan Curang dan Manipulasi.

Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa mencurangi kami maka bukanlah dari golongan kami.” (HR. al-Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i) “Orang muslim itu adalah saudara orang muslim lainnya; tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada saudaranya sesuatu yang ada cacatnya melainkan harus dijelaskannya kepadanya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

3. Manipulasi dengan cara Merahasiakan Harga Aktual.

Rasulullah saw. telah melarang Talaqqi Rukban yakni menghadang kafilah dagang di tengah jalan dan membeli barang-barangnya dengan berbohong mengenai harga aktual dan beliau juga melarang permainan bisnis Najasy (Insider Trading) yakni cara bisnis menaikkan penawaran harga dengan permainan orang dalam. (Pelarangan itu terdapat pada riwayat hadits Muttafaq ‘Alaih dari Abu Hurairah, Lihat al-Ghozali dalam Ihya’ II/72)

4. Keuntungan dengan Cara Menimbun dan Usaha Spekulatif.

Nabi saw. bersabda: “Tidaklah menimbun kecuali orang yang berbuat dosa.” (HR. Muslim) “Barangsiapa yang menimbun bahan makanan selama empat puluh hari maka sungguh ia berlepas dari Allah dan Allah berlepas darinya.” (HR. Ahmad dan Hakim). Sedangkan yang dimaksud dengan praktik menimbun (ihtikar) di sini ialah menahan barang-barang dagangan karena spekulasi untuk menaikkan harga yang membahayakan kepentingan umum. Praktik seperti ini merupakan sistem kapitalisme yang bertumpu pada dua pilar pokok; riba dan penimbunan (monopoli).

Dari uraian di atas jelas bahwa diperbolehkan bagi siapa pun untuk mencari keuntungan tanpa ada batasan margin keuntungan tertentu selama mematuhi hukum-hukum Islam. Serta menentukan standar harga sesuai dengan kondisi pasar yang sehat. Namun bila terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan harga dengan merugikan pihak konsumen, tidak ada halangan bagi pihak penguasa, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, untuk membatasi keuntungan pedagang atau mematok harga Tindakan ini dilakukan harus melalui konsultasi dan musyawarah dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada yang dilangkahi maupun dirugikan hak-haknya.

Di Madinah pernah terjadi kasus monopoli dan spekulasi bahan pokok yang menjadi hajat umum masyarakat oleh para pemilik unta. Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi saw sebagai penguasa, akhirnya melarang masyarakat membelinya dari mereka sampai bahan pangan itu dijual bebas di pasaran. (HR. Bukhari)

Tapi pada kondisi terjadi kenaikan harga secara objektif, wajar dan legal yang lazim disebut kenaikan harga aktual riil yang sebenarnya yang diakibatkan di antaranya oleh faktor bertambahnya persediaan uang, berkurangnya produktivitas, bertambahnya kemajuan aktivitas, dan berbagai pertimbangan fiskal dan moneter, pemerintah tidak berhak untuk mencampuri mekanisme pasar yang alamiyah tersebut. Pertimbangan inilah yang mendasari sikap Nabi saw sebagai penguasa menolak untuk mematok harga ketika terjadi lonjakan harga di pasar Madinah seraya mengatakan: “Sesungguhnya Allah adalah Penentu harga, yang menahan dan meluaskan rezki, yang Maha Pemberi rezki. Dan saya sangat mengharapkan dapat berjumpa Rabbku, sementara tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena suatu tindakan aniaya pada fisik dan harta” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Ad-Darimi). Wallahu a’lam. [Oleh: Dr. Setiawan Budi Utomo]

Sabtu, 24 Oktober 2009

BMT Ibadurrahman: Perluas BMT di Indonesia dengan Kelompok Kader

Peran lembaga keuangan mikro syariah seperti halnya Baitul Maal wat Tamwil (BMT) selaiknya tak dipandang remeh. Apalagi kini perkembangannya pun pesat di Indonesia. Tengok saja BMT Ibadurrahman, yang kini beranggota 7000 orang dan memiliki aset Rp 7 miliar.

Indonesia dengan wilayah yang luas dan tersebar hingga ke wilayah terpencil membuat kehadiran BMT menjadi semakin kuat. Pasalnya BMT yang berbasis komunitas pun turut memberdayakan perekonomian setempat. Berbagai hal dilakukan untuk merintis BMT, baik dengan patungan antara masyarakat atau membantu mendampingi suatu kelompok.

Ketua Pengurus BMT Ibadurrahman, Ridha Nugraha, menuturkan kiat lembaga yang dpimpinnya untuk memperluas kehadiran BMT di provinsi Jawa Barat. Salah satunya adalah dengan membantu suatu kelompok yang berminat untuk membentuk BMT, demi pemberdayaan ekonomi komunitasnya.

''Kami membentuk kelompok kader yang didampingi oleh BMT Ibadurrahman selama beberapa waktu, setelah cukup bagus dan mandiri, mereka bisa beraktivitas sendiri untuk mendirikan BMT. Bentuknya juga bukan kantor cabang BMT Ibadurrahman,'' kata Ridha.

Dengan cara demikian, papar Ridha, setiap orang akan dapat memberikan kontribusi besar bagi pemberdayaan ekonomi lokal. Untuk tahap awal, satu kelompok kader beranggotakan minimal tiga orang. Setidaknya kini terdapat enam kelompok kader yang sudah mandiri di wilayah Bogor. Untuk masa mendatang, BMT Ibadurrahman akan merintis kelompok kader di Bekasi.

Sedangkan dalam meningkatkan kualitas sumbr daya insani (SDI), BMT Ibadurrahman melakukan evaluasi setiap bulannya. Tiga bulan sekali SDI yang ada juga diikutsertakan ke dalam berbagai bentuk pelatihan. Kini terdapat 15 SDI yang membantu mengelola BMT Ibadurrahman.

Ridha menceritakan, ketika memulai pada 1995, BMT Ibadurrahman cukup kesulitan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sebagai langkah awal, mengingat BMT merupakan lembaga keuangan mikro syariah, pihaknya melakukan sosialisasi ke masjid-masjid.

''Tapi saat itu pun agak sulit untuk sosialisasi karena ada beberapa yang tidak memperbolehkan membahas ekonomi di masjid,'' kata Ridha. Namun dengan usaha keras dan keteguhan untuk memperjuangkan ekonomi syariah di wilayahnya, BMT Ibadurrahman akhirnya berhasil meyakinkan masyarakat setempat.

Awalnya BMT yang berlokasi tepat di perempatan Ciawi-Bogor ini beranggotakan 20 orang dengan modal awal Rp 5 juta. Perjuangan BMT Ibadurrahman di masa-masa awal pun berbuah manis. Kini lembaga ini telah berkembang pesat pada usianya yang ke-14 dengan anggota 7000 orang dan memiliki aset Rp 7 miliar. Anggotanya tersebar di beberapa kecamatan di Bogor, di antaranya kecamatan Ciawi, Cijeruk, Cigombong.

Rata-rata pembiayaan BMT Ibadurrahman disalurkan ke sektor perdagangan, industri rumah tangga dan sektor pertanian. Salah satu yang menjadi produk utama BMT Ibadurrahman adalah investasi mudharabah muqayyadah off balance sheet .

''Produk ini cukup laku khususnya saat Ramadhan, yaitu saat banyak orang yang membutuhkan pembiayaan dan investor juga tertarik,'' tutur Ridha. Animo masyarakat yang cukup besar membuatnya dapat mengimbangi omzet rata-rata reguler. Dalam waktu satu bulan investasi bisa mencapai Rp 1 miliar-Rp 2 miliar.

Perkembangan BMT Ibadurrahman

1995:
* Mulai berdiri
* Modal dasar Rp 5 juta
* SDI sebanyak 20 orang

2009:
* Beranggotakan 7.000 orang
* Omzet mencapai Rp 7 miliar

Jumat, 23 Oktober 2009

Bisnis dengan Modal 0

Berbicara tentang memulai bisnis, banyak orang langsung terhenti langkahnya karena merasa tidak memiliki modal untuk memulainya. "Saya sebenarnya ingin menjadi pebisnis, tapi saya tidak punya modal" begitulah kira-kira komentar dari rata-rata para pemula yang saya jumpai, dan modal yang dibicarakan disini maksudnya adalah uang cash yang dimiliki untuk memulai bisnis.

Dalam konteks yang lain, sebuah angka statistik membuktikan bahwa 50% bisnis tutup sebelum ulang tahunnya yang kedua, 80% tutup sebelum ulang tahun yang kelima. Dan yang sangat menarik untuk dicermati, ternyata salah satu sebab mengapa mereka gulung tikar dalam usia yang sangat muda adalah "Easy Money", uang dan kredit yang terlalu mudah didapat. Kok bisa begitu?

Ternyata easy money membuat pebisnis menjadi bodoh. Dengan uang dan kredit yang mudah didapat mereka memiliki kesempatan yang sangat luas untuk menutupi kesalahan-kesalahan dalam berbisnis. Contohnya ketika sales tidak mencapai target, ketika piutang tidak tertagih, ketika team tidak dapat menyelesaikan tugas tepat waktu, ketika pendapatan tidak dapat menutupi biaya yang harus dikeluarkan, maka dengan easy money dan easy kredit anda akan merasa baik-baik saja. Ini karena selalu dapat menutup kekurangan cash flow tanpa melakukan perbaikan kinerja, sehingga rendahnya sales tidak mempengaruhi psikologi perusahaan, dan team anda seolah-olah mendapatkan pesan "mencapai target sales tidak penting di perusahaan ini".

Banyak entrepreneur berlari dari satu masalah ke masalah yang lebih dalam karena selalu menutupi kesalahannya dalam berbisnis tidak dengan cara melakukan perbaikan fundamental dalam melakukan bisnis. Ketika bisnis mengalami kesulitan keuangan yang disebabkan oleh kinerja yang payah yang mereka lakukan adalah dengan melakukan restrukturisasi keuangan, dengan memberikan talangan uang cash baik yang diambil dari kocek pribadinya maupun dengan cara menghutang, bahkan banyak di antara yang saya jumpai mereka menutup masalah keuangan dengan cara memakai uang rentenir yang berbunga tinggi.

Mereka memimpin dengan uangnya, sampai satu titik bisnis mereka benar-benar berhenti karena beban keuangan sudah sangat dalam sedangkan kinerja bisnisnya tidak pernah membaik seperti yang dibayangkan. Entrepreneur sukses memimpin perusahaan bukan dengan uangnya tetapi dengan waktunya!

Sebuah kontradiksi, para pemula menganggap bahwa uang adalah kunci sukses bisnis, kenyataannya uang justru bisa menjadi pembunuh bisnis, karena uang yang mudah membuat entrepreneur bodoh. Kalau kita lihat kisah sukses para pebisnis, sebagian besar diantara mereka justru memulai bisnis dengan serba kekurangan modal, inilah yang memaksa mereka selalu berfikir kreatif, karena tidak ada pilihan kecuali harus meningkatkan kinerja perusahaan untuk bertahan hidup dan berkembang.

Mereka memulai usaha dengan modal seadanya, mengumpulkan uang lewat bisnis kecil dan melangkah ke bisnis selanjutnya yang lebih besar. Sebenarnya apa yang mereka lakukan dalam dunia entrepreneurship disebut "Financial Bootsrapping", meminimalisasi uang cash yang diperlukan ketika memulai sebuah bisnis.

Financial bootstrapping bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari cara mendapatkan barang dengan tempo pembayaran yang panjang, berbagi sarana bisnis dengan orang lain, penerapan inventory minimum, dan sebagainya. Banyak buku-buku yang memberikan inspirasi bagaimana anda memulai bisnis dengan modal yang sangat terbatas (mereka menyebutnya modal 0 atau modal dengkul), saya juga baru menyadari bahwa saya melakukan financial bootstrapping ketika memulai bisnis, barangkali itulah sebabnya saya ditulis sebagai salah seorang yang termasuk dalam buku "10 Pengusaha yang sukses membangun bisnis dari 0" terbitan Gramedia.

Cerita yang sangat menginspirasi datang dari Dell Computer yang memulai bisnis hanya dengan US 1.000 dolar, dan dalam beberapa tahun bisa membawa Dell Computer menjadi bisnis dengan skala ratusan juta dollar.

Pertanyaannya "Dapatkah anda memulai bisnis dengan uang cash sejuta sampai sepuluh juta rupiah saja?"(By Ir. H. Heppy Trenggono, MKomp)

Kamis, 20 Agustus 2009

Ulama NU belum sepakat Ekonomi Syariah

JAKARTA--Para ulama Nahdlatul Ulama (NU) belum satu kata atau belum memiliki kesamaan pendapat menyangkut keberadaan bank syariah, setidaknya demikian yang mengemuka dalam Halaqah Pra-Muktamar ke-32 NU Komisi Maudlu'iyah Waqi'iyah.Pertemuan itu diikuti utusan pengurus wilayah NU se-Indonesia serta pengurus lembaga, lajnah, dan badan otonom NU, di Jakarta, Selasa.

Wakil Ketua Lembaga Takmirul Masajid Indonesia (LTMI) NU Mukhlas Syarkun menilai, dalam beberapa kasus, bank syariah ternyata tak ada bedanya dengan bank konvensional. Bahkan, ia menyebut ada pelanggaran syariah dalam praktiknya.Mukhlas mengatakan, bank syariah memang tidak mengenal bunga, namun dalam praktik pemberian kredit, misalnya, diberlakukan sistem agunan. Sementara, tidak semua orang, terutama kaum miskin, yang dapat memberikan agunan untuk mendapatkan kredit.

"Di sinilah bank syariah bisa disebut tidak syar'i karena hanya orang-orang yang dapat memberikan agunan yang dapat menerima kredit. Sedangkan orang yang sangat miskin, tidak punya apa-apa, tidak bisa memberikan agunan, tidak bisa menerima kredit," katanya.

Mukhlas justru lebih sependapat dengan konsep Grameen Bank di Bangladesh yang mengembangkan konsep kredit mikro yaitu memberi pinjaman skala kecil untuk usahawan miskin yang tidak mampu meminjam dari bank umum.
Lembaga keuangan yang digagas Muhammad Yunus itu berbeda dengan bank konvensional karena tidak menggunakan sistem agunan.

Untuk menjamin pembayaran utang, Grameen Bank menggunakan sistem "kelompok solidaritas". Kelompok-kelompok itu mengajukan permohonan pinjaman bersama-sama, dan setiap anggotanya berfungsi sebagai penjamin anggota lainnya, sehingga mereka dapat berkembang bersama-sama."Konsep bank seperti ini, menurut saya, lebih syar'i daripada bank syariah sendiri, karena dapat mengangkat perekonomian masyarakat miskin yang paling miskin sekalipun," kata Mukhlas.

Pendapat berbeda dikemukakan Ketua Komisi Maudlu'iyah Waqi'iyah KH Masyhuri Naim. Menurut dia, secara umum bank syariah tidak bertentangan dengan syariat Islam. Salah satu alasannya adalah ketiadaan bunga bank yang memang diharamkan dalam Islam."Hanya saja dalam praktiknya memang tidak sepenuhnya baik seperti dalam teorinya sendiri. Tapi itu wajar saja. Kita bukan tidak setuju dengan bank syariah. Kita hanya mengkritik kelemahan-kelemahan yang ada dalam praktik bank syariah itu sendiri," kata rais syuriah PBNU itu.

Menurut Masyhuri, beragam persoalan seputar perekonomian dan perbankan syariah yang mengemuka dalam halaqah tersebut akan dibahas dan dikaji lebih mendalam pada Muktamar di Makassar, Sulawesi Selatan, Januari 2010.ant/kpo

Kamis, 30 Juli 2009

FPJPS untuk BPR Syariah

Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) tak hanya diberikan kepada bank umum syariah. Bank Indonesia (BI) juga mengeluarkan Peraturan BI No 11/29 tahun 2009 tentang FPJPS bagi Bank pembiayaan Rakyat Syariah.

Kepala Bidang Pengembangan BPRS Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Syahril T Alam mengatakan PBI tersebut memang diperlukan oleh pelaku BPRS sebagai antisipasi jika mengalami kesulitan likuiditas. Pasalnya, tambah Syahril, sebelumnya tidak ada lembaga yang dapat membantu BPRS jika mengalami kesulitan likuiditas, kecuali meminta bantuan kepada pemegang saham. ''Dengan adanya PBI ini akan bermanfaat bagi BPRS yang mengalami kesulitan,'' kata Syahril.

Selain bermanfaat bagi BPRS yang kesulitan, tambahnya, PBI ini juga akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap BPRS karena sudah ada lembaga yang dapat membantu bila BPRS kesulitan likuiditas. Masyarakat pun tak perlu khawatir menggunakan BPRS untuk menyimpan dananya.

Menurut Syahril, dari agunan yang wajib dijaminkan oleh BPRS tidak memberatkan. FPJPS wajib dijamin dengan agunan berkualitas tinggi berupa aset pembiayaan dan surat berharga yang dimiliki oleh pemegang saham. Fasilitas tersebut dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek yang dialami oleh BPRS saat terjadi arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar ( mismatch ).

Walau PBI sudah tersedia, ujar Syahril, setiap BPRS harus tetap menjaga likuiditasnya dengan baik agar tidak sampai terjadi kesulitan likuiditas. ''Aturan hanya untuk antisipatif saja sifatnya dan jalan terakhir bila BPRS mengalami kesulitan likuiditas,'' tandas Syahril. Melalui monitoring cash in dan cash out dengan baik diharapkan BPRS tidak akan mengalami kesulitan likuiditas, karena lalu lintas likuiditas dapat terpantau dengan baik.

Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Ramzi A Zuhdi mengatakan, PBI tersebut memang ditujukan untuk membantu BPRS yang mengalami kesulitan likuditas. ''Kita berharap likuiditas BPRS bisa tetap terjaga. PBI ini sebagai langkah antisipasi saja bagi BPRS yang mengalami kesulitan,'' kata Ramzi.

Ia menambahkan, hingga saat ini pun belum ada BPRS yang mengajukan FPJPS kepada BI, sehingga menunjukkan likuiditas BPRS masih terjaga baik. Dalam PBI tersebut plafon FPJPS diberikan paling banyak sebesar kebutuhan pendanaan jangka pendek BPRS untuk mencapai rasio kebutuhan kas sebesar 10 persen.

Disambut baik
Keluarnya PBI 11/29 tahun 2009 tentang FPJPS bagi BPRS disambut baik oleh para pelaku industri BPRS. Dengan demikian terdapat jaring pengaman bagi BPRS yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek.Direktur Utama BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Bekasi, Okta Prawisma Yepri menyambut positif keluarnya peraturan tersebut. ''Adanya PBI ini setidaknya BPRS bisa memperoleh jaring pengaman saat mengalami kesulitan likuditas jangka pendek,'' kata Yepri.

BPRS HIK, lanjut dia, saat membutuhkan sumber dana untuk disalurkan ke pembiayaan biasanya diperoleh dari bank syariah melalui linkage program, sehingga BPRS HIK belum mengalami kesulitan likuiditas. ''Di sisi lain BPRS HIK juga terus berusaha meningkatkan aset, dana pihak ketiga (DPK) dan pembiayaan sesuai dengan target yang ditetapkan,'' kata Yepri.

Sementara itu, Direktur Utama BPRS Suriyah, Ahmad Mujahid mengatakan PBI 11/29 tersebut dapat menjadi antisipasi bagi BPRS yang mengalami masalah likuditas. ''Kalau dulu BPRS punya kesulitan likuditas harus ditanggung pemegang saham, tapi dengan adanya PBI ini maka BI bisa membantu dulu sementara perlahan-lahan BPRS berusaha memenuhi cash ratio nya,'' kata Mujahid.

Meski demikian ia berharap tak ada BPRS yang menggunakan fasilitas tersebut dan BPRS tetap bisa menjaga likuiditasnya dengan baik. Berdasar hasil pemeriksaan BI, lanjutnya, BPRS Suriyah berada dalam komposit 1 (sangat baik). Tercatat rasio kecukupan modal BPRS Suriyah sebesar 16 persen, aset Rp 15,6 miliar, pembiayaan Rp 13,4 miliar, dan DPK Rp 12 miliar. Rata-rata cash ratio juga berada di atas 10 persen. gie
Subscribe to bisnis_syariah

Powered by us.groups.yahoo.com

Mau Klik Iklan diBayar Rupiah???