Rabu, 22 April 2009

Perlu Capres yang Mendukung Ekonomi Syariah

JAKARTA – Pemilu legislatif telah usai dan kini Indonesia menyongsong pemilihan presiden. Rata PenuhMenjelang pilpres pun diharapkan akan hadir capres yang mendukung pengembangan ekonomi syariah.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Muhammad Syakir Sula mengatakan dalam pilpres mendatang diharapkan munculnya capres yang mendukung ekonomi syariah di Indonesia.

Ia pun menyayangkan elit politik saat ini belum ada yang angkat bicara mengenai ekonomi syariah, padahal saat ini negara-negara seperti Inggris, Hong Kong, Australia mulai menawarkan ekonomi syariah sebagai suatu alternatif.

“Capres mendatang setidaknya mengangkat kabinet yang paham mengenai ekonomi syariah atau memiliki program-program yang peduli terhadap pengembangan ekonomi syariah di Indonesia,” kata Syakir kepada Republika, Selasa (21/4).

Ekonomi syariah pun, lanjutnya, identik dengan ekonomi pro rakyat karena menyalurkan pembiayaan kepada sektor riil. Saat ini, tambah dia, ekonomi Indonesia lebih cenderung pro pasar, sehingga jumlah rakyat miskin tak terlalu menurun signifikan. “Pasar saham saat ini cenderung stabil tapi hal itu tidak berdampak pada masyarakat karena Indonesia cenderung pro pasar,” kata Syakir.

Pemerintah saat ini, lanjutnya, sudah memiliki kepedulian terkait dengan regulasi. Namun ternyata hal tersebut belum cukup mendorong signifikan market share industri keuangan syariah yang masih berada di level dua persen. “Dalam beberapa pidato presiden cukup bagus tapi baru sebatas retorika. Setidaknya perlu ada kebijakan yang mendukung pengembangan ekonomi syariah,” kata Syakir.

Dukungan pemerintah melalui disahkannya UU Perbankan Syariah dan SBSN diakui Syakir cukup memberi ruang. Namun, lanjut dia, seharusnya hal tersebut tak terbatas dari sisi legal saja tetapi juga ada kebijakan dari pemerintah.

Misalnya, kata Syakir, dengan menempatkan dana pemerintah di bank syariah dan pembiayaan proyek pemerintah melalui bank syariah. “Saat ada proyek pemerintah atau penyimpanan dana paling tidak 50 persen ditaruh di bank syariah. Itu namanya keberpihakan bagi ekonomi syariah,” ujar Syakir.

Menurut Syakir jika dana pemerintah disimpan di bank syariah, maka hal tersebut akan berdampak pada rakyat. Pasalnya bank syariah memiliki segmen masyarakat menengah ke bawah dan menyalurkan pembiayaan ke sektor riil sehingga benar-benar memiliki dampak bagi rakyat kecil.

Sangat Diperlukan

Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Mustafa Edwin Nasution mengatakan pemimpin Indonesia yang mengerti tentang perkembangan ekonomi syariah sangat diperlukan saat ini. Pasalnya perkembangan ekonomi syariah di sejumlah negara sudah mulai maju. “Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar jangan sampai ketinggalan dalam pengembangan ekonomi syariah ini,” kata Mustafa.

Saat ini masih terjadi perdebatan mengenai pengembangan ekonomi syariah, karenanya Mustafa menambahkan perlu dukungan program dan kebijakan dari pemerintah. Ia juga menambahkan partai politik yang ada saat ini sehendaknya memahami gerak langkah ekonomi syariah.

Pengamat ekonomi, Aviliani menyetujui pengembangan ekonomi syariah, namun hal tersebut memerlukan perjuangan cukup panjang. Untuk mengembangkan sistem ekonomi syariah, lanjut dia, tak semudah membalikkan telapak tangan apalagi di era globalisasi saat ini.

“Untuk implementasi sepertinya tidak mudah. Kita belum melihat capres yang mengangkat isu ekonomi syariah,” kata Aviliani. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai ekonomi syariah pun harus terus ditingkatkan. Pasalnya belum seluruh masyarakat mengetahui tentang ekonomi syariah.

Sementara mengenai kebijakan menaruh dana pemerintah di bank syariah Aviliani mengatakan hal tersebut harus didukung pula oleh jaringan kantor. “Pemerintah pasti ingin menyalurkan dana sampai pelosok. Jaringan masih menjadi kendala bagi perbankan syariah,” kata Aviliani.

Senin, 20 April 2009

Masuk Mikro, Perlu Dukungan Infrastruktur

Memasuki pembiayaan usaha mikro, perbankan syariah memerlukan strategi dan infrastruktur memadai. Usaha mikro memiliki layanan berbeda dan massal yang memerlukan dukungan infrastruktur.

Hal itu dinyatakan Kepala Divisi Riset dan Manajemen Proyek Karim Business Consulting, Alfi Wijaya. Menurut Alfi, karakteristik usaha mikro memerlukan kesiapan infrastruktur yang memadai. "Untuk masuk ke sana butuh waktu dan persiapan, seperti infrastruktur, kantor dan SDM," ujar Alfi kepada Republika, akhir pekan lalu. Jika bank berkomitmen untuk fokus ke sana, lanjut Alfi, setidaknya membutuhkan waktu antara 1-1,5 tahun untuk mempersiapkan infrastruktur teknologi, SDM, dan jaringan.

Dalam mengembangkan segmen pembiayaan ke mikro, menurut Alfi, juga diperlukan konsistensi dalam menjalankannya. Alfi mengatakan, tidak ada ruang untuk para pemain setengah hati atau medioker dalam bisnis mikro.
"Saat memutuskan masuk ke mikro jangan setengah-setengah karena dia mempunyai nature berbeda dengan sektor lainnya. Harus tetap dipertahankan dan jaga apa yang sudah ada,"ujar Alfi.

Alfi mengatakan, setidaknya ada lima hal yang membuat usaha mikro tetap menarik. Pertama, usaha mikro memiliki potensi pasar besar karena jumlahnya banyak dan terbukti usaha tersebut tetap bertahan dari krisis ekonomi. Kedua, margin pembiayaan bisa lebih tinggi dan menguntungkan bank dibanding pembiayaan lain. "Marginnya biasanya bisa sampai 15-16 persen. Menguntungkan buat bank,"kata Alfi.

Hal ketiga, usaha mikro tak terlalu sensitif terhadap pricing yang diberikan. Padahal jika dihitung itu memiliki persentase yang lebih tinggi. Keempat, loyalitas nasabah pun sangat tinggi. "Nasabah mikro, jika sudah percaya satu bank tidak akan pindah. Berbeda dengan korporasi yang memperhitungkan margin yang diberikan setiap bank,"kata Alfi. Hal terakhir yang membuat usaha mikro tetap menarik adalah dukungan regulator dan pemerintah kepada lembaga keuangan untuk membiayai segmen usaha mikro.

Untuk pembiayaan ke usaha mikro saat ini sebagian besar perbankan syariah menyalurkan melalui linkage program dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) atau Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Bank syariah yang saat ini fokus mengembangkan usaha mikro adalah Bank Mega Syariah (BMS) melalui Mega Mitra Syariah.

Direktur Bisnis BMS, Ani Murdiati, mengatakan, layanan yang diberikan melalui Mitra Mega Syariah memiliki proses cukup cepat, dimana dalam waktu empat hari uang akan cair. "Dalam memasarkan produk kita juga melakukan direct selling dengan mendatangi langsung para nasabah mikro,"kata Ani.

Mega Mitra memiliki dua produk yaitu M50 dan M500. M50 adalah pembiayaan di bawah Rp 50 juta dan non collateral, sementara M500 adalah pembiayaan maksimal Rp 500 juta dan harus memiliki jaminan. Hingga kuartal I tahun ini Mitra Mega menyumbang outstanding pembiayaan sebesar Rp 1,2 triliun dari total pembiayaan Rp 2,3 triliun. Per Maret 2009 BMS mencatat total asset Rp 3,3 triliun dan DPK Rp 2,9 triliun.

Minggu, 12 April 2009

Pengenalan Ekonomi Islam Harus Bertahap

JAKARTA -- Pengenalan terhadap ekonomi Islam harus dilakukan secara bertahap dan sistematis agar masyarakat benar-benar memahami akan sistem ekonomi tersebut. Menurut Kepala Program Studi Ilmu Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Masyhudi Muqorobin, dalam mengembangkan ekonomi Islam setidaknya dilakukan mulai dari perguruan tinggi lalu menurun ke jenjang di bawahnya.

''Agar ekonomi Islam dapat berkembang setidaknya perlu mencetak lulusan ekonomi Islam S1 lalu kemudian mereka bisa mengajarkan ekonomi Islam ke jenjang di bawahnya secara bertahap,'' kata Masyhudi kepada Republika, Selasa (7/4). Dengan demikian, dalam beberapa tahun mendatang pendidikan ekonomi Islam dapat dimulai di tingkat pendidikan dasar dengan SDM yang berkualitas. Pasalnya, guru-guru yang mengajar di tingkat SMA ke bawah adalah lulusan-lulusan ekonomi Islam dari perguruan tinggi.

Untuk mengembangkan ekonomi Islam, lanjut Masyhudi, perlu adanya kurikulum ekonomi Islam pada sekolah dasar sehingga ada penyesuaian pemahaman terhadap ekonomi syariah. ''Dalam pelajaran ekonomi Islam tidak harus pakai embel-embel Islam, yang terpenting nilai-nilai ekonomi Islam masuk ke sana,'' kata Masyhudi.

Ia memberi contoh dalam pelajaran matematika di Kuba, misalnya, terdapat pertanyaan mengenai jumlah tentara Amerika yang masuk ke negara tersebut. Dengan memasukkan nilai-nilai ekonomi syariah seperti penghitungan pembiayaan sesuai syariah, maka secara tak langsung nilai-nilai ekonomi Islam masuk ke dalam mata pelajaran sekolah.

Selain itu, Masyhudi mengungkapkan agar ekonomi Islam lebih membumi di masyarakat, maka perlu adanya peran serta seluruh pihak mulai dari ulama, institusi pendidikan formal dan nonformal, serta masyarakat. ''Misalnya ulama perlu menjelaskan dalam pengajian-pengajian tentang ekonomi Islam untuk meningkatkan awareness masyarakat akan hal tersebut,'' ujar Masyhudi. Dengan adanya pengembangan SDM dan kurikulum dasar, tambah dia, maka akan bisa memberikan dukungan akan perkembangan bank syariah dan sektor keuangan lainnya.

Dalam rangka memperkenalkan ekonomi Islam, UMY pun akan menyelenggarakan lokakarya bagi para guru ekonomi tingkat SMA di Jawa Tengah dan Yogyakarta pada bulan ini atau Mei mendatang. Pemberian workshop tersebut berupa pemberian materi ekonomi yang berisi muatan-muatan ekonomi Islam.

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama ICDIF, Subarjo Joyosumarto mengatakan pengembangan SDM adalah hal nomor satu untuk memajukan ekonomi syariah di Indonesia. Namun sayangnya, saat ini sebagian besar yang diajarkan dalam pesantren, sekolah Islam maupun sekolah lainnya adalah ekonomi kapitalis. ''Ini yang perlu didorong dalam pelajaran ekonomi harus ada ekonomi syariah juga sebagai perbandingan sistem konvensional,'' kata Subarjo. Saat ini di sejumlah sekolah, ekonomi syariah dimasukkan ke dalam muatan lokal di mana waktu pelajarannya sekitar dua jam seminggu.

Sementara itu, Peneliti Senior Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia, Ascarya mengatakan, untuk memasukkan materi ekonomi Islam ke SMA cukup sulit karena dukungan belum merata dan baru di titik-titik tertentu. ''Yang terpenting adalah dukungan dari otoritas dan regulator karena setelah adanya dukungan dari sana maka ekonomi syariah dapat bergerak cepat,'' ujar Ascarya.

Pemahaman terhadap ekonomi syariah, lanjut dia, juga harus dimulai dari tingkat dasar. Pasalnya, pengembangan ekonomi syariah di masa mendatang bergantung pada generasi muda saat ini. ''Selain itu pendidikan kita juga seharusnya dapat menciptakan SDM dengan beberapa keahlian di satu kepala, sehingga akselerasi dapat berjalan cepat,'' kata Ascarya. Saat ini, lanjutnya, beberapa SDM yang ada hanya terbatas ahli pada satu topik tertentu saja, sehingga dalam melakukan pengembangan harus dikumpulkan terlebih dulu dalam satu ruangan.gie

Rabu, 08 April 2009

Hukum Wakaf Dengan Uang Tunai

Wacana pemberdayaan ekonomi umat melalui sertifikasi wakaf dengan uang tunai yang lazim dikenal Sertifikat Wakaf Tunai (Cash Waqf Certificate) tidak terlepas dari pendekatan konseptual, sistematika dan metodologinya. Prof. Volker Nienhaus, peneliti senior non muslim dan ahli ekonomi Islam dari Universitas Bochum Jerman dalam artikelnya berjudul Islamic Economics: Policy between Pragmatism and Utopia (1982) mengungkapkan empat formula pendekatan kajian ekonomi Islam: pragmatis, resitatif, utopian, dan adaptif.

Menurutnya, dari keempat pendekatan itu, yang paling banyak dipakai adalah pendekatan resitatif. Berasal dari kata kerja recitation (pembacaan, imlak, hafalan dan pengajian), adalah pendekatan mengacu pada teks ajaran Islam Secara khusus, pendekatan ini di antaranya mengacu pada hukum Fiqih Mu’amalah kalangan fuqaha yang disebutnya the orthodox jurist. Termasuk kategori pendekatan ini, kajian yang berorientasi teologis dan analisis moral yang pada perkembangan selanjutnya melahirkan formula etika ekonomi seperti yang ditulis oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam Daurul Qiyam wal Akhlaq fi al-Iqtishad al-Islami (1995). Dalam litaratur klasik pendekatan teologi akhlak tersebut dikenal dengan Adab Al-Kasb wal Ma’asy seperti dikenalkan Imam Al-Ghozali (w.505H) dalam Ihya’ Ulumuddinnya.

Wakaf memasuki wilayah sistem ekonomi dapat dipahami bila disertai kajian kritis mengenai paradigma ekonomi yang kesejatiannya membawa kepada kemaslahatan (kesejahteraan sosial). Paradigma ekonomi yang berlaku selama dua abad, bukan saja menunjukkan kerapuhan dasar teoritisnya itu sendiri, bahkan asumsi-asumsi yang mendasarinya dan kemampuannya untuk memprediksi perilaku di masa datang. Itulah yang diungkap Dr. Khurshid Ahmad ketika memberi pengantar buku terbaru Chapra The Future of Economics; An Islamic Perspective (2000). Diskusi tidak lagi terbatas pada perubahan-perubahan di dalam paradigma; perdebatan mengarah kepada kebutuhan akan adanya perubahan paradigma itu sendiri. Tantangan ini, tulis Amitai Etzioni dalam The Moral Dimension; Towards a New Economics (1988) adalah paradigma utilitarian, rasionalistik, individualistik, neo-klasik yang diterapkan bukan saja pada perekonomian, bahkan meningkat pada berbagai aturan hubungan sosial.

Senada dengan pandangan itu, Critovan Buarque, ekonom dari Universitas Brasil dalam bukunya The End of Economics: Ethics and the Disorder of Progress (1993), melontarkan sebuah gugatan terhadap paradigma ekonomi modern yang mengabaikan nilai-nilai sosial dan etika. Hal tersebut menimbulkan efek negatif dalam bentuk yang disebut Fukuyama “kekacauan dahsyat” dalam bukunya yang paling anyar, The End of Order (1997) berkaitan dengan runtuhnya solidaritas keluarga dan sosial. Oleh karena itu, wakaf menjadi jawaban tepat atas kekisruhan paradigma ekonomi tersebut. Karena, wakaf membuktikan fenomena semangat solidaritas sosial.

Wakaf tidak akan valid sebagai amal jariyah kecuali setelah benar-benar pemiliknya menyatakan aset yang diwakafkannya menjadi aset publik dan ia bekukan haknya untuk kemaslahatan umat. Dan wakaf tidak akan bernilai amal jariyah (amal yang senantiasa mengalir pahala dan manfaatnya) sampai benar-benar didayagunakan secara produktif sehingga berkembang atau bermanfaat tanpa menggerus habis aset pokok wakaf.

Menurut A.Mannan (1998), unsur esensial wakaf berupa keputusan penahanan diri dari menggunakan asset miliknya yang telah diwakafkan (refraining) yang disertai penyerahannya kepada kemasalahaatan publik menyiratkan tujuan pemanfaatannya secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat luas secara permanen dan kontinyu sebagaimana doktrin amal jariah. Oleh karena itu, sangat relevan, terlepas dari perdebatan fiqih, bolehnya wakaf dengan dana tunai (cash) dan bukan harta tetap. Bahwa, gagasan sertifikat wakaf tunai dengan pola sertifikasi sebagai bukti ‘share holder’ proyek wakaf guna pengawasan dan wasiat pemanfaatan dari hasil (return) investasi dan pengelolaannya secara produktif.

Substansi wacana wakaf tunai sebenarnya telah lama muncul. Bahkan, dalam kajian fiqih klasik sekalipun seiring dengan munculnya ide revitalisasi fiqih mu’amalah dalam perspektif maqashid syariah (filosofi dan tujuan syariah) yang dalam pandangan Umar Chapra (1992) bermuara pada Al-Mashalih Al-Mursalah (kemashlahatan universal) termasuk upaya mewujudkan kesejahteraan sosial melalui keadilan distribusi pendapatan dan kekayaan.

Dalam konteks ini, melalui pembahasan awal di Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI yang ditindaklanjuti oleh keputusan rapat Komisi Fatwa - MUI dalam mengakomodir kemaslahatan sejalan dengan maqashid asy-syari’ah yang terdapat pada konsep wakaf tunai berdasarkan pendapat Az-Zuhri, ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah, para ulama Indonesia telah memutuskan untuk membolehkan wakaf tunai.

Isu kesejahteraan sosial dan ekonomi kerakyatan ternyata secara empiris telah gagal dimanivestasikan sistem Sosialis maupun Kapitalis. Bahkan, Keynes (1930) dengan menyerabot secara sepotong gagasan Ibnu Khaldun berusaha mengusung slogan dan wacana kesejahteraan sekalipun melalui gagasan model Negara Sejahtera (Welfare State) di Inggris dan modifikasinya model New Deal yang dikembangkan oleh Franklin Delano Rosevelt mengalami kemandulan. Pasalnya, format eksperimental tersebut tidak menyentuh inti persoalan yang sesungguhnya. Yaitu, keadilan ekonomi yang universal.

Sungguhpun dalam kajian utopian dunia Barat berusaha mengkongkretkan cita-cita keadilan sosial, tapi tetap saja terjadi kerancuan dalam pelaksanaannya. Kemandulan yang dihasilkan elaborasi teori dan praktek yang dilakukan Filsuf sosial Amerika, John Rawls, dalam bukunya The Theory of Justice (1971) yang ditanggapi oleh Robert Nozik dalam bukunya Anarchy, State and Utopia (1974) telah menjadi contoh yang merepresentasikan kegagalan teori keadilan perspektif Barat dalam tataran impelentasi historis.

Sayyid Quthb (1964) pemikir Islam dari Mesir dengan gaya pendekatan komprehensif dalam bukunya Al-‘Adalah Al-Ijtima’iyah fil Islam berhasil memformulasikan teori keadilan sosial dalam Islam dan instrumen pendukungnya termasuk wakaf yang bukan sebatas teori utopis belaka melainkan kajiannya berangkat dari fakta sejarah peradaban Islam. Setelah mengupas pandangan Islam mengenai kasih sayang, kebajikan, keadilan dan jaminan sosial yang menyeluruh antara orang yang mampu dan yang tidak, antara kelompok yang kaya dan yang miskin, antara individu dan masyarakat, antara pemerintah dan rakyat, bahkan antara segenap umat manusia, Quthb selalu membeberkan fakta historis bagaimana konsep tersebut membumi dalam perjalanan kesejarahan generasi terbaik Islam.

Sebagai contoh, Quthb mengisahkan sepenggal fragmen sejarah solidaritas kalangan sahabat; Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Di antara impelementasi keadilan sosial melalui prakarsa wakaf dalam pengalaman kesejarahan awal Islam telah dibuktikan Umar bin Khathab sebagai warga sederhana bersedia secara ikhlas atas petunjuk Nabi saw. untuk mewakafkan satu-satunya aset berharga yang dimilikinya berupa sebidang tanah di Khaibar untuk kemaslahatan umat. Dengan menukil pandangan Gibb untuk mendukung kritik sosialnya, Quthb menawarkan sebuah tantangan bagi umat Islam untuk mengulang pengalaman sejarah dalam mewujudkan kembali cita-cita keadilan sosial dengan modal populasi umat yang begitu besar di wilayah Afrika, Pakistan dan Indonesia. Menurutnya, hal itu sangat potensial memberi kontribusi bagi kesejahteraan sosial secara luas.

Gagasan Wakaf Tunai yang dipopulerkan oleh M.A. Mannan melalui pembentukan Social Investment Bank Limited (SIBL) di Banglades yang dikemas dalam mekanisme instrumen Cash Waqf Certificate juga telah memberikan kombinasi alternatif solusi mengatasi krisis kesejahteraan yang ditawarkan Chapra. Model Wakaf Tunai adalah sangat tepat memberikan jawaban yang menjanjikan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Ia juga mampu mengatasi krisis ekonomi Indonesia kontemporer di tengah kegalauan pemberian insentif Tax Holiday untuk merangsang masuknya modal asing. Model wakaf tunai juga bisa mengalahkan kontroversi seputar policy pemerintah pada UKM yang belum mengena sasaran dan menyentuh inti permasalahan. Wakaf Tunai sangat potensial untuk menjadi sumber pendanaan abadi guna melepaskan bangsa dari jerat hutang dan ketergantungan luar negeri sebagaimana disoroti ekonomi UI, Mustafa E. Nasution (2001) dan menjadi keprihatinan kalangan pengamat semisal Dr. Tulus Tambunan dalam Krisis Ekonomi dan Masa Depan Reformasi (1998).

Wakaf Tunai sekaligus sebagai tantangan untuk mengubah pola dan preferensi konsumsi umat dengan filter moral kesadaran akan solidaritas sosial. Sehingga, tidak berlaku lagi konsep pareto optimum yang tidak mengakui adanya solusi yang membutuhkan pengorbanan dari pihak minoritas (kaya) guna meningkatkan kesejahteraan pihak yang mayoritas (kaum miskin). Sebagaimana, gugatan Chapra dalam berbagai tulisannya.

Berdasarkan laporan yang ditulis Maurice Allais peraih Nobel tahun 1988 dalam bidang ekonomi, dari sebanyak US$ 420 M uang yang beredar di dunia per hari, hanya sebesar US$ 12,4 M (2,95%) saja yang digunakan untuk keperluan transaksi. Sisanya, untuk keperluan spekulasi dan judi. Sedangkan situasi yang diharapkan adalah bila terjadi keseimbangan antara sektor moneter dan sektor riil. Sektor moneter semestinya tidak berjalan sendiri meninggalkan sektor riil.

Oleh karena itu, sangat tepat bila penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan produktif ke sektor riil dimobilisir. Salah satunya, dengan memberikan kredit mikro melalui mekanisme kontrak investasi kolektif (KIK) semacam reksadana syariah yang dihimpun Sertifikat Wakaf Tunai (SWT) kepada masyarakat menengah dan kecil agar memiliki peluang usaha.

Pemberian skim kredit mikro ini cukup mendidik. Ibarat memberi kail, bukan hanya ikan kepada rakyat. Hal itu diharapkan mampu menumbuhkan kemandirian. Porsi bagi hasil untuk fund manager setelah dikurang biaya oprasional dapat disalurkan untuk kebutuhan konsumtif dalam menunjang kesejahteraan kaum fuqara melalui wasiat wakif ataupun tanpa wasiatnya.

Dalam perkembangan kekinian di Indonesia, wacana wakaf tunai telah muncul dan menjelma secara nyata dalam produk-produk funding lembaga keuangan syariah dan Lembaga Amil zakat. Contohnya, Wakaf Tunai Dompet Dhua’fa Republika, Wakaf Tunai PKPU dan Waqtumu (Waqaf Tunai Muamalat) yang diluncurkan Baitul Muamalat - BMI.

Dalam sebuah konferensi yang dihadiri oleh para pemimpin negara anggota PBB yang kategori termiskin dan maju di Brussel, Belgia pada tanggal 14 Mei 2001, diangkatlah topik “Melebarnya Jurang antara Kaya dan Miskin”. Pada konferensi itu Presiden Perancis Jacques Chirac menyatakan bahwa lebih separuh dari 630 juta penduduk di negara miskin hidup dengan pendapatan kurang dari US$ 1 sehari. Meskipun terjadi pertumbuhan global serta adanya bantuan pembangunan, namun jumlah negara yang digolongkan PBB sebagai negara ‘paling terbelakang’ malah meningkat dari 25 negara pada tahun 1971 menjadi 49 negara tahun 2001. Yang dimaksud sebagai negara “paling terbelakang” adalah negara yang angka pendapatan perkapitanya kurang dari US$ 900 per tahun.

Negara Indonesia saat ini hampir memenuhi semua ciri-ciri negara miskin. Antara lain, pendapatan perkapita rendah, tingkat pertumbuhan populasi tinggi, produktivitas rendah, pengangguran tinggi, penggunaan sumber daya rendah, kelembagaan dan infrastruktur tidak memadai. Karena itu, untuk mengurangi beban pemerintah dan rakyat, model Wakaf Tunai sangat tepat untuk melancarkan ketersumbatan fungsi financial intermediary. Sehingga, terjadi arus lancar penyaluran dana ke seluruh anggota masyarakat. Sebagaimana, disebutkan Alquran terhadap pantangan konsentrasi kekayaan (dulah bainal aghniya’) pada segelintir anggota masyarakat serta resistensi terhadap status idle (nganggur) bagi segenap sumber daya dan asset yang bertentangan dengan kosep syukur. (Lihat, QS.Al-Hasyr:7)

Dalam rangka mobilisasi dana masyarakat dan optimalisasi potensi finansial umat untuk kemaslahatan perekonomian, gagasan Wakaf Tunai akan dapat melengkapi UU No.17 tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Di mana, zakat dimasukkan sebagai faktor pengurang pajak. Di samping itu, juga dapat mendukung lembaga-lembaga pengelola zakat dengan diberlakukannya UU Pengelolaan Zakat Nomor 38 tahun 1999. Departemen Agama sebagai otoritas keagamaan dan saat ini juga otoritas administrasi wakaf secara proaktif telah memintakan fatwa kepada DSN mengenai status hukum wakaf tunai guna penyempurnaan PP No. 28 Th 1977 agar lebih akomodatif dan ekstensif.

Selama ini sudah terdapat beberapa instrumen pendanaan seperti Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS). Masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan sendiri-sendiri. Selain instrumen yang telah ada tersebut, tentunya sangat mendesak dan krusial dibutuhkan suatu pendekatan baru dan inovatif sebagai pendamping mobilisasi dana umat lebih optimal. Bukankah Nabi saw bersabda bahwa selain zakat ada kewajiban lain dalam harta kita.

Dalam konteks ini, Indonesia saatnya belajar dari negara Bangladesh. Melalui Social Investment Bank Limited (SIBL), Bangladesh menggalang dana dari orang-orang kaya untuk dikelola dan disalurkan kepada rakyat dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, melalui mekanisme produk funding baru yang berupa sertifikat wakaf tunai (Cash Waqf Certificate) yang akan dimiliki oleh pemberi dana tersebut. Dalam Instrumen keuangan baru ini, sertifikat wakaf tunai merupakan alternatif pembiayaan yang bersifat sosial dan bisnis.

Penerapan instrumen sertifikat wakaf tunai ini mampu menjadi salah satu alternatif sumber pendanaan sosial (M.A.Mannan, 1999). Efek kemaslahatan SWT sudah mulai terasa di Bangladesh. Memang, negara ini tergolong miskin. Tapi, fasilitas pendidikan dan kesehatannya jauh lebih baik dari Indonesia.

Selama ini, sumber dana pengentasan kemiskinan bersumber antara lain dari :

1. Pemerintah pusat, yang disalurkan melalui departemen-departemen dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

2. Pihak luar negeri, yang disalurkan melalui pemerintah, organisasi-organisasi kemasyarakatan, LSM dan ada yang disalurkan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan.

3. Perusahaan swasta, yang disalurkan melalui badan-badan amal, yayasan-yayasan, dll.

4. Masyarakat, dikumpulkan melalui BAZIS (Badan Amal Zakat, Infak dan Sedekah) berupa zakat, infak dan sedekah masyarakat. Selain itu, ada dana yang disalurkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat Islam juga mengkenal Wakaf, yaitu pemberian tanah atau bangunan yang digunakan sepenuhnya untuk masyarakat sekitar tanah/bangunan dimana wakaf tersebut berdiri. (Masyitha, 2001)

Dengan keterbatasan kemampuan pemerintah saat ini, timbul ide untuk mencari alternatif sumber pendanaan yang lebih bersifat non formal. Yaitu, dengan menggalang dana dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Partisipasi aktif segenap rakyat Indonesia yang mempunyai kelebihan rezeki sangat diharapkan memperbaiki keadaan sekarang ini.

Berbagai pihak yang sangat peduli dengan situasi ini berusaha menggalang dana dengan berbagai cara, seperti Dompet Dhuafa Republika, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Baitul Maal Muamalat, Dompet Sosial Ummul Qura, Pundi Amal SCTV, RCTI Peduli, Dompet Amal Pikiran Rakyat, dll.

Berdasarkan fenomena di atas, dapat dikatakan bahwa potensi dana masyarakat sangat besar. Berbagai badan amal tersebut, selain mempunyai kelebihan masing-masing, juga mempunyai banyak kelemahannya, seperti;

1. Badan amal tersebut biasanya didirikan secara sporadis dan kurang terkoordinasi meskipun sekarang sudah ada badan akreditasi nasional untuk lembaga penghimpun dana sosial.

2. Kurang sistematis dan koordinasinya pendistribusian bantuan, antara badan amal yang satu dengan yang lain. Sehingga menimbulkan ketidakmerataan bantuan tersebut yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakadilan.

3. Bila berwakaf dalam bentuk properti, hanya masyarakat di sekitar properti itu saja yang dapat menikmati dan kurang menyebar.

4. Perangkap kemiskinan di Indonesia ini hanya dapat diatasi dengan meningkatkan pendapatan dan kemampuan masyarakat/sumber daya manusia. Sehingga kalau hanya ikan yang diberikan bukan kail-nya, jangan harap kemiskinan ini akan dapat dientaskan di bumi Indonesia.

5. Bantuan dari badan sosial di atas kebanyakan efektif untuk membantu dalam jangka pendek saja, tetapi kurang terprogram untuk jangka panjang (long term).

Dari berbagai paparan di atas, keberadaan model wakaf tunai dirasakan perlu sebagai instrumen keuangan alternatif yang dapat mengisi kekurangan-kekurangan badan sosial yang telah ada. Dalam ajaran Islam, ada yang dikenal dengan Wakaf. Penyaluran Wakaf ini sudah berlangsung sangat lama di Indonesia. Wakaf menurut PP no. 28 Th 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya demi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.

Pemberi bantuan Wakaf yang disebut Wakif adalah orang atau orang-orang atau badan hukum yang mewakafkan tanah miliknya. Biasanya wakaf ini berupa properti seperti mesjid, tanah, bangunan sekolah, pondok pesantren, dll. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat saat ini juga berupa dana tunai untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Berdasarkan prinsip Wakaf tersebut, dibuatlah inovasi produk Wakaf yaitu Wakaf Tunai. Yaitu, Wakaf tidak hanya berupa properti tapi dengan dana (uang) secara tunai. Sebenarnya, ide dasar yang dirumuskan oleh Prof. DR. M.A.Abdul Mannan dan telah diterapkan melalui Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh ini telah lama dilakukan di Indonesia. Beberapa organisasi dan lembaga sosial keislaman sudah menerapkannya dalam ukuran tradisional. Seperti, pembelian wakaf per meter untuk pembebasan sebidang tanah guna pendirian maupun pengembangan lembaga sosial maupun pendidikan dengan menerima bukti (tanda) pembelian tertentu. Namun, wakaf yang ada lebih bersifat konsumtif sosial (voluntary sector) dan belum berkembang menjadi produktif komersial yang hasilnya untuk mustahiq.

Inti ajaran yang terkandung dalam amalan wakaf itu sendiri menghendaki agar harta wakaf itu tidak boleh diam. Semakin banyak hasil harta wakaf yang dapat dinikmati orang, semakin besar pula pahala yang akan mengalir kepada pihak wakif. Dana yang dapat digalang melalui Sertifikat Wakaf Tunai ini nantinya akan dikelola oleh suatu manajemen investasi. Manajemen investasi dalam hal ini bertindak sebagai Nadzir (pengelola dana wakaf) yang akan bertanggung jawab terhadap pengelola harta wakaf.

Persoalannya sekarang, bagaimana model dan mekanisme penerapan Sertifikat Wakaf Tunai ini dapat aplicable dan visible diterapkan di Indonesia. Dengan menimbang dan mengakomodir keberatan kelompok terhadap status hukum wakaf tunai seperti kalangan madzhab Syafi’i yang mengkhawatirkan habisnya pokok wakaf, maka sangat mendesak untuk dirumuskan dan diformulasikan model dan mekanisme semacam early warning untuk mengontrol dan menghindari resiko pengurangan modal wakaf dalam konteks risk management. Meskipun, dananya diputar dalam investasi sektor riil, di samping alternatif menggunakan cara konvensional asuransi dan penjaminan syariah.

Tergalinya potensi dana wakaf yang dahsyat sangat diharapkan melalui impelemntasi Sertifikat Wakaf Tunai yang menyejahterakan masyarakat secara terkoordinatif, sinergis, sitematis dan professional. Di samping itu, tantangan integritas amanah dan kepercayaan (trust) bagi pengelolaan dana sosial (volunteer) menjadi pemikiran bersama untuk mewujudkan bentuk yang fit and proper bagi penerapan konsepnya. Bukankah Allah selalu menjanjikan keberkahan dan kemaslahatan dalam sistem sedekah pengganti sistem ribawi yang eksploitatif dan memonopoli modal. Bukankah Allah juga menjanjikan keberkahan, kemitraan, dan kebersamaan. Marilah kita gagas dan wujudkan bersama.(tim Dakwatuna.com)

Senin, 06 April 2009

Pendampingan Nasabah Terkendala SDM

JAKARTA -- Pendampingan nasabah pembiayaan menjadi faktor cukup penting agar usaha nasabah bisa terus berjalan lancar. Namun kurangnya SDM masih menjadi kendala bagi perbankan syariah untuk melakukan pendampingan tersebut.

Direktur Center for Islamic Studies in Finance, Economics and Development (CISFED), Masyhudi Muqorobin mengatakan, perbankan syariah saat ini masih mengalami keterbatasan SDM untuk melakukan pendampingan bagi nasabah. Saat ini, pembiayaan perbankan syariah sudah meluas ke beberapa sektor, sehingga dibutuhkan SDM yang memiliki kompetensi di sektor pembiayaan tersebut.

Menurut Masyhudi, SDM yang dibutuhkan untuk melakukan pendampingan nasabah tidak hanya berlatar belakang ekonomi. Namun juga dibutuhkan SDM dengan background pendidikan yang sesuai sektor pembiayaan bank, seperti pertanian atau konstruksi. ''Setelah merekrut SDM dari sektor tersebut, barulah diberi pula pelatihan teknis perbankan syariah agar mereka tahu seluk beluk perbankan,'' ujar Masyhudi.

Ia mengatakan, cukup banyak bankir lulusan pertanian, namun belum turun ke lapangan sepenuhnya. Dengan adanya pendampingan, ujar Masyhudi, diharapkan bisa menekan persentase NPF karena usaha nasabah dapat terus dipantau dan memperkecil potensi macetnya pembayaran.

Dari segi keadilan, pemakaian skim mudharabah dan musyarakah merupakan bagi hasil dan risiko. Sementara murabahah lebih kepada pengalihan resiko. ''Tapi untuk menuju dominan ke musyarakah dan mudharabah lebih complicated karena dari sisi SDM belum memenuhi,'' kata Masyhudi.

Menurutnya, dalam skim bagi hasil, dituntut adanya ketelitian pencatatan. Sementara, belum tentu seluruh pedagang memiliki pencatatan hasil transaksinya. Hal inilah yang membuat skim bagi hasil belum banyak diterapkan. ''Perlu pengorbanan dari bank untuk mendampingi pedagang dalam membuat pencatatan,'' kata Masyhudi.

Peneliti Senior Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia, Ascarya mengatakan, untuk menjamin kesuksesan penerapan bagi hasil perlu adanya bimbingan secara simultan kepada nasabah. Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Iran, dimana pegawai bank melakukan pendampingan.

Rabu, 25 Maret 2009

BMT BUS: Spiritual untuk SDM Berkualitas

SEMARANG -- Pembinaan spiritual menjadi salah satu elemen penting pembentukan sumber daya insani yang kompeten dan religius dalam BMT Bina Umat Sejahtera (BMT BUS). Di pagi hari, sekitar pukul 06.30 WIB, alunan ayat-ayat suci Alquran terdengar sayup-sayup dari tiap kantor cabang BMT BUS yang tersebar di wilayah Jawa Tengah.

Sebelum melayani nasabah, para karyawan BMT secara bergantian melakukan pengajian dan tafsir. Manajer Area Barat BMT BUS, Saifuddin mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan spiritual karyawan BMT BUS. Pasalnya, tambah dia, dalam membentuk SDM yang kompeten tak hanya dengan mengikuti pendidikan formal semata, namun juga melalui penyegaran rohani.

Untuk pembinaan SDM baik melalui pelatihan formal dan informal, BMT BUS tak tanggung-tanggung menyediakan dana sekitar Rp 300 juta. General Manager BMT BUS, Ahmad Zuhri mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi pengelola kantor cabang.

Selain itu, pembinaan SDM juga dilakukan dengan mengirim sejumlah karyawan menuntut ilmu untuk jenjang S1 dan S2 baik di bidang ekonomi syariah maupun manajemen. Untuk mempertahankan kualitas SDM, BMT BUS menargetkan seluruh manajer di setiap cabang mendapat sertifikasi di tahun ini.

Demi mendorong kinerja BMT BUS, pihak manajemen memberikan penghargaan kepada kantor cabang yang memiliki kinerja terbaik. Di tahun lalu, misalnya, kantor cabang Kudus memperoleh peringkat pertama. Disusul oleh kantor cabang Demak dan Semarang. Zuhri mengatakan penilaian tersebut didasarkan pada kinerja keuangan kantor cabang seperti aset, pembiayaan dan rasio pembiayaan bermasalah. ''Penghargaan diberikan sebagai stimulan bagi pengelola kantor cabang juga menjaga dan meningkatkan komitmen mereka,'' kata Zuhri.

Di awal pembentukan BMT BUS, Zuhri mengatakan sosialisasi dilakukan ke pedagang-pedagang pasar. Pasar menjadi core business BMT BUS sejak didirikan pada 1996. Dengan layanan yang terus ditingkatkan, nasabah BMT pun tak hanya berkisar di komunitas pedagang. Saat ini ratusan SD dan 20 SMP di Lasem menitipkan dana ke BMT BUS dengan total dana antara Rp 300 juta-Rp 500 juta. ''Biasanya dana dari sekolah-sekolah jumlahnya banyak saat pendaftaran siswa baru,'' ujar Zuhri.

Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap BMT BUS menjadi poin penting yang dijaga. Saat ini porsi deposito dari dana pihak ketiga sebesar 60 persen, sementara sisanya tabungan. BMT BUS menetapkan simpanan pokok sebesar Rp 10 ribu dan simpanan wajib Rp 3.000. Kini anggota BMT BUS pun telah mencapai 30 ribu orang.

Sementara, sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan layanan, di tahun ini BMT BUS semakin mengepakkan sayap jaringannya ke sejumlah daerah. Di awal 2009 BMT BUS telah membuka kantor cabang di Kendal, Batang, Jakarta, Tegal, dan Brebes. Di bulan ini BMT BUS pun telah mengakusisi BMT Surya Kencana yang terletak di Grobogan, Jawa Tengah.

Dengan perluasan jaringan yang dilakukan secara kontinyu, kini BMT BUS memiliki hampir 70 kantor yang tersebar di Pati, Kudus, Jepara, Demak, Blora, Kendal, Semarang, Batang, Lamongan, dan sejumlah kota lainnya. ''Di masing-masing kota ada tiga sampai empat kantor cabang. Kita memproyeksikan di setiap kecamatan ada BMT BUS,'' ujar Zuhri.

Penambahan jaringan pun otomatis membuat jumlah SDM bertambah. Saat ini BMT BUS memiliki sekitar 350 karyawan dan diproyeksikan akan bertambah menjadi 400 orang di akhir 2009. Jaringan BMT BUS juga akan diperluas ke luar Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jakarta. "Insya Allah juga akan ke luar Jawa karena ada permintaan,'' kata Zuhri. Namun, ia masih belum menentukan lokasi pastinya.

Di 2008, BMT BUS menyalurkan pembiayaan Rp 78 miliar, meningkat dibanding 2007 yang sebesar Rp 53 miliar. Dalam penyaluran pembiayaan bidang perdagangan masih memegang porsi terbanyak dengan 54 persen. Sementara sisanya di pertanian (18 persen), industri rumah tangga (14-15 persen), peternakan (lima persen), dan sisanya ke konsumtif. Dalam penyaluran pembiayaan BMT BUS memiliki linkage program dengan Bank Syariah Mandiri, BTN Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Bukopin. gie/taq

Selasa, 24 Maret 2009

Bank OCBC NISP Buka Unit Syariah

JAKARTA -- Bank OCBC NISP akan membuka unit syariah tahun ini, dimana layanan syariah akan dibuka pada tiga kantor cabang OCBC NISP di Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Saat ini OCBC NISP masih melakukan persiapan infrastruktur untuk pembukaan unit syariahnya.

Presiden Direktur OCBC NISP, Parwati Surjaudaja mengatakan dalam enam bulan ke depan pihaknya akan menyiapkan keseluruhan infrastrukturnya. "Diperkirakan mungkin baru bisa full running operasi tahun depan," kata Parwati usai rapat umum pemegang saham tahunan dan luar biasa di OCBC NISP Tower, Senin (23/3).

Ia menambahkan bahwa Bank OCBC Singapura yang sudah terlebih dulu berhasil menjalankan usaha perbankan syariah melalui OCBC Malaysia membuat pihaknya ikut terdorong untuk membuka unit syariah.
"Berdasarkan pengalaman ini Bank OCBC Singapura juga akan memberikan dukungan penuh bagi Bank OCBC NISP untuk dapat berhasil menjalankan unit syariahnya di Indonesia," kata Parwati.

Sebagai langkah awal UUS Bank OCBC NISP akan membidik segmen konsumer kemudian mikro. Hal tersebut sejalan dengan fokus bisnis OCBC NISP yang ditujukan untuk segmen UKM dan konsumer.

Selain memberikan layanan syariah melalui tiga kantor di atas, OCBC akan membuka office channeling di jaringannya yang tersebar di beberapa kota. Total jaringan yang kini dimiliki OCBC NISP sebanyak 370 kantor.

Sepanjang 2008 OCBC NISP membukukan laba bersih sebesar Rp 316,9 miliar atau naik 27 persen dari Rp 250,1 miliar di 2007. Sementara dari sisi aset di tahun lalu tercatat sebesar RP 34,8 triliun atau naik 18 persen dari 2007. - gie/ahi
Subscribe to bisnis_syariah

Powered by us.groups.yahoo.com

Mau Klik Iklan diBayar Rupiah???