Jumat, 13 Februari 2009

Wa'ad Pemesanan Barang

/PMN/BMT /bln/200

Bismillahirrahmanirrahiim

”.... Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Tuhannya ...”

( Qs. Al- Baqarah [2]: 283)

Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya, Pada hari ini :..........., tanggal : ....................... tempat : ...................... saya :

Nama : ............................................................................

Alamat : ............................................................................

No KTP : .............................................................................

Memohon kepada KJKS BMT .......................... yang berkedudukan di............................................................. untuk mengadakan barang/ barang-barang dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Jenis Barang, Spesifikasi, Jumlah dan harga.

no

Barang

Spesifikasi (*)

Jumlah

Harga Satuan

Total













* Keterangan/Spesifikasi barang, tersebut dalam lampiran.

2. Untuk pemenuhan pengadaan barang tersebut, maka saya mengikatkan diri pada Janji (Wa’ad) pemesanan barang kepada KJKS BMT .................... agar membelikan untuk saya barang-barang dengan jenis, spesifikasi, jumlah serta harga sebagaimana tercantum dalam butir 1.

3. Saya berjanji bahwa selambat-lambatnya .....hari setelah barang disediakan, saya akan membeli barang pesanan saya tersebut (Wa’ad Murobahah).

4. Bahwa untuk menjamin kesungguhan dalam permintaan pemesanan barang / Waad pemesanan barang, maka saya bersepakat untuk membayar uang sejumlah Rp...........................(...................................................................... ...........................................................................................................................) sebagai uang muka (Urbun) bagi pemesanan barang yang telah saya lakukan sebagaimana tertulis dalam perjanjian ini.

5. Saya bersepakat bahwa dalam hal perjanjian berlangsung sebagaimana ketentuan dan syarat, maka sejumlah uang yang telah saya bayar tersebut berlaku sebagai uang muka bagi Perjanjian Jual Beli yang akan dibuat dikemudian hari.

6. Saya bersepakat bahwa dalam hal dikemudian hari saya membatalkan Perjanjian Pemesanan Barang ini secara sepihak, maka saya terikat untuk memberikan ganti rugi (Ta’widh) sejumlah ........................................ (...................................................... ........................ ..................................................................................................) yang diambilkan dari uang muka yang telah saya berikan tersebut.

7. Saya bersepakat bahwa dalam hal terjadi nilai uang muka lebih kecil dari nilai ganti rugi, maka saya akan membayar kekurangannya.

Demikian Surat Perjanjian (wa’ad) Pemesanan Barang ini dibuat dan telah saya tandatangani dengan sukarela (ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun.

........................, ............................200

Pemesan

(................................)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscribe to bisnis_syariah

Powered by us.groups.yahoo.com

Mau Klik Iklan diBayar Rupiah???