Selasa, 20 Januari 2009

SKIM PEMBIAYAAN PEDAGANG KECIL (POLA PEMBAYARAN BAGI HASIL HARIAN)

PENGERTIAN.

Pembiayaan Pedagang Kecil dengan Pola Pembayaran Harian adalah suatu fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh BMT untuk mengembangkan atau meningkatkan pedagang kecil yang layak dan yang memerlukan modal kerja secara permanen.

Dari pengertian di atas jelas, bahwa pembiayaan tersebut diprioritaskan untuk membiayai pedagang kecil.

2. TUJUAN PEMBIAYAAN.

Tujuan utama pembiayaan dipergunakan untuk menambah modal kerja, akan tetapi dapat juga untuk menyewa tempat usaha/kios, investasi seperti membeli ruko, kios atau membeli kendaraan komersil dan sebagainya yang erat kaitannya dengan usaha pokok.

3. SASARAN PEMBIAYAAN.

Pertama : Para pedagang yang usahanya menetap dan berlokasi di kompleks pasar.

a. Pedagang yang sudah lama berusaha di pasar tersebut (minimal 1 tahun), dengan domisili radius maksimum 10 km dari pasar. Bidang usahanya tidak bersifat spekulatif dan tidak melanggar ketentuan umum yang berlaku (usaha yang halal).

b. Mempunyai tempat usaha yang jelas baik berupa toko, kios, los atau tempat khusus yang secara jelas ada penunjukannya, perlu ada keterangan dari Kepala Pasar.

c. Usaha masih berjalan baik, dalam arti masih menguntungkan.

d. Belum mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan lain (kecuali dalam rangka take over).

Kedua : Para pedagang/toko/kios di sekitar lokasi pasar (radius ± 100m yang masih dalam jangkauan satuan unit kerja BMT).

4. KEISTIMEWAAN.

a. Penggunaan pembiayaan lebih luwes dan bersifat permanen.

b. Pembayaran bagi hasil dilakukan setiap hari dijemput oleh petugas BMT ke tempat usaha pedagang.

c. Pembiayaan bersifat mudharabah sehingga tidak harus diangsur dan dapat diperpanjang selagi masih diperlukan oleh pedagang.

d. Pelunasan pembiayaan pada saat pedagang tidak memerlukan pembiayaan lagi atau BMT menganggap pedagang tidak layak lagi diberi pembiayaan.

5. PERSYARATAN PEMBIAYAAN.

a. Bentuk pembiayaan : Pembiayaan mudharabah dengan bagi hasil dibayar secara harian. Selama pembiayaan masih diperlukan untuk berusaha, tidak perlu diangsur.

b. Jangka waktu : 1 s.d. 12 bulan sesuai kondisi setempat.

c. Nisbah bagi hasil : 10% dari omset penjualan (sales) atau sesuai ke sepakatan

d. Plafond Pembiayaan : Rp. 250.000,00 s.d. ..….. (disesuaikan dengan kondisi likuiditas BMT).

e. Biaya : Provisi, administrasi, survey dll sesuai kebijakan BMT

f. Jaminan pembiayaan :

- Tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan, atau

- Tanah dengan bukti pemilikan berupa Girik atau Akta Jual Beli dan telah ditanyakan ke Dinas Tata Kota dan BPN bahwa tanah tersebut tidak terkena planning serta dapat diurus untuk mendapat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, atau

- Los, Kios yang disewa dengan mendapat persetujuan/diketahui oleh Kepala Pasar, atau

- Kendaraan bermotor dengan BPKB a.n. Pedagang/Nasabah ybs.

g. Perjanjian Pembiayaan : Perjanjian Pembiayaan dibuat secara di bawah tangan dan cukup dilegalisir oleh Notaris atau Camat.

6. PEMUTUS PEMBIAYAAN

Wewenang memutus pembiayaan diberikan sepenuhnya kepada Manager.

7. CARA OPERASIONAL

  1. Pada tahap awal petugas (Account Oficcer, Pemegang Buku dan Teller) mengadakan pendekatan pada seluruh pedagang untuk menjelaskan produk pembiayaan Mudharabah dengan pembayaran bagi hasil secara harian.
  2. Apabila potensi pasar cukup baik, langkah berikutnya adalah menginventarisir jumlah calon nasabah potensial.
  3. Setelah permohonan pembiayaan masuk dari calon nasabah terpilih, account officer memproses permohonan tersebut untuk diputus Manager.
  4. Permohonan pembiayaan yang telah mendapat putusan dari Manager, oleh Pemegang Buku dipersiapkan untuk realisasi.
  5. Setelah pemeriksaan dokumen-dokumen pendukung serta penandatanganan akad pembiayaan, pembiayaan dicairkan.
  6. Demikian seterusnya setiap hari, disamping membayarkan pembiayaan, tugas pemegang buku dan teller adalah menjemput dan menerima setoran bagi hasil dari para pedagang/nasabah.

PERHITUNGAN KEBUTUHAN MODAL KERJA

NISBAH BAGI HASIL SERTA PERHITUNGAN BREAK EVEN POINT (BEP)

A. PERHITUNGAN KEBUTUHAN MODAL KERJA .

Perhitungan modal kerja untuk pembiyaan mudharabah ini cukup dilakukan dalam bentuk paket.

Cara perhitungan ini mungkin lebih tepat dan lebih mudah dilaksanakan, yaitu perhitungan didasarkan atas rata-rata sales (omset penjualan) setiap hari, dengan dasar perhitungan sebagai berikut :

- Plafond Pembiayaan 10 kali dari sales.

- Nisbah bagi hasil 0,25% dari omset penjualan harian (revenue sharing) atau keuntungan yang diharapkan equivalen 5% dari pembiayaan yang diberikan.

- Bagi hasil per hari = 0,25% X sales per hari atau 5% X Pembiayaan : 20

Sales/hari

Pembiayaan

Bagi Hasil/Hari

Keterangan

25.000

50.000

75.000

100.000

125.000

150.000

175.000

200.000

250.000

500.000

750.000

1.000.000

1.250.000

1.500.000

1.750.000

2.000.000

625

1.250

1.875

2.500

3.125

3.750

4.375

5.000

Equivalen 5% bulan dari pembiayaan.

Dengan sistim pembayaran bagi hasil secara harian dan pedagang tidak/belum diharuskan mengangsur pembiayaan mudharabahnya, mempunyai beberapa keuntung an baik dipihak BMT maupun dipihak pedagang/nasabah :

Keuntungan bagi BMT

1. Dana secara permanen dalam waktu tertentu ada ditangan pedagang sehingga bagi hasil yang diterima dapat penuh dan maksimal.

2. Dengan pengertian bahwa bagi hasil yang diterima BMT secara harian langsung disalurkan kembali dalam pembiayaan (rekapitalisaasi) dengan nisbah bagi hasil yang sama, equivalen 5% maka dalam tempo satu tahun dapat menghasilkan keuntungan yang cukup signifikan, setelah diformulasikan dengan rumus deret geometris.

Contoh :

Pembiayaan Rp. 2.000.000,-- jangka waktu 1 tahun, nisbah equivalen 5%/bulan dibayar secara harian (estimasi bagi hasil Rp. 5.000,--per hari) Apabila bagi hasil tersebut disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan (rekapitalisasi), 1 tahun effektif 250 hari, setelah satu tahun menghasilkan jumlah sebagai berikut :

250

(1 + 0.0024) - 1

5.000 X =

0.0024

5.000 X 342.00393 = 1.710.019

Produktivitas pembiayaan = (1.710.019 : 2.000.000) X 100% = 85.50%

Keuntungan bagi pedagang/nasabah :

1. Kewajiban membayar dirasakan sangat ringan.

2. Lebih leluasa didalam memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang diberikan. Sisa keuntungan setelah dikurangi bagi hasil setiap hari dapat dimanfaatkan untuk pemupukan modal kerja selanjutnya.

B. PERHITUNGAN BREAK EVEN POINT

I. Pengeluaran.

1. Gaji pegawai

- Account Officer 12 X Rp. 750.000,-= Rp. 9.000.000,-

- T e l l e r 12 X Rp. 600.000,-= Rp. 7.200.000,-

- Pemegang Buku 12 X Rp. 450.000,-= Rp. 5.400.000,-

Rp. 21.600.000,-

2. THR + Bonus

3 X Rp. 1.800.000,- Rp. 5.400.000,-

3. Beban lain-lain :

ATK + transport dsb Rp. 3.000.000,-

Rp. 30.000.000,-

II. Pendapatan

Pendapatan diasumsikan 100% dari penerimaan bagi hasil pembiayaan, bila setiap penerimaan bagi hasil setiap hari direkapitalisasi dalam bentuk pembiayaan lagi maka akan mencapai produktivitas pembiayaan sebesar 85,50% .Dan bila besaran resiko pembiayaan diasumsikan sebesar 10% maka dengan demikian break even point akan tercapai pada outstanding pembiayaan sebagai berikut :

100

-------------- X 30.000.000,- = 39.735.100,-

(85.50-10)

Perolehan laba dalam 1 tahun akan nampak sebagai berikut :

1. Outstanding pembiayaan Rp. 100.000.000,-

(Rp. 100.000.000 – Rp. 39.735.100) X 75,5% = Rp. 45.500.000,-

2. Outstanding pembiayaan Rp. 250.000.000,-

(Rp. 250.000.000 – Rp. 39.735.100) X 75,5% = Rp. 158.750.000,-

3. Outstanding pembiayaan Rp. 500.000.000,-

Rp. 500.000.000 – Rp. 39.735.100) X 75,5% = Rp. 347.500.000,-

C. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

  1. Pembinaan terhadap nasabah mudah dilakukan karena setiap hari petugas BMT bertemu dengan nasabah.
  2. Kontrol atau pengawasan terhadap petugas penagih lebih mudah dilakukan, karena setiap hari bisa dilaksanakan pengawasan oleh Pimpinan/Manager.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscribe to bisnis_syariah

Powered by us.groups.yahoo.com

Mau Klik Iklan diBayar Rupiah???