Kamis, 30 Juli 2009

FPJPS untuk BPR Syariah

Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) tak hanya diberikan kepada bank umum syariah. Bank Indonesia (BI) juga mengeluarkan Peraturan BI No 11/29 tahun 2009 tentang FPJPS bagi Bank pembiayaan Rakyat Syariah.

Kepala Bidang Pengembangan BPRS Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Syahril T Alam mengatakan PBI tersebut memang diperlukan oleh pelaku BPRS sebagai antisipasi jika mengalami kesulitan likuiditas. Pasalnya, tambah Syahril, sebelumnya tidak ada lembaga yang dapat membantu BPRS jika mengalami kesulitan likuiditas, kecuali meminta bantuan kepada pemegang saham. ''Dengan adanya PBI ini akan bermanfaat bagi BPRS yang mengalami kesulitan,'' kata Syahril.

Selain bermanfaat bagi BPRS yang kesulitan, tambahnya, PBI ini juga akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap BPRS karena sudah ada lembaga yang dapat membantu bila BPRS kesulitan likuiditas. Masyarakat pun tak perlu khawatir menggunakan BPRS untuk menyimpan dananya.

Menurut Syahril, dari agunan yang wajib dijaminkan oleh BPRS tidak memberatkan. FPJPS wajib dijamin dengan agunan berkualitas tinggi berupa aset pembiayaan dan surat berharga yang dimiliki oleh pemegang saham. Fasilitas tersebut dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek yang dialami oleh BPRS saat terjadi arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar ( mismatch ).

Walau PBI sudah tersedia, ujar Syahril, setiap BPRS harus tetap menjaga likuiditasnya dengan baik agar tidak sampai terjadi kesulitan likuiditas. ''Aturan hanya untuk antisipatif saja sifatnya dan jalan terakhir bila BPRS mengalami kesulitan likuiditas,'' tandas Syahril. Melalui monitoring cash in dan cash out dengan baik diharapkan BPRS tidak akan mengalami kesulitan likuiditas, karena lalu lintas likuiditas dapat terpantau dengan baik.

Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Ramzi A Zuhdi mengatakan, PBI tersebut memang ditujukan untuk membantu BPRS yang mengalami kesulitan likuditas. ''Kita berharap likuiditas BPRS bisa tetap terjaga. PBI ini sebagai langkah antisipasi saja bagi BPRS yang mengalami kesulitan,'' kata Ramzi.

Ia menambahkan, hingga saat ini pun belum ada BPRS yang mengajukan FPJPS kepada BI, sehingga menunjukkan likuiditas BPRS masih terjaga baik. Dalam PBI tersebut plafon FPJPS diberikan paling banyak sebesar kebutuhan pendanaan jangka pendek BPRS untuk mencapai rasio kebutuhan kas sebesar 10 persen.

Disambut baik
Keluarnya PBI 11/29 tahun 2009 tentang FPJPS bagi BPRS disambut baik oleh para pelaku industri BPRS. Dengan demikian terdapat jaring pengaman bagi BPRS yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek.Direktur Utama BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Bekasi, Okta Prawisma Yepri menyambut positif keluarnya peraturan tersebut. ''Adanya PBI ini setidaknya BPRS bisa memperoleh jaring pengaman saat mengalami kesulitan likuditas jangka pendek,'' kata Yepri.

BPRS HIK, lanjut dia, saat membutuhkan sumber dana untuk disalurkan ke pembiayaan biasanya diperoleh dari bank syariah melalui linkage program, sehingga BPRS HIK belum mengalami kesulitan likuiditas. ''Di sisi lain BPRS HIK juga terus berusaha meningkatkan aset, dana pihak ketiga (DPK) dan pembiayaan sesuai dengan target yang ditetapkan,'' kata Yepri.

Sementara itu, Direktur Utama BPRS Suriyah, Ahmad Mujahid mengatakan PBI 11/29 tersebut dapat menjadi antisipasi bagi BPRS yang mengalami masalah likuditas. ''Kalau dulu BPRS punya kesulitan likuditas harus ditanggung pemegang saham, tapi dengan adanya PBI ini maka BI bisa membantu dulu sementara perlahan-lahan BPRS berusaha memenuhi cash ratio nya,'' kata Mujahid.

Meski demikian ia berharap tak ada BPRS yang menggunakan fasilitas tersebut dan BPRS tetap bisa menjaga likuiditasnya dengan baik. Berdasar hasil pemeriksaan BI, lanjutnya, BPRS Suriyah berada dalam komposit 1 (sangat baik). Tercatat rasio kecukupan modal BPRS Suriyah sebesar 16 persen, aset Rp 15,6 miliar, pembiayaan Rp 13,4 miliar, dan DPK Rp 12 miliar. Rata-rata cash ratio juga berada di atas 10 persen. gie

Selasa, 14 Juli 2009

Pinbuk Proses Standarisasi TI BMT Shar-E

JAKARTA –- BMT Shar-E yang merupakan kerja sama antara Bank Muamalat dengan Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk) terus dikembangkan. Untuk meningkatkan layanan pada anggota BMT tersebut juga akan dilengkapi dengan teknologi informasi (TI) yang telah terstandarisasi.

Direktur Eksekutif Pinbuk, Aslichan Burhan mengatakan standarisasi TI tersebut dilakukan untuk mendorong kemajuan teknologi transaksi di BMT. Di tahap awal, lanjutnya, BMT akan memiliki laporan yang dapat diupdate setiap hari. “Nantinya ke depan akan dikembangkan agar BMT bisa bertransaksi online dengan BMT lainnya,” kata Aslichan kepada Republika, Selasa (14/7). Namun untuk menuju ke sana, tambahnya, masih butuh waktu karena secara operasional memerlukan kebijakan antar BMT.

Untuk BMT Shar-E, papar Aslichan, sekitar 80 persennya sudah memiliki TI terstandar dan sisanya masih dalam proses. “Untuk online sudah siap tinggal tergantung dari server Bank Muamalat,” kata Aslichan. Dari 500 BMT yang dipersiapkan sudah terdapat sekitar 380 BMT Shar-E yang telah beroperasi. Untuk sisa BMT tersebut saat ini pihaknya tinggal menunggu dari Bank Muamalat untuk memfasilitasi hardware dan kantor. Bagi yang sudah beroperasi pun BMT sedang menunggu proses penguatan dari Bank Muamalat terutama untuk pembiayaan.

Berdasar data Pinbuk, total 500 BMT Shar-E tersebar di 12 provinsi, yaitu SRata Penuhumatera Barat (13 unit), Sumatera Utara (90 unit), Lampung (26 unit), Banten (35 unit), Jakarta (55 unit), Jawa Barat (97 unit), Jawa Tengah (64 unit), Yogyakarta (15 unit), Jawa Timur (35 unit), Sulawesi Selatan (50 unit), Sulawesi Tengah (15 unit) dan Sulawesi Utara (5 unit). gie/kpo

Kamis, 02 Juli 2009

Utang Negara dalam Syariah

Oleh: Irfan Syauqi Beik (Dosen FEM IPB)

Beratnya beban utang yang harus dipikul Indonesia tampaknya akan tetap menjadi salah satu PR besar bagi ketiga pasangan capres-cawapres, baik SBY-Boediono, JK-Wiranto, maupun Mega-Prabowo, apabila mereka terpilih nantinya dalam pilpres mendatang. Dalam lima tahun terakhir, jumlah utang mengalami peningkatan secara signifikan, dari Rp 1.275 triliun pada 2004 menjadi Rp 1.704 triliun pada 2009. Dengan peningkatan sebesar itu, setiap tahunnya terdapat penambahan utang baru sebesar Rp 97 triliun. Akibatnya, setiap penduduk Indonesia harus menanggung beban utang Rp 7,4 juta.

Fakta ini kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menyerang pasangan incumbent . Namun demikian, respons pemerintah via Menkeu Sri Mulyani mencoba menepis kekhawatiran akan bahaya utang bagi kedaulatan negara. Ia menegaskan bahwa meski secara nominal jumlah utang meningkat, berdasarkan rasio utang terhadap PDB, angkanya mengalami penurunan dari 54 persen pada tahun 2004 menjadi 32 persen pada 2009. Sebuah pernyataan yang kemudian mengundang reaksi karena beban APBN untuk membayar utang plus bunganya sangat besar. Tahun ini saja, APBN kita telah menganggarkan Rp 110 triliun untuk membayar bunga utang. Belum lagi ditambah dengan faktor kedaulatan dan kemandirian bangsa di mata dunia.

Pertanyaannya sekarang, bagaimana strategi bangsa agar bisa keluar dari perangkap utang yang sangat memberatkan ini? Inilah yang harus dikritik dari ketiga pasangan capres dan cawapres yang ada. Hingga saat ini, ketiganya belum memberikan arah kebijakan yang tegas mengenai solusi terhadap utang negara. Artikel ini mencoba mengkaji secara singkat konsep utang berdasarkan perspektif ekonomi syariah.

Prinsip utang
Sesungguhnya, utang dalam ajaran Islam merupakan sesuatu yang biasa terjadi dalam kehidupan. Ia telah menjadi bagian dari sunnatullah sehingga Allah SWT pun mengizinkan adanya utang ini. Dalam QS Albaqarah: 282 misalnya, disebutkan di awal ayat bahwa jika seorang yang beriman ingin berutang kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, hendaknya ia mencatatnya. Ini menunjukkan bahwa utang merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama memenuhi sejumlah prinsip dan etika pokok. Jika etika dan prinsip pokok ini dilanggar, itu akan menimbulkan kemudharatan yang sangat besar.

Pertama, harus disadari bahwa utang itu adalah alternatif terakhir ketika segala usaha untuk mendapatkan dana secara halal dan tunai mengalami kemandekan alias the last option . Ada unsur keterpaksaan di dalamnya dan bukan unsur kebiasaan. Ini adalah dua hal yang berbeda. "Keterpaksaan" mencerminkan semangat membangun kemandirian dan berusaha mengoptimalkan potensi yang ada semaksimal mungkin. Namun, karena keterbatasan yang tidak sanggup diatasi, akhirnya terpaksa memilih jalan utang. Sedangkan, 'kebiasaan' mencerminkan prinsip jalan pintas dengan cara termudah sehingga unsur kerja kerasnya menjadi sangat minimal. Belum apa-apa sudah berpikir akan berutang.

Dalam konteks negara, harus dilihat secara cermat, apakah kebijakan utang yang selama ini dilakukan telah memenuhi unsur 'keterpaksaan' atau justru menjadi 'kebiasaan'? Apakah tidak ada alternatif lain yang dapat dilakukan sebelum pemerintah terpaksa harus berutang? Harus diingat, ajaran Islam menegaskan bahwa orang berutang yang tidak mampu menunaikan kewajibannya diharamkan baginya untuk masuk surga sampai urusan utang piutangnya diselesaikan terlebih dahulu. Tidak hanya itu, mereka pun akan dibiarkan dalam keadaan terlunta-lunta di yaumil akhir nanti dan tidak akan ditanya oleh Allah SWT (Alhadis). Dalam konteks utang negara, siapa yang akan bertanggung jawab di akhirat nanti jika negara ini tidak mampu membayar utangnya hingga hari kiamat? Karena itu, berhati-hatilah wahai para pengambil kebijakan.

Prinsip kedua, jika terpaksa berutang, jangan berutang di luar kemampuan. Inilah yang dalam istilah syariah disebut dengan ghalabatid dayn atau terlilit utang. Ghalabatid dayn ini akan menimbulkan efek yang besar, yaitu qahrir rijal atau mudah dikendalikan pihak lain. Oleh karena itu, Rasulullah SAW selalu memanjatkan doa agar beliau senantiasa dilindungi dari penyakit ghalabatid dayn yang akan menyebabkan harga diri atau izzah menjadi hilang. Apalagi, jika yang mengendalikannya adalah musuh yang memiliki niat buruk dan kebencian yang luar biasa.

Dalam konteks negara, harus dianalisis apakah kebijakan utang selama ini dilakukan sesuai dengan kemampuan bangsa atau justru di luar kemampuan bangsa untuk mengembalikannya? Karena, jika tidak sesuai dengan kemampuan, efek berikutnya pastilah Indonesia akan dengan mudah dikendalikan oleh pihak kreditor. Jadi, jangan heran jika Barat melalui Bank Dunia dan IMF dapat mendikte sejumlah kebijakan ekonomi nasional. Apalagi, jika ternyata utang tersebut dikorupsi dan dikelola secara tidak efisien, bertambah besarlah kemudharatan yang diderita bangsa ini. Wajarlah jika Rasulullah SAW mengingatkan dalam sebuah hadisnya, "Barang siapa yang punya utang, ia akan bingung di malam hari dan akan hina di siang hari."

Prinsip ketiga, jika utang telah dilakukan, harus ada niat untuk membayarnya. Rasulullah SAW menyatakan, "Barang siapa yang memiliki utang dan punya niat membayar, sebesar apa pun utangnya akan mampu dibayarnya. Barang siapa berutang, namun tidak ada niat membayarnya, sekecil apa pun utangnya, dia tidak akan mampu membayarnya. " Hadis ini mengisyaratkan bahwa komitmen untuk mengembalikan utang merupakan sebuah keniscayaan. Apalagi, dalam hadis lain, Rasulullah SAW menyatakan bahwa mathlul ghaniyyu dzulmun yuhillu hirdhahu , yaitu menelat-nelatkan utang bagi yang mampu merupakan sebuah kezaliman sehingga diperbolehkan untuk mempermalukannya.

Dalam konteks mikro, akan sangat mudah menerapkan prinsip ini. Misalnya, pengusaha yang mengemplang utang boleh saja dipermalukan dengan cara menyita asetnya, melarang bepergian ke luar negeri, atau menghukum dengan hukuman yang berat. Persoalannya, bagaimana pada tingkatan makro, apalagi terkait dengan hubungan antarnegara jika Indonesia berusaha melakukan upaya rescheduling utang atau bahkan penghapusan utang? Menurut penulis, upaya untuk meminta penghapusan utang merupakan hal yang sah-sah saja, apalagi jika ternyata manfaat utang tersebut justru lebih banyak dinikmati asing, sebagaimana yang dinyatakan oleh ekonom Dradjad H Wibowo bahwa 70 persen manfaat utang kembali ke negara kreditor. Negara tidak perlu malu untuk meminta penghapusan utang.

Solusi alternatif
Menyikapi kondisi di atas, paling tidak ada dua solusi pokok yang dapat dijadikan sebagai jalan keluar. Pertama, semangat kemandirian dan kerja keras harus terus-menerus ditumbuhkan, baik di kalangan pemerintahan, pengusaha, maupun rakyat, secara keseluruhan. Mental sebagai peminta-minta harus dihilangkan. Semangat kemandirian ini harus menjadi paradigma yang mendasari sebuah kebijakan, apalagi bangsa Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa oleh Allah SWT.

Kedua, sudah saatnya ekonomi syariah dijadikan sebagai dasar kebijakan ekonomi negara. Kekhawatiran akan isu sektarian adalah kekhawatiran yang sangat mengada-ada. Ekonomi syariah secara otomatis akan pro sektor riil dan pro rakyat. Ada banyak instrumen yang dapat digunakan untuk menyubstitusi utang, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Potensi minimal zakat Rp 20 triliun yang bersumber dari kekuatan domestik rakyat merupakan pilihan yang tepat. Dengan syarat, dikelola secara amanah dan profesional.

Belum lagi ditambah dengan potensi aset wakaf yang mencapai Rp 600 triliun dan wakaf tunai yang jumlahnya bisa mencapai angka puluhan triliun setiap tahunnya. Pertanyaannya, apakah ketiga pasangan capres-cawapres ini mau secara serius mengimplementasikan kebijakan berbasis ekonomi syariah? Sangat disayangkan jika masih ada pihak yang meragukan keampuhan ekonomi syariah. Wallahu'alam.

Irfan Syauqi Beik
www.irfansb. blogdetik. com
Dept of Economics, Bogor Agricultural University, Indonesia
(www.ipb.ac. id)
PhD candidate in Islamic Economics,
Kulliyyah of Economics and Management Sciences,
International Islamic University Malaysia
(www.enm.iiu. edu.my)
Mob. No. +6016 9784826

Minggu, 28 Juni 2009

Siasati titik jenuh

Perluasan jaringan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan market share perbankan. Selain memperluas bisnis juga menghindari dari titik jenuh nasabah di suatu wilayah.

Direktur Utama BPRS Suriyah, Ahmad Mujahid mengatakan perluasan kantor menjadi sesuatu yang diperlukan bagi lembaga keuangan syariah yang memang telah siap baik dari sisi SDM, teknologi dan permodalan. “Kalau berkutat di satu tempat saja tentu ada titik jenuh dalam mengembangkan bisnis,” kata Mujahid.

Untuk itu ia berkeberatan dengan rancangan draf PBI BPRS yang membatasi ruang gerak BPRS hanya di kabupaten/kota tempat BPRS berdomisili.

Jika pembatasan tersebut jadi dilakukan, lanjutnya, BPRS tak akan dapat berkontribusi banyak untuk mendorong akselerasi industri perbankan syariah Indonesia. “Padahal jika BPRS tak punya cukup modal atau SDM pun BPRS tak akan berani untuk membuka cabang di luar wilayahnya,” ujar Mujahid.

BPRS Suriyah yang berlokasi di Cilacap ini telah memiliki empat kantor kas dalam waktu empat tahun sejak pendiriannya dengan total aset saat ini Rp 15,6 miliar. Di masa mendatang BPRS tersebut juga memiliki rencana untuk membuka jaringan di luar Cilacap seperti di Semarang, Purworejo atau Banjarnegara.

“Kita melihat potensi di luar cukup bagus dan berkembang, sehingga berencana membuka cabang di luar Cilacap,” kata Mujahid. Daerah seperti Purworejo, lanjutnya, menjadi wilayah potensial karena belum ada BPRS disana.

Berdasar data publikasi BI per April 2009 terdapat 133 BPRS dengan jumlah kantor 209 unit. Tercatat BPRS memiliki aset Rp 1,7 triliun, DPK Rp 1 triliun dan pembiayaan Rp 1,3 triliun. Sementara di periode sama tahun lalu BPRS memiliki aset Rp 1,3 triliun, DPK Rp 772 miliar dan pembiayaan Rp 944 miliar.

Rabu, 24 Juni 2009

Paus Akui Keunggulan Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah kini makin menarik minat berbagai tokoh dunia, tak terkecuali Paus Benedictus XVI. Melalui majalah Le Observatorio, yang merupakan majalahnya Vatikan, pemimpin tertinggi umat Katolik sedunia itu mengatakan bahwa negara-negara Barat harus belajar dari ekonom syariah.

Christine Lagarde, menteri keuangan Prancis menegaskan, ‘’Yang kita butuhkan saat ini adalah ekuitas, sistem bagi hasil, moralitas, beretika, dan realita, transaksi riil.’‘

Dalam pandangan Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) A Riawan Amin, pernyataan Paus Benedictus dan Christine Lagarde itu merupakan pengakuan terhadap keunggulan ekonomi syariah. ‘’Sebetulnya, di samping komentar yang umum berdasarkan current islamic finance, Paus Benecditus justru menyentuh hal yang paling mendasar yang belum disentuh perbankan syariah sekarang ini. Yaitu, semua masalah keuangan dan ekonomi saat ini adalah akibat dari uang itu adalah sebuah ilusi,’‘ tutur Riawan.

Apa itu ilusi? Bentuk terbaik dari ilusi adalah uang kertas dan koin. Tapi, kertas dan koin adalah minoritas dari uang beredar yang kebanyakan dalam bentuk ilusi bite dalam komputer perbankan dan catatan akuntansi bank. ‘’Ini sumber semua masalah. Pada saat uang itu bukan sesuatu yang riil, maka uang akan dapat dimanipulasi oleh orang, institusi, tokoh tertentu yang punya akses dan otoritas untuk memanipulasi dan menggelembungkannya,’‘ papar Riawan.

Krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini, menurut pakar ekonomi syariah, Muhammad Syafi’i Antonio, harus segera diatasi dengan sistem ekonomi syariah. ‘’Krisis ekonomi global telah mengubah pandangan dunia terhadap ekonomi Islam. Sistem ini dianggap sebagai sistem ekonomi alternatif. Tidak hanya di negaranegara Timur Tengah, tapi juga di Inggris, Italia, Hongkong, Cina, Malaysia, and Singapura,’‘ jelasnya pada acara Asia Pacific Conference Exhibition (Apconex) di Jakarta Convetion Center, baru-baru ini.

Seperti diketahui, Inggris saat ini merupakan negara di Eropa dengan jumlah Bank Umum Syariah (BUS) terbanyak. Menurut Syafi’i yang juga anggota Komite Ahli Bank Indonesia, di saat krisis global yang terburuk sekalipun, ekonomi Islam tetap stabil. ‘’Ekonomi Islam yang direpresentasikan perbankan syariah justru tidak terimbas krisis,’‘ ungkapnya.

Syafi’i menegaskan, perbankan syariah menjadi pilihan karena lebih komprehensif dan progresif. ‘’Selain itu, ekonomi syariah jauh lebih menarik, simpel, universal, dan sangat mengun tungkan,’‘ papar Syafi’i Antonio.

Direktur Islamic Research and Training Institute (IRTI), Bambang PS Brodjonegoro mengemukakan Jakarta dapat menjadi pusat keuangan syariah paling cepat pada 2015 mendatang. ‘’Jakarta bisa menjadi pusat keuangan syariah saat size industri keuangan syariah sudah cukup besar dan lembaga keuangan syariah bermain di level internasional. Paling cepat 2015 Indonesia jadi pusat keuangan syariah karena masih banyak hal yang mesti dipersiapkan seperti infrastuktur,’‘ kata Bambang saat menghadiri seminar Islamic Finance In The Turbulence Timesdi Fakultas Ekonomi UI, pekan silam.

Ia menambahkan, kota-kota lain di dunia telah memproklamasikan diri untuk menjadi pusat keuangan syariah. Sebut saja London, Hongkong, dan Kuala Lumpur. ‘’Kota seperti London dan Hongkong sudah terbiasa menjadi pusat keuangan lain, sehingga infrastruktur telah siap. Namun, bagi Indonesia harus tersusun program yang mapan dan terstruktur dengan didukung oleh riset penelitian,’‘ ujarnya.

Bambang mengungkapkan, Jakarta memiliki potensi lokal untuk berkembang menjadi pusat keuangan syariah. Selain itu, jumlah penduduk mayoritas Indonesia adalah umat Muslim. ‘’Hal yang menjadi tantangan adalah bagaimana merebut hati masyarakat Indonesia untuk menggunakan keuangan syariah dan dapat bersaing dengan bank konvensional,’‘ tandasnya.

Karena itu, kata dia, industri keuangan syariah harus terus mengembangkan produknya tak hanya perbankan tetapi juga industri asuransi dan pasar sukuk. ‘’Produk-produk perbankan syariah pun harus lebih familiar sehingga bisa meningkatkan awareness terhadap keuangan syariah,’‘ tandas Bambang PS Brodjonegoro. fai/ikaRata Penuh

Kamis, 11 Juni 2009

Aset BPRS Sragen Tumbuh Enam Kali Lipat

Kurang dari satu tahun pengoperasiannya BPRS Sragen mencatat pertumbuhan aset enam kali lipat. BPRS yang mulai beroperasi pada Juni 2008 itu mencatatkan nilai aset Rp 12 miliar per Mei 2009, berlibat dari Rp 2 miliar setahun sebelumnya.

Direktur Utama BPRS Sragen, Sunaryo, mengatakan pertumbuhan aset tersebut didukung peningkatan signifikan pada penghimpunan DPK. Tercatat dana DPK melesat dari Rp 259 juta menjadi Rp 8,7 miliar, serta pembiayaan dari Rp 357 juta menjadi Rp 8,2 miliar.

"Pertumbuhan pesat itu tak terlepas dari kepedulian Pemkab Sragen yang ikut menyosialisasikan BPRS Sragen pada masyarakat, serta dukungan sejumlah mitra,"kata Sunaryo, Rabu (10/6). Tercatat BPRS Sragen telah bekerja sama dengan sembilan lembaga mitra, yaitu Yayasan Damandiri, Lembaga Pendidikan Yayasan Az Zahrah, Lembaga Pendidikan Sekolah Internasional Kroyo, Lembaga Pendidikan YAPPI, Bagian Kesra Kabupaten Sragen, BPRS Margirizki Bahagia, RSUD Sragen, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, dan Bapertarum-PNS.

Agak berbeda dengan lembaga keuangan syariah lainnya, BPRS Sragen menetapkan porsi mayoritas pembiayaannya sebesar 60 persen bagi pembiayaan perumahan, sementara sisanya ke usaha mikro. Tahun ini BPRS Sragen menargetkan bisa membiayai 2.000 unit rumah. Rinciannya, jenisnya terdiri dari 1.500 KPRS dan 500 KPR.

Melalui kerja sama dengan Kemenegpera, BPRS Sragen mendapat kuota 500 unit untuk KPRS bersubsidi. Namun melihat peluang pasar yang bisa mencapai 1.000 unit, Sunaryo mengatakan pihaknya akan mengajukan tambahan kepada Kemengpera. "Permintaan masyarakat Sragen untuk perumahan sangat banyak, bisa mencapai 5.000 unit per tahun,"kata Sunaryo. Hingga saat ini, menurut dia, pihaknya telah mengajukan 860 unit rumah ke Kemenegpera, namun yang baru dicairkan sekitar 394 unit rumah.

Modal disetor BPRS Sragen sendiri terus ditingkatkan. Di masa awal pendiriannya pada Mei 2008 BPRS Sragen memiliki modal disetor Rp 1 miliar. Namun memasuki 2009, modal disetor itu bertambah menjadi Rp 2,8 miliar. "Pada rapat umum pemegang saham luar biasa akhir bulan lalu, modal disetor disepakati menjadi Rp 3,1 miliar,"kata Sunaryo. gie

Minggu, 07 Juni 2009

BMT dan Koperasi Tertarik Tabungan M-Dinar

JAKARTA -– Teknologi M-Dinar yang diperkenalkan oleh Gerai Dinar Indonesia (GDI) di awal tahun ini dikembangkan menjadi infrastruktur produk GDI bernama Tabungan M-Dinar.

Dalam pengembangannya GDI bekerja sama dengan BMT dan saat ini sudah ada 20 BMT dan koperasi yang tertarik untuk mengembangkan produk itu.

Saat ini GDI baru menjalin kerja sama dengan BMT Daarul Muttaqiin, namun GDI membuka kesempatan pada BMT lainnya untuk bergabung.

“Sekarang sudah ada sekitar 20 BMT dan koperasi yang tertarik untuk mengembangkan tabungan M-Dinar, dimana dari jumlah itu dua sampai tiga di antaranya adalah koperasi,” ujar Pemilik GDI, Muhaimin Iqbal, Kamis (4/6).

Bagi BMT yang merupakan lembaga keuangan mikro syariah, terang dia, pihaknya membuka pintu bagi seluruh lembaga tersebut. Namun bagi koperasi ditetapkan syarat bahwa lembaga tersebut harus bisa mengembangkan produk berbasis Islam dan bebas riba.

Muhaimin mengatakan dengan adanya tabungan M-Dinar di BMT membuat BMT memiliki keunggulan produk tersendiri dari perbankan. “Jenis tabungan dinar seperti ini tidak ada di dunia perbankan jadi produk itu menjadi inovasi dan daya tarik tersendiri bagi BMT,” kata Muhaimin.

Tabungan tersebut menggunakan akad mudharabah, sehingga nasabah akan menerima bagi hasil setelah dananya diinvestasikan ke sektor riil yang didanai BMT. Dengan akad tersebut anggota juga tidak dikenai biaya penyimpanan.

- gie/ahi
Subscribe to bisnis_syariah

Powered by us.groups.yahoo.com

Mau Klik Iklan diBayar Rupiah???