Sabtu, 10 Januari 2009

KJKS pintu keluar BMT

Pada bahasan kali ini saya ingin membicarakan tentang apa itu KJKS yang mana tulisan ini saya bagi kedalam beberapa judul kedepan, bagi kalangan pejuang ekonomi mikro Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) bukanlah hal yang baru, semenjak adanya KEPMEN NO. 91/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang petunjuk pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dikalangan internal koperasi simpan pinjam syariah (KSPS) dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) sudah mulai banyak dibicarakan tentang pro dan kontranya. bagi yang pro atau saya katakan setuju kepada aturan ini mereka beralasan ini merupakan jalan keluar bagi payung hukum lembaga keuangan mikro syariah karena selama ini payung hukum yang sebelumnya yakni KSU ataupun KSPS tidaklah cukup kuat legalitasnya. sedangkan bagi yang kontra KJKS ini masih lemah dari sisi badan hukumnya karena hanya dinaungi Keputusan Menteri, ntar kalau menterinya ganti gmana?? heheehehe berubah dunk??...

okelah anyway....tanpa bermaksud mendukung yang pro maupun kontra dengan aturan ini, saya melihat sudah banyak BMT khususnya di Jateng dan DIY yang mulai berpindah atau mengubah AD/ARTnya ke KJKS, sy gk tau kalau di luar daerah itu gmana, mungkin temen-temen yang di jakarta atau jabar bisa share diblogg ini. nah bagi yang belum berpindah atau ingin membuka koperasi syariah mungkin beberapa hal dibawah ini harus dilengkapi sebagai syarat pengajuan KJKS baru :

  1. Berita Acara rapat pendirian KJKS/UJKS yang harus dihadiri atau ditandatangani oleh minimal 20 orang
  2. Hasil rapat yang menyetujui KJKS/UJKS
  3. Surat bukti penyetoran modal awal pendirian KJKS/UJKS primer minimal 15 juta atau 50 Juta untuk Sekunder dalam bentuk deposito an. Menteri Cq. ketua yang bersangkutan KJKS/UJKS
  4. Dikelola dengan Manajemen dan pembukuan tersendiri (UJKS)
  5. Rencana kerja minimal 1 tahun (KJKS/UJKS)
  6. Nama dan Riwayat Hidup calon pengelola KJKS/UJKS
  7. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah KJKS/UJKS
  8. Daftar sarana kerja (UJKS/KJKS)
  9. Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola/manajer /direksi (UJKS)

OKE SYARIAH - OKE KEUANGAN MIKRO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscribe to bisnis_syariah

Powered by us.groups.yahoo.com

Mau Klik Iklan diBayar Rupiah???