Rabu, 18 Februari 2009

Ekonomi Syariah dan Kekuasaan Negara

Dalam pembukaan Festival Ekonomi Syariah (FES) di JCC 4 Februari 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pernyataan yang sangat positif bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Beliau antara lain menegaskan perlunya revitalisasi zakat, infak, dan sedekah dalam pembangunan negara. Serta urgensi penguatan ekonomi syariah sebagai instrumen yang dapat meningkatkan sektor riil perekonomian bangsa.

Sebuah pernyataan yang sangat menarik dan mudah-mudahan itu bukan sekedar "lip service" menjelang pemilu saja. Namun, bisa direalisasikan pada tataran kebijakan yang lebih kongkrit ke depannya.

Memang kalau kita berkaca dari sejarah maka salah satu fase penting yang telah dilalui oleh "ekonomi konvensional" sehingga bisa mendominasi dunia saat ini adalah fase political economy. Inilah stage terpenting yang akan memberikan "bentuk dan warna" sesungguhnya pada sebuah sistem ekonomi.

Ketika Adam Smith menulis bukunya yang terkenal An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation sesungguhnya buku tersebut belum memiliki "arti" apa-apa hingga kemudian ia sampai ke tangan David Ricardo yang juga merupakan anggota parlemen Inggris yang kemudian terpengaruh dan terinspirasi oleh buku tersebut. Akibatnya hal tersebut juga mempengaruhi kebijakan ekonomi Inggris.

Demikian pula di berbagai negara Eropa yang lain. Bermunculan tokoh-tokoh pemikir hebat yang teori-teorinya kemudian dijadikan sebagai landasan kebijakan ekonomi benua tersebut dengan berbagai latar belakang dan kepentingannya.

Dengan adanya interaksi yang kuat antara para tokoh tersebut dengan pengambil kebijakan maka secara perlahan tapi pasti ekonomi konvensional juga mengalami perkembangan yang sangat luar biasa pada sisi keilmuannya. Apalagi Alfred Marshall lewat bukunya The Principles of Economics telah mengklasifikasikan ekonomi sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri. Artinya ekonomi lahir sebagai sebuah bangunan ilmu tersendiri yang memiliki ontologi, epistemologi, dan aksiologi tersendiri.

Proses-proses inilah yang selanjutnya melahirkan sebuah mazhab yang benama Classical Economics yang mampu menguasai panggung Barat sampai munculnya Great Depression pada akhir dekade 1920-an. Kegagalan mazhab tersebut ternyata tidak membuat "habis" ekonomi konvensional. Yang ada justru munculnya mazhab baru yang mampu memberikan jalan keluar yang dihadapi oleh negara-negara Barat saat itu yaitu Keynesian.

Dengan memasuki wilayah kekuasaan dan kebijakan negara pula maka ekonomi konvensional mampu menemukan "bentuk dan warna"-nya. Meski di dalamnya muncul dialektika perdebatan yang luar biasa. Kemunculan beragam mazhab hingga saat ini yang saling mengkoreksi satu dengan yang lainnya merupakan bukti proses dialektika tersebut.

Meski demikian mazhab-mazhab tersebut tetap berpegang pada asas pokok mereka yaitu kapitalisme. Sehingga sampai kapan pun dengan framework ini para pemegang modallah yang akan selalu mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan kelompok lainnya.

Coordinated Effort
Belajar dari kenyataan sejarah seperti itu maka yang harus dilakukan oleh ekonomi syariah pada saat ini adalah memasuki wilayah kekuasaan dan kebijakan negara. meskipun ekonomi syariah belum "menemukan" bentuknya yang ideal. Baik pada tataran realitas kebijakan maupun pada sisi bangunan keilmuan.

Ia harus diperjuangkan agar dapat masuk pada wilayah "political economy" dan mengendalikan kebijakan negara. Apalagi saat ini, boleh dikatakan, ilmu dan sistem ekonomi konvensional telah gagal karena prinsip dasar Kapitalisme itu bertentangan dengan sunnatullah. Nilai kapital jauh lebih penting dari nilai manusia itu sendiri.

Manusia dianggap sebagai benda mati. Alias faktor produksi dan memiliki posisi yang sama dengan modal dan tanah. Jika terjadi konflik antara manusia dengan profit maka profitlah yang harus dimenangkan.

Inilah kesempatan bagi ekonomi syariah untuk tampil menggantikan ekonomi
konvensional. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.

Pertama, penguatan atau konsolidasi para penggiat ekonomi syariah secara lebih kuat, baik akademisi, praktisi, politisi, dan stakeholder lainnya.

Kedua, membangun komunikasi politik dengan partai-partai politik, dengan menciptakan sebuah kesadaran bahwa ekonomi syariah bukanlah isu agama, melainkan isu universal yang keberadaannya adalah untuk kepentingan strategis bangsa. Selain itu, penulis memandang perlunya membangun semacam kelompok lobby parlemen yang didukung secara penuh oleh para penggiat ekonomi syariah. Ada baiknya para penyokong ekonomi syariah belajar dari kemampuan lobi Yahudi, yang mampu menggolkan The Federal Reserve Act sebagai undang-undang pada tahun 1913 lalu di AS. Padahal, the Fed bukanlah lembaga pemerintah. Ia adalah lembaga swasta yang diberikan kekuasaan sedemikian besar untuk mengendalikan sektor moneter AS. Penulis membayangkan jika seandainya komunitas ekonomi syariah mampu membangun kekuatan lobi yang dahsyat seperti itu pasti akan sangat luar biasa dampaknya bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Ketiga, membangun jaringan internasional yang lebih kuat di mana fungsi jaringan itu antara lain adalah menjadi pressure group untuk menekan penguasa agar mau menjadikan ekonomi syariah sebagai panglima kebijakan nasional di setiap negara. Minimal pada negara-negara anggota OKI.

Pernyataan SBY harusnya menjadi momentum untuk menjadikan Indonesia sebagai perintis negara yang menganut mazhab ekonomi syariah dalam kebijakan ekonominya. Demi meraih masa depan bangsa yang lebih baik dan sejahtera.

Irfan Syauqi Beik
Ketua Umum Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia
Kandidat Doktor Ekonomi Syariah IIU Malaysia
Jalan Gombak 53100 Kuala Lumpur, Malaysia
qibeiktop@yahoo.com

Jumat, 13 Februari 2009

Wa'ad Pemesanan Barang

/PMN/BMT /bln/200

Bismillahirrahmanirrahiim

”.... Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Tuhannya ...”

( Qs. Al- Baqarah [2]: 283)

Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya, Pada hari ini :..........., tanggal : ....................... tempat : ...................... saya :

Nama : ............................................................................

Alamat : ............................................................................

No KTP : .............................................................................

Memohon kepada KJKS BMT .......................... yang berkedudukan di............................................................. untuk mengadakan barang/ barang-barang dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Jenis Barang, Spesifikasi, Jumlah dan harga.

no

Barang

Spesifikasi (*)

Jumlah

Harga Satuan

Total













* Keterangan/Spesifikasi barang, tersebut dalam lampiran.

2. Untuk pemenuhan pengadaan barang tersebut, maka saya mengikatkan diri pada Janji (Wa’ad) pemesanan barang kepada KJKS BMT .................... agar membelikan untuk saya barang-barang dengan jenis, spesifikasi, jumlah serta harga sebagaimana tercantum dalam butir 1.

3. Saya berjanji bahwa selambat-lambatnya .....hari setelah barang disediakan, saya akan membeli barang pesanan saya tersebut (Wa’ad Murobahah).

4. Bahwa untuk menjamin kesungguhan dalam permintaan pemesanan barang / Waad pemesanan barang, maka saya bersepakat untuk membayar uang sejumlah Rp...........................(...................................................................... ...........................................................................................................................) sebagai uang muka (Urbun) bagi pemesanan barang yang telah saya lakukan sebagaimana tertulis dalam perjanjian ini.

5. Saya bersepakat bahwa dalam hal perjanjian berlangsung sebagaimana ketentuan dan syarat, maka sejumlah uang yang telah saya bayar tersebut berlaku sebagai uang muka bagi Perjanjian Jual Beli yang akan dibuat dikemudian hari.

6. Saya bersepakat bahwa dalam hal dikemudian hari saya membatalkan Perjanjian Pemesanan Barang ini secara sepihak, maka saya terikat untuk memberikan ganti rugi (Ta’widh) sejumlah ........................................ (...................................................... ........................ ..................................................................................................) yang diambilkan dari uang muka yang telah saya berikan tersebut.

7. Saya bersepakat bahwa dalam hal terjadi nilai uang muka lebih kecil dari nilai ganti rugi, maka saya akan membayar kekurangannya.

Demikian Surat Perjanjian (wa’ad) Pemesanan Barang ini dibuat dan telah saya tandatangani dengan sukarela (ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun.

........................, ............................200

Pemesan

(................................)

Jumat, 06 Februari 2009

Contoh Akad Wakalah BMT

Format 1.3 : memilih dan membayar

AKAD WAKALAH

NO. /WKL/BMT /bln/2005

Bismillahirrahmanirrahiim

”.... Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Tuhannya ...”

( Qs. Al- Baqarah [2]: 283)

Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya, akad in dibuat dan ditandatangani pada hari :..........., tanggal : ....................... tempat : ...................... oleh para pihak sebagai berikut :...............................................

1. Nama : ..........................................................................., Kepala Divisi Marketing Capem ....................................., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, berdasarkan Surat Kuasa Manejer KJKS BMT........................................................, yang dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wattamwiil ............................................... yang berkedudukan dan berkantor di ................................................................................ untuk selanjutnya disebut Pihak I.

2. Nama : ........................................................................, bertempat tinggal di ........................., kelurahan/ Desa ........................................., Kecamatan ....................................., Kabupaten .........................................memiliki No KTP ......... yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi/ diri sendiri, yang untuk selanjutnya disebut Pihak II...........................................................

Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana tersebut diatas, telah sepakat mengadakan perjanjian pemberian kuasa / perwakilan (Wakalah) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : .................

Pasal I

PEMBERIAN KUASA DAN JANGKA WAKTU KUASA

Pihak I melimpahkan kekuasaanya kepada Pihak II secara khusus untuk melakukan hal-hal sebagaimana berikut :

1. Memilihkan untuk Pihak I barang / barang-barang dengan jumlah, spesifikasi dan harga yang telah disepakati bersama sebagaimana bunyi surat permohonan Pembiayaan Murabahah dan Waad Pemesanan barang nomor ...................................... yang dibuat oleh Pihak II, yang merupakan bagian yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari akad perjanjian ini.

2. Membayarkan untuk Pihak I barang-barang yang tertuang pada pasal I ayat 1 perjanjian ini.

3. Bertanda tangan untuk dan atas nama Pihak I terhadap barang-barang yang telah dibeli dan menjadi konsekwensi dari berpindahnya kepemilikan atas barang tersebut.

4. Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa jangka waktu berlakunya akad wakalah ini adalah ketika pihak II telah menyelesaikan semua kewajibannya sesuai dengan bunyi ketentuan-ketentuan akad ini, atau selambat-lambatnya ............... hari terhitung setelah ditandatanganinya akad ini atau tanggal...........

Pasal II

PENITIPAN UANG

Pihak I sepakat bahwa untuk terpenuhinya ketentuan pasal 1, maka pihak I akan menitipkan (Wadiah yad amanah) kepada Pihak II, uang sejumlah Rp..................................................... (...........................................................................................................................................)

Pasal III

PENITIPAN JAMINAN

Untuk menjamin kesungguhan dalam menjalankan akad wakalah ini maka pihak ke II menitipkan jaminan berupa .....................

Pasal IV

peristiwa cidera janji

Apabila terjadi hal-hal dibawah ini, setiap kejadian demikian, masing-masing secara tersendiri atau bersama-sama disebut peristiwa cidera janji;

1. Kelalaian Pihak II untuk melaksanakan kewajiban menurut perjanjian ini untuk memilih dan membayarkan barang sesuai ketentuan.

2. apabila terdapat suatu janji, pernyataan, jaminan atau kesepakatan menurut perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu surat, sertifikat atau bukti-bukti lain yang perlu diadakan menurut Perjanjian ini atau sehubungan dengan suatu perjanjian yang disebut dalam Perjanjian ini ternyata tidak benar, tidak tepat atau menyesatkan.

3. Diputuskan oleh suatu pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya bahwa suatu perjanjian atau dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dipilih Pihak II adalah tidak sah atau dengan cara yang lain tidak dapat diberlakukan.

4. jikalau Pihak II melanggar dan atau tidak dapat memenuhi peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau tidak dapat memenuhi syarat-syarat perjanjian ini serta perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan dan atau syarat-syarat serta ketentuan yang ditetapkan oleh KJKS/BMT ................ baik surat-surat/dokumen-dokumen termasuk jaminan yang diberikan.


5. jikalau Pihak II tidak menjalankan wakalah dengan sungguh-sungguh dan atau melanggar syar’i dan atau melanggar hukum yang berlaku

maka seluruh akad akan menjadi jatuh tempo dan seluruh kewajiban-kewajiban dan biaya-biaya yang menjadi kewajiban Pihak II harus dibayarkan kepada Pihak I , dan Pihak I dapat mengambil tindakan apapun yang perlu yang berhubungan dengan perjanjian ini.

Pasal V

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

1. Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini, yang disebabkan oleh karena keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huru-hara dan sabotase, dan tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan sepatutnya, maka kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung secara bersama oleh para pihak.

2. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan keadaan memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak keadaan yang memaksa tersebut.

3. Apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimannya pemberitahuan sebagaimana ayat 2 tersebut belum atau tidak ada tanggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan,maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh pihak tersebut.

4. Apabila keadaan memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini selama 3 bulan, maka perjanjian ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara para pihak.

Pasal VI

ADDENDUM

Kedua belah pihak telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini, akan diatur dalam addendum-addendum dan atau surat-surat dan atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.

Pasal VII

DOMISILI HUKUM

Tentang akad ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri .......................................di ......................................

Pasal VIII

PASAL TAMBAHAN

Perjanjian ni di tandatangani ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dengan sukarela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun, serta disaksikan oleh :

1. ..........................................................

2. .........................................................

........................, ............................200

Pihak I Pihak II

(...........................) (................................)

saksi-saksi :

1. . ........................................................

2. .........................................................

Selasa, 03 Februari 2009

AKTIVA TETAP

Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dulu, yang digunakan dalam perusahaan untuk operasional tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.

Aktiva yang tidak berwujud mencerminkan hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam menghasilkan pendapatan perusahaan, misalnya ”Hak Paten”, “Hak Cipta”, “Francise” dan “Good Will” pada umumnya sebagai aktiva lain-lain.

Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterkaitan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

Ada 3 (tiga) persyaratan yang digolongkan sebagai aktiva tetap antara lain :

1. Memiliki umur ekonomis lebih dari satu tahun

2. mempunyai nilai material

3. dapaty diuangkan (dijual)

Aktiva tetap yang dipakai dalam proses produksi setiap tahunnya harus disusutkan. Aktiva tetap yang tidak terpakai dalam proses produksi, tidak disusutkan dan digolongkan sebagai aktiva lain-lain.

Prinsip Akuntansi Indonesia menyiapkan beberapa Metode Penyusutan terhadap Aktiva tetap antara lain :

1. Metode Garis Lurus ( Staraight Line )

2. Saldo menurun ( Declining Balance Metodhe )

3. Jumlah Angka-Angka Tahun ( Sum of The Year Digit Metodhe )

4. Satuan Produksi ( Unit of Production )

PIUTANG PERUSAHAAN

Piutang adalah harta lancar perusahaan yang berada di pihak lain dan berkewajiban untuk menarik kembali. Piutang timbul karena adanya penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan akibat penjualan kredit atau dengan cara tunal (cash). Dalam penjualan kredit tersebut ada tenggang waktu sejak penyerahan barang dan jasa. Dalam tenggang waktu itu perusahaan sebagai penjual barang dan jasa mempunyai tagihan kepada pembeli. Selain dari penjualan barang dan jasa tagihan dapat timbul dari berbagai kegiatan lain, seperti misalnya memberi pinjaman kepada karyawan, memberi uang muka pada pemasok (supplier) dan lain sebaginya.

Jadi istilah tagihan (piutang) disini artinya adalah atas uang, barang atau jasa terhadap pihak-pihak lain. Adapun tagihan-tagihan yang dimiliki perusahaan dapat dibagi menjadi 2(dua) kelompok :

1. Tagihan-tagihan yang tidak didukung dengan janji tertulis disebut Piutang

2. Tagihan-tagihan yang didukung dengan janji tertulis disebut Piutang Wesel

Sedangkan piutang sendiri terdiri dari 3(tiga) kelompok yaitu :

1. Piutang dagang

2. Piutang Simpan Pinjam

3. Piutang lain-lain

Seperti disebutkan diatas piutang timbul atas penjualan barang dan jasa, jadi piutang terdapat unsur pendapatan atas penjualan barang dan jasa dan lajimnya piutang tersebut tidak seluruhnya dapat tertagih tepat waktu, bahkan tidak dapat ditagih karena yang bersangkutan misalnya, meninggal dunia. Oleh karena itu berdasarkan prinsip konservatisme (kehati-hatian) manajemen akan menetapkan kebijakan tentang penyisihan taksiran piutang tak tertagih.

Ada 2 (dua) cara pengakuan kerugian piutang :

1. Metode cadangan (metode tidak langsung)

Dalam hal ini ada dua cara penaksiran :

a. Berdasarkan analjsa umur piutang

b. Berdasarkan jumlah/omset piutang

2. Metode penghapusan langsung

Penghapusan dilakukan atas dasar piutang yang benar-benar sudah tidak dapat ditagih.

A. Metode Tidak Langsung

Pada saat timbulnya taksiran penyisihan penghapusan piutang tak tertagih setiap akhir tahunnya, maka juru buku/bagian akuntansi akan menjurnal :

· Beban penghapusan piutang tak tertagih (Dr)

Cadangan penghapusan piutang tak tertagih (CR)

atau

· Beban penghapusan pinjaman (Dr)

Cadangan kerugian pinjaman (CR)

Sedangkan daftar piutang tetap disajikan nilai nominal, jika kemudian hari ternyata bahwa ia benar-benar tidak dapat mengembalikan pinjamannya, maka pinjaman tersebut akan dihapusikan dengan demikian juru buku/bagian akuntansi akan menjurnal :

· Cadangan penghapusan piutang tak tertagih (Dr)

Pinjaman anggota (CR)

atau

· Cadangan Kerugian piutang (Dr)

Pinjaman anggota (CR)

Apabila telah dihapuskan ternyata pada suatu saat piutang anggota tersebut dibayar, maka juru buku bagian akuntansi akan menjurnal :

· Kas (Dr)

Pendapatan lain-lain (Cr)

Dana dalam laporan keuangan ada penjelasnya.

B. Metode Langsung

Pada saat terjadinya penghapusan piutang, maka juru buku akan menjurnal :

· Beban penghapusan pinjanman (Dr)

Piutang lain-lain (CR)

Sedangkan daftar piutang akan berkurang sebesar piutang anggota yang dihapuskan. Apabila piutang anggota yang telah dihapuskan, ternyata membayar maka juru buku/bagian akuntansi akan menjurnal :

· Kas (Dr)

Pendapatan lain-lain (Cr)


KEBIJAKAN AKUNTANSI SYARIAH

Dalam rangka menyusun laporan keuangan yang sering terlupakan oleh manajemen adalah menyusun kebijakan akuntansi, dan biasanya belum ditetapkan secara tertulis. Sehingga mempersulit penyusunan laporan keuangan dan auditor, hal ini akan berpengaruh terhadap hasil penyajian laporan keuangan, apalagi bila petugas penyusun laporan keuangan berbeda setiap tahunnya, karena tidak konsistennya penerapan kebijakan akuntansinya.

Kebijakan akuntansi disusun oleh manajemen perusahaan dan harus ditetapkan secara tertulis dengan surat ketetapan. Kebijakan akuntansi tersebut meliputi :

a. Prinsip penyajian laporan keuangan sentralisasi atau desentralisasi.

b. Penilaian atas persediaan barang.

c. Penilaian aktiva tetap dan metode penyusutan.

d. Pengakuan pendapatan dan beban.

e. Penyisihan taksiran piutang tak tertagih.

f. Penetapan cadangan umum.

g. Penetapan cadangan resiko.

h. Penetapan surat-surat berharga.

i. Penetapan modal tetap dan modal tambahan.

j. Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan.

Berikut ini kami sampaikan contoh Kebijakan Akuntansi, sebagai acuan semoga bermanfaat dalam rangka penyempurnaan administrasi pembukuan saudara.


SURAT KEPUTUSAN PENGURUS KOPERASI

............................................................................

No. .......................................................................

Pada hari ini .............. tanggal .................. bulan ........ ...... tahun ................ Pengurus Koperasi ..................... Badan Hukum No. ................... tanggal .................. berdasarkan rapat anggota tanggal ....................... dihadiri anggota sebanyak ........... orang, dengan demikian rapat anggota tersebut dianggap sah (lebih dari ½ anggota yang hadir) dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tersebut.

Rapat anggota secara bulat menyetujui dan memutuskan kebijakan akuntansi yang berlaku pada KSP/USP ...................... dan sekaligus memberi kuasa kepada pangurus untuk menetapkan kebijakan akuntansi KSP/USP ................... sebagai berikut :

1. Besarnya Penyisihan Penghapusan Pinjaman ditetapkan ”..............................................................................................................................”

2. Besarnya Cadangan Umum ditetapkan ”...............................................................................................................................”

3. Besarnya Cadangan Rwesiko yang disisihkan dari pendapatan untuk menutup bila terjadi piutang macet ditetapkan ”...............................................................................................................................”

4. Aktiva tetap dinilai berdasarkan nilai perolehan dan penyusutan atas aktiva tetap ditetapkan berdasarkan umur ekonomis aktiva tetap dengan menggunakan metode ....................................................................................................................

5. Pengakuan pendapatan berdasarkan cash basic / accrual basis, sedangkan beban diakui berdasarkan berlakunya periode akuntansi.

6. Penghapusan piutang ditetapkan, bila nyata-nyata piutang tersebut tidak dapat ditagih dan berdasarkan keputusan rapat.

Demikian surat keputusan ini disampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila terdapat kekurangan dan kekeliruan akan ditinjau kembali.

Pengurus Koperasi ....................................

Badan Pengawas, Sekretaris, Ketua,

( .............................. ) ( .............................. ) ( .............................. )

Sabtu, 31 Januari 2009

Pembiayaan Modal Kerja BMT

NOTA ANALISA PEMBIAYAAN

Nomor

:


Tanggal

:


Dari

:


Kepada

:


Perihal

:


Dasar Penilaian :

Memberikan gambaran positif terhadap calon nasabah sehingga dapat dilakukan penilaian berdasarkan data pendukung yang ada dengan penjelasan lengkap berikut dibawah ini.

Assalaamu’alaikum wr. wb.

Kami sampaikan Nota Analisa Pembiayaan a.n. ...........................(nama pemohon/ nasabah) dengan hal-hal sebagai berikut:

PERMASALAHAN

Pada bagian ini, diungkapkan apa saja maksud dan tujuan pembiayaan yang diajukan pemohon (nasabah), terutama menyangkut :

1. Jenis fasilitas yang akan diajukan (termasuk jumlah kebutuhan dan setoran awal/self financing)

2. Jaminan yang ditawarkan mencakup jaminan utama dan tambahan

3. Margin/bagi hasil/fee yang disanggupi, dan

4. Gambaran singkat tentang usaha nasabah

(terinci dalam lampiran 1)

EXCEPTION & PERSYARATAN YANG BELUM DIPENUHI

EXCEPTION

Kemukakan syarat-syarat pembiayaan existing yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya:

- Usahanya belum going concern.

- Jaminan yang disampaikan merupakan jaminan bersama dengan perusahaan lain.

SYARAT PEMBIAYAAN YANG BELUM DIPENUHI

Kemukakan syarat-syarat pembiayaan yang belum dipenuhi, misalnya:

- Laporan keuangan belum ada, karena perusahaan merupakan perusahaan yang baru berjalan.

- Pengurus/pemilik belum menyerahkan copy identitas diri.

INFORMASI PEMOHON (NASABAH)

Hal-hal yang harus diungkapkan pada bagian ini adalah:

1. Informasi Umum, meliputi:

- Nama pemohon/nasabah

- Grup usaha pemohon/nasabah

- Alamat kantor

- Alamat pabrik/usaha (termasuk gudang jika ada)

- Bidang usaha (perdagangan dengan spesifikasinya)

- Key person

- Dll.

  1. Existing fasility,

Uraikan semua fasilitas dari Bank YUSUF AS yang saat ini sedang dinikmati/diterima oleh pemohon/nasabah maupun grup usahanya. Selain itu, harus pula diuraikan kondisi/keadaan fasilitas-fasilitas tersebut (kolektibilitasnya).

  1. Fasilitas dari bank lain,

Uraikan semua fasilitas dari bank lain yang saat ini sedang dinikmati/diterima oleh pemohon/nasabah maupun grup usahanya (kalau bisa). Uraikan pula kondisi/keadaan fasilitas-fasilitas tersebut (kolektibilitas). Informasi ini, harus sesuai dengan informasi dari Bank Indonesia (BI checking).

(terinci dalam lampiran 2)

ANALISA ASPEK YURIDIS

Bagian ini harus berisi hal-hal sebagai berikut:

1. Legalitas pendirian usaha; uraikan mengenai semua dokumen-dokumen yang menunjukkan legalitas pendirian usaha pemohon/nasabah :

- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, berikut pihak yang diberi kuasa untuk melakukan hubungan dengan Bank (peminjaman uang/pembiayaan)

- Perubahan-perubahan AD/ART yang turut mempengaruhi kewenangan bertindak pihak yang diberi kuasan untuk melakukan hubungan dengan Bank (peminjaman uang/pembiayaan)

2. Legalitas usaha; uraikan semua dokumen/perijinan yang dimiliki oleh usaha pemohon/nasabah yang menunjukkan bahwa usaha tersebut telah sah secara hukum :

- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sah termasuk tidak daluarsa.

- Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) yang sah termasuk tidak daluarsa.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sah berikut tanda bukti (surat) Pengusaha Kena Pajak (PKP)

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sah

- Undang-undang Gangguan (HO)

3. Legalitas permohonan pembiayaan; uraikan dan jelaskan bagaimana keabsahan permohonan yang diajukan terkait dengan peraturan yang berlaku atau anggaran dasarnya :

- Ditanda tangani oleh pihak yang berwenang sesuai AD/ART.

- Memberikan makna jelas memerlukan pembiayaan (tidak dalam bentuk kalimat sumir a.l. “minta bantuan modal kerja”)

- Dibubuhi stempel sesuai (jika badan usaha.)

- Dibubuhi meterai tempel yang cukup.

- Tidak merupakan pihak (individu)yang tercela (termasuk DPO)

Kesimpulan :

Menjelaskan kesimpulan atas uraian aspek yuridis yang dikemukakan

Risiko dan Mitigasi :

Menjelaskan terhadap risiko-risiko yang ditimbulkan atas aspek yuridis serta mitigasinya

(terinci dalam lampiran 3)

ANALISA ASPEK MANAJEMEN /KARAKTER

Hal-hal yang harus diuraikan pada bagian ini adalah:

1. Reputasi nasabah maupun perusahaan :

Uraikan hal-hal yang telah dicapai dengan baik/sukses oleh perusahaan, termasuk pernah tidaknya bermasalah dengan pihak hukum.

2. Profesionalisme pengurus :

Menjelaskan kemahiran pengurus dalam mengelola perusahaan dengan dilatarbelakangi oleh pendidikan, pengalaman dan kemampuan manajerialnya.

3. Kualitas organisasi

Menjelaskan kualitas dari organisasi perusahaan, mencakup tidak adanya persengketaan, turn over pegawai yang tinggi, dan perencanaan kedepan yang baik.

4. Ciri/style organisasi

Menjelaskan gambaran usaha/manajemen yang bersifat diversifikasi untuk mendukung core bisnisnya.

5. Karakter / itikat baik

Menguraikan tentang karakter nasabah, apakah kooperatif atau tidak, termasuk kejujurannya dalam menyampaikan informasi yang diperlukan bank.

Kesimpulan :

Menjelaskan kesimpulan atas uraian analisa aspek managemen / karakter yang dikemukakan

Risiko dan Mitigasi :

Menjelaskan terhadap risiko-risiko yang ditimbulkan atas aspek managemen/karakter yang kurang memadai serta mitigasinya

(terinci dalam lampiran 4)

ANALISA ASPEK TEKNIS & PRODUKSI

A. SEKTOR INDUSTRI

Hal-hal yang harus diuraikan meliputi :

1. Dasar pertimbangan rencana peningkatan produksi

2. Kelayakan tempat usaha dikaitkan dengan sumber bahan baku, ulititas (listik, air, dll), dekat dengan pasar, dll.

3. Dukungan faktor-faktor produksi, mencakup mekanisme supply bahan baku (ketersediaan supplier, harga, dll), kondisi sarana dan prasarana produksi, kapasitas produksi, dan dukungan ketersediaan tenaga kerja

4. Gambaran proses produksi dan produk akhir

5. Realisasi dan rencana produksi rata-rata per periode

B. SEKTOR PERDAGANGAN

Hal-hal yang harus diuraikan meliputi :

1. Dasar pertimbangan rencana peningkatan volume perdagangan

2. Kelayakan tempat usaha dikaitkan dengan sumber bahan yang diperdagangkan, ulititas (listik, air, dll), kedekatan dengan pasar/konsumen, dll.

3. Jenis komoditi atau barang yang diperdagangkan, mencakup kualitas, pola permintaan pasar, dan kejenuhan permintaan

4. Pengadaan barang, terutama terkait dengan kelangsungan barang/komoditi termasuk keberadaan supplier.

5. Penyimpanan barang dagangan, dalam arti apakah memiliki gudang sendiri, sewa dan asuransinya, termasuk juga mengenai pola penyimpanannya.

6. Realisasi dan rencana penjualan rata-rata per periode

C. SEKTOR JASA

Hal-hal yang harus diuraikan meliputi :

1. Jenis jasa yang diberikan, termasuk gambaran kejenuhannya, persaingannya, dan apakah ada pertentangan dengan aspek syariah.

2. Dasar pertimbangan pemilihan lokasi usaha, termasuk apakah dengan pasar/konsumen, dsb.

3. Dasar pertimbangan peningkatan jasa layanan yang diberikan, dalam arti apakah ada peluang/permintaan pasar atau karena nasabah telah berpengalaman dalam bidangnya, dll.

4. Realisasi dan rencana usaha rata-rata per periode

Kesimpulan :

Menjelaskan kesimpulan atas uraian analisa aspek tehnis dan produksi masing-masing sektor yang dikemukakan

Risiko dan Mitigasi :

Menjelaskan terhadap risiko-risiko yang ditimbulkan atas aspek tehnis dan produksi yang kurang memadai serta mitigasinya

(terinci dalam lampiran 5 a - c)

ANALISA ASPEK PEMASARAN

Hal-hal yang diuraikan untuk menilai kemampuan pemasaran, mencakup:

1. Produk / jasa yang dipasarkan, termasuk apakah barang/jasa merupakan pemimpin pasar (market leader).

2. Kondisi pasar atas komoditi/jasa apakah merupakan monopoli termasuk juga peluang / potensinya.

3. Pangsa pasar atas komoditi/jasa didaerah target pasar :

- Rencana pemasaran.

- Adanya Perjanjian Pembelian dari pembeli (kontrak jangka panjang/pendek).

- Jangkauan pemasaran untuk lokal atau orientasi ekspor.

4. Gambaran menajemen pemasaran, mencakup :

- Jaringan/rantai distribusi (luas/sempit dan langsung mengenai sasaran/tidak).

- Kemampuan pemilihan segmentasi yang tepat atau belum

- Kebijakan harga komoditi atau jasa.

- Kemampuan memenuhi perubahan keinginan/kebutuhan pembeli/konsumen.

5. Jaminan pembayaran atas komoditi/jasa yang diperjualkan, termasuk adanya SPK dengan bouwheer bonafid, dsb. (bonafiditas bouwheer harus di kaji dan diyakini a.l. kondisi keuangan, reputasi - trade checking, dll)

6. Gambaran pencapaian realisasi dan rencana penjualan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan.

Kesimpulan :

Menjelaskan kesimpulan atas uraian analisa aspek pemasaran yang dikemukakan

Risiko dan Mitigasi :

Menjelaskan terhadap risiko-risiko yang ditimbulkan atas aspek pemasaran yang kurang memadai serta mitigasinya

(terinci dalam lampiran 6)

ANALISA ASPEK KEUANGAN / PERHITUNGAN PEMBIAYAAN

Bagian ini berisi seluruh analisa yang berhubungan dengan laporan keuangan serta hasil dari perhitungan-perhitungan rasio terhadap data-data keuangan yang disampaikan pemohon/nasabah, meliputi:

1. Analisa laporan keuangan, past performance 2 tahun terakhir

2. Aktivitas rekening pada Bank (intern maupun ekstern)

3. Perbandingan modal kerja perhitungan nasabah dengan konsultan (akuntan, jika ada)

4. Kebutuhan modal kerja, dengan beberapa asumsi pendekatan pembiayaan

5. Gambaran atau analisa proyeksi cash flow

6. Analisa sensitifitas, terkait dengan sensitivitas harga

7. Perhitungan pembiayaan dan struktur/skim pembiayaannya

Kesimpulan :

Menjelaskan kesimpulan atas uraian analisa aspek keuangan dan perhitungan pembiayaan yang dikemukakan

Risiko dan Mitigasi :

Menjelaskan terhadap risiko-risiko yang ditimbulkan atas aspek keuangan dan perhitungan pembiayaan yang kurang memadai serta mitigasinya

(terinci dalam lampiran 7)

ANALISA ASPEK JAMINAN

Bagian ini berisi semua informasi mengenai jaminan-jaminan yang telah dan atau akan diserahkan pemohon/nasabah, mencakup :

1. Jenis jaminan dan tingkat marketabilitasnya, sesuai hasil pemeriksaan setempat (OTS) .

2. Nilai taksasi

3. Lokasi

4. Status jaminan dan pengikatannya

5. Asuransi.

Kesimpulan :

Menjelaskan kesimpulan atas uraian analisa aspek jaminan yang dikemukakan

Risiko dan Mitigasi :

Menjelaskan terhadap risiko-risiko yang ditimbulkan atas aspek jaminan yang kurang memadai serta mitigasinya

(terinci dalam lampiran 8)

USULAN PEMBIAYAAN

Bagian ini berisi hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan umum pembiayaan yang diusulkan

2. Syarat-syarat penandatanganan akad pembiayaan

3. Syarat-syarat penarikan pembiayaan

4. Syarat-syarat lain/tambahan

Penutup.

Wassalaamu’alaikum wr. wb.

Unit Kerja (Cabang/Divisi)

..............................

Kepala Unit Kerja

Subscribe to bisnis_syariah

Powered by us.groups.yahoo.com

Mau Klik Iklan diBayar Rupiah???