Rabu, 08 April 2009

Hukum Wakaf Dengan Uang Tunai

Wacana pemberdayaan ekonomi umat melalui sertifikasi wakaf dengan uang tunai yang lazim dikenal Sertifikat Wakaf Tunai (Cash Waqf Certificate) tidak terlepas dari pendekatan konseptual, sistematika dan metodologinya. Prof. Volker Nienhaus, peneliti senior non muslim dan ahli ekonomi Islam dari Universitas Bochum Jerman dalam artikelnya berjudul Islamic Economics: Policy between Pragmatism and Utopia (1982) mengungkapkan empat formula pendekatan kajian ekonomi Islam: pragmatis, resitatif, utopian, dan adaptif.

Menurutnya, dari keempat pendekatan itu, yang paling banyak dipakai adalah pendekatan resitatif. Berasal dari kata kerja recitation (pembacaan, imlak, hafalan dan pengajian), adalah pendekatan mengacu pada teks ajaran Islam Secara khusus, pendekatan ini di antaranya mengacu pada hukum Fiqih Mu’amalah kalangan fuqaha yang disebutnya the orthodox jurist. Termasuk kategori pendekatan ini, kajian yang berorientasi teologis dan analisis moral yang pada perkembangan selanjutnya melahirkan formula etika ekonomi seperti yang ditulis oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam Daurul Qiyam wal Akhlaq fi al-Iqtishad al-Islami (1995). Dalam litaratur klasik pendekatan teologi akhlak tersebut dikenal dengan Adab Al-Kasb wal Ma’asy seperti dikenalkan Imam Al-Ghozali (w.505H) dalam Ihya’ Ulumuddinnya.

Wakaf memasuki wilayah sistem ekonomi dapat dipahami bila disertai kajian kritis mengenai paradigma ekonomi yang kesejatiannya membawa kepada kemaslahatan (kesejahteraan sosial). Paradigma ekonomi yang berlaku selama dua abad, bukan saja menunjukkan kerapuhan dasar teoritisnya itu sendiri, bahkan asumsi-asumsi yang mendasarinya dan kemampuannya untuk memprediksi perilaku di masa datang. Itulah yang diungkap Dr. Khurshid Ahmad ketika memberi pengantar buku terbaru Chapra The Future of Economics; An Islamic Perspective (2000). Diskusi tidak lagi terbatas pada perubahan-perubahan di dalam paradigma; perdebatan mengarah kepada kebutuhan akan adanya perubahan paradigma itu sendiri. Tantangan ini, tulis Amitai Etzioni dalam The Moral Dimension; Towards a New Economics (1988) adalah paradigma utilitarian, rasionalistik, individualistik, neo-klasik yang diterapkan bukan saja pada perekonomian, bahkan meningkat pada berbagai aturan hubungan sosial.

Senada dengan pandangan itu, Critovan Buarque, ekonom dari Universitas Brasil dalam bukunya The End of Economics: Ethics and the Disorder of Progress (1993), melontarkan sebuah gugatan terhadap paradigma ekonomi modern yang mengabaikan nilai-nilai sosial dan etika. Hal tersebut menimbulkan efek negatif dalam bentuk yang disebut Fukuyama “kekacauan dahsyat” dalam bukunya yang paling anyar, The End of Order (1997) berkaitan dengan runtuhnya solidaritas keluarga dan sosial. Oleh karena itu, wakaf menjadi jawaban tepat atas kekisruhan paradigma ekonomi tersebut. Karena, wakaf membuktikan fenomena semangat solidaritas sosial.

Wakaf tidak akan valid sebagai amal jariyah kecuali setelah benar-benar pemiliknya menyatakan aset yang diwakafkannya menjadi aset publik dan ia bekukan haknya untuk kemaslahatan umat. Dan wakaf tidak akan bernilai amal jariyah (amal yang senantiasa mengalir pahala dan manfaatnya) sampai benar-benar didayagunakan secara produktif sehingga berkembang atau bermanfaat tanpa menggerus habis aset pokok wakaf.

Menurut A.Mannan (1998), unsur esensial wakaf berupa keputusan penahanan diri dari menggunakan asset miliknya yang telah diwakafkan (refraining) yang disertai penyerahannya kepada kemasalahaatan publik menyiratkan tujuan pemanfaatannya secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat luas secara permanen dan kontinyu sebagaimana doktrin amal jariah. Oleh karena itu, sangat relevan, terlepas dari perdebatan fiqih, bolehnya wakaf dengan dana tunai (cash) dan bukan harta tetap. Bahwa, gagasan sertifikat wakaf tunai dengan pola sertifikasi sebagai bukti ‘share holder’ proyek wakaf guna pengawasan dan wasiat pemanfaatan dari hasil (return) investasi dan pengelolaannya secara produktif.

Substansi wacana wakaf tunai sebenarnya telah lama muncul. Bahkan, dalam kajian fiqih klasik sekalipun seiring dengan munculnya ide revitalisasi fiqih mu’amalah dalam perspektif maqashid syariah (filosofi dan tujuan syariah) yang dalam pandangan Umar Chapra (1992) bermuara pada Al-Mashalih Al-Mursalah (kemashlahatan universal) termasuk upaya mewujudkan kesejahteraan sosial melalui keadilan distribusi pendapatan dan kekayaan.

Dalam konteks ini, melalui pembahasan awal di Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI yang ditindaklanjuti oleh keputusan rapat Komisi Fatwa - MUI dalam mengakomodir kemaslahatan sejalan dengan maqashid asy-syari’ah yang terdapat pada konsep wakaf tunai berdasarkan pendapat Az-Zuhri, ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah, para ulama Indonesia telah memutuskan untuk membolehkan wakaf tunai.

Isu kesejahteraan sosial dan ekonomi kerakyatan ternyata secara empiris telah gagal dimanivestasikan sistem Sosialis maupun Kapitalis. Bahkan, Keynes (1930) dengan menyerabot secara sepotong gagasan Ibnu Khaldun berusaha mengusung slogan dan wacana kesejahteraan sekalipun melalui gagasan model Negara Sejahtera (Welfare State) di Inggris dan modifikasinya model New Deal yang dikembangkan oleh Franklin Delano Rosevelt mengalami kemandulan. Pasalnya, format eksperimental tersebut tidak menyentuh inti persoalan yang sesungguhnya. Yaitu, keadilan ekonomi yang universal.

Sungguhpun dalam kajian utopian dunia Barat berusaha mengkongkretkan cita-cita keadilan sosial, tapi tetap saja terjadi kerancuan dalam pelaksanaannya. Kemandulan yang dihasilkan elaborasi teori dan praktek yang dilakukan Filsuf sosial Amerika, John Rawls, dalam bukunya The Theory of Justice (1971) yang ditanggapi oleh Robert Nozik dalam bukunya Anarchy, State and Utopia (1974) telah menjadi contoh yang merepresentasikan kegagalan teori keadilan perspektif Barat dalam tataran impelentasi historis.

Sayyid Quthb (1964) pemikir Islam dari Mesir dengan gaya pendekatan komprehensif dalam bukunya Al-‘Adalah Al-Ijtima’iyah fil Islam berhasil memformulasikan teori keadilan sosial dalam Islam dan instrumen pendukungnya termasuk wakaf yang bukan sebatas teori utopis belaka melainkan kajiannya berangkat dari fakta sejarah peradaban Islam. Setelah mengupas pandangan Islam mengenai kasih sayang, kebajikan, keadilan dan jaminan sosial yang menyeluruh antara orang yang mampu dan yang tidak, antara kelompok yang kaya dan yang miskin, antara individu dan masyarakat, antara pemerintah dan rakyat, bahkan antara segenap umat manusia, Quthb selalu membeberkan fakta historis bagaimana konsep tersebut membumi dalam perjalanan kesejarahan generasi terbaik Islam.

Sebagai contoh, Quthb mengisahkan sepenggal fragmen sejarah solidaritas kalangan sahabat; Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Di antara impelementasi keadilan sosial melalui prakarsa wakaf dalam pengalaman kesejarahan awal Islam telah dibuktikan Umar bin Khathab sebagai warga sederhana bersedia secara ikhlas atas petunjuk Nabi saw. untuk mewakafkan satu-satunya aset berharga yang dimilikinya berupa sebidang tanah di Khaibar untuk kemaslahatan umat. Dengan menukil pandangan Gibb untuk mendukung kritik sosialnya, Quthb menawarkan sebuah tantangan bagi umat Islam untuk mengulang pengalaman sejarah dalam mewujudkan kembali cita-cita keadilan sosial dengan modal populasi umat yang begitu besar di wilayah Afrika, Pakistan dan Indonesia. Menurutnya, hal itu sangat potensial memberi kontribusi bagi kesejahteraan sosial secara luas.

Gagasan Wakaf Tunai yang dipopulerkan oleh M.A. Mannan melalui pembentukan Social Investment Bank Limited (SIBL) di Banglades yang dikemas dalam mekanisme instrumen Cash Waqf Certificate juga telah memberikan kombinasi alternatif solusi mengatasi krisis kesejahteraan yang ditawarkan Chapra. Model Wakaf Tunai adalah sangat tepat memberikan jawaban yang menjanjikan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Ia juga mampu mengatasi krisis ekonomi Indonesia kontemporer di tengah kegalauan pemberian insentif Tax Holiday untuk merangsang masuknya modal asing. Model wakaf tunai juga bisa mengalahkan kontroversi seputar policy pemerintah pada UKM yang belum mengena sasaran dan menyentuh inti permasalahan. Wakaf Tunai sangat potensial untuk menjadi sumber pendanaan abadi guna melepaskan bangsa dari jerat hutang dan ketergantungan luar negeri sebagaimana disoroti ekonomi UI, Mustafa E. Nasution (2001) dan menjadi keprihatinan kalangan pengamat semisal Dr. Tulus Tambunan dalam Krisis Ekonomi dan Masa Depan Reformasi (1998).

Wakaf Tunai sekaligus sebagai tantangan untuk mengubah pola dan preferensi konsumsi umat dengan filter moral kesadaran akan solidaritas sosial. Sehingga, tidak berlaku lagi konsep pareto optimum yang tidak mengakui adanya solusi yang membutuhkan pengorbanan dari pihak minoritas (kaya) guna meningkatkan kesejahteraan pihak yang mayoritas (kaum miskin). Sebagaimana, gugatan Chapra dalam berbagai tulisannya.

Berdasarkan laporan yang ditulis Maurice Allais peraih Nobel tahun 1988 dalam bidang ekonomi, dari sebanyak US$ 420 M uang yang beredar di dunia per hari, hanya sebesar US$ 12,4 M (2,95%) saja yang digunakan untuk keperluan transaksi. Sisanya, untuk keperluan spekulasi dan judi. Sedangkan situasi yang diharapkan adalah bila terjadi keseimbangan antara sektor moneter dan sektor riil. Sektor moneter semestinya tidak berjalan sendiri meninggalkan sektor riil.

Oleh karena itu, sangat tepat bila penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan produktif ke sektor riil dimobilisir. Salah satunya, dengan memberikan kredit mikro melalui mekanisme kontrak investasi kolektif (KIK) semacam reksadana syariah yang dihimpun Sertifikat Wakaf Tunai (SWT) kepada masyarakat menengah dan kecil agar memiliki peluang usaha.

Pemberian skim kredit mikro ini cukup mendidik. Ibarat memberi kail, bukan hanya ikan kepada rakyat. Hal itu diharapkan mampu menumbuhkan kemandirian. Porsi bagi hasil untuk fund manager setelah dikurang biaya oprasional dapat disalurkan untuk kebutuhan konsumtif dalam menunjang kesejahteraan kaum fuqara melalui wasiat wakif ataupun tanpa wasiatnya.

Dalam perkembangan kekinian di Indonesia, wacana wakaf tunai telah muncul dan menjelma secara nyata dalam produk-produk funding lembaga keuangan syariah dan Lembaga Amil zakat. Contohnya, Wakaf Tunai Dompet Dhua’fa Republika, Wakaf Tunai PKPU dan Waqtumu (Waqaf Tunai Muamalat) yang diluncurkan Baitul Muamalat - BMI.

Dalam sebuah konferensi yang dihadiri oleh para pemimpin negara anggota PBB yang kategori termiskin dan maju di Brussel, Belgia pada tanggal 14 Mei 2001, diangkatlah topik “Melebarnya Jurang antara Kaya dan Miskin”. Pada konferensi itu Presiden Perancis Jacques Chirac menyatakan bahwa lebih separuh dari 630 juta penduduk di negara miskin hidup dengan pendapatan kurang dari US$ 1 sehari. Meskipun terjadi pertumbuhan global serta adanya bantuan pembangunan, namun jumlah negara yang digolongkan PBB sebagai negara ‘paling terbelakang’ malah meningkat dari 25 negara pada tahun 1971 menjadi 49 negara tahun 2001. Yang dimaksud sebagai negara “paling terbelakang” adalah negara yang angka pendapatan perkapitanya kurang dari US$ 900 per tahun.

Negara Indonesia saat ini hampir memenuhi semua ciri-ciri negara miskin. Antara lain, pendapatan perkapita rendah, tingkat pertumbuhan populasi tinggi, produktivitas rendah, pengangguran tinggi, penggunaan sumber daya rendah, kelembagaan dan infrastruktur tidak memadai. Karena itu, untuk mengurangi beban pemerintah dan rakyat, model Wakaf Tunai sangat tepat untuk melancarkan ketersumbatan fungsi financial intermediary. Sehingga, terjadi arus lancar penyaluran dana ke seluruh anggota masyarakat. Sebagaimana, disebutkan Alquran terhadap pantangan konsentrasi kekayaan (dulah bainal aghniya’) pada segelintir anggota masyarakat serta resistensi terhadap status idle (nganggur) bagi segenap sumber daya dan asset yang bertentangan dengan kosep syukur. (Lihat, QS.Al-Hasyr:7)

Dalam rangka mobilisasi dana masyarakat dan optimalisasi potensi finansial umat untuk kemaslahatan perekonomian, gagasan Wakaf Tunai akan dapat melengkapi UU No.17 tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Di mana, zakat dimasukkan sebagai faktor pengurang pajak. Di samping itu, juga dapat mendukung lembaga-lembaga pengelola zakat dengan diberlakukannya UU Pengelolaan Zakat Nomor 38 tahun 1999. Departemen Agama sebagai otoritas keagamaan dan saat ini juga otoritas administrasi wakaf secara proaktif telah memintakan fatwa kepada DSN mengenai status hukum wakaf tunai guna penyempurnaan PP No. 28 Th 1977 agar lebih akomodatif dan ekstensif.

Selama ini sudah terdapat beberapa instrumen pendanaan seperti Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS). Masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan sendiri-sendiri. Selain instrumen yang telah ada tersebut, tentunya sangat mendesak dan krusial dibutuhkan suatu pendekatan baru dan inovatif sebagai pendamping mobilisasi dana umat lebih optimal. Bukankah Nabi saw bersabda bahwa selain zakat ada kewajiban lain dalam harta kita.

Dalam konteks ini, Indonesia saatnya belajar dari negara Bangladesh. Melalui Social Investment Bank Limited (SIBL), Bangladesh menggalang dana dari orang-orang kaya untuk dikelola dan disalurkan kepada rakyat dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, melalui mekanisme produk funding baru yang berupa sertifikat wakaf tunai (Cash Waqf Certificate) yang akan dimiliki oleh pemberi dana tersebut. Dalam Instrumen keuangan baru ini, sertifikat wakaf tunai merupakan alternatif pembiayaan yang bersifat sosial dan bisnis.

Penerapan instrumen sertifikat wakaf tunai ini mampu menjadi salah satu alternatif sumber pendanaan sosial (M.A.Mannan, 1999). Efek kemaslahatan SWT sudah mulai terasa di Bangladesh. Memang, negara ini tergolong miskin. Tapi, fasilitas pendidikan dan kesehatannya jauh lebih baik dari Indonesia.

Selama ini, sumber dana pengentasan kemiskinan bersumber antara lain dari :

1. Pemerintah pusat, yang disalurkan melalui departemen-departemen dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

2. Pihak luar negeri, yang disalurkan melalui pemerintah, organisasi-organisasi kemasyarakatan, LSM dan ada yang disalurkan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan.

3. Perusahaan swasta, yang disalurkan melalui badan-badan amal, yayasan-yayasan, dll.

4. Masyarakat, dikumpulkan melalui BAZIS (Badan Amal Zakat, Infak dan Sedekah) berupa zakat, infak dan sedekah masyarakat. Selain itu, ada dana yang disalurkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat Islam juga mengkenal Wakaf, yaitu pemberian tanah atau bangunan yang digunakan sepenuhnya untuk masyarakat sekitar tanah/bangunan dimana wakaf tersebut berdiri. (Masyitha, 2001)

Dengan keterbatasan kemampuan pemerintah saat ini, timbul ide untuk mencari alternatif sumber pendanaan yang lebih bersifat non formal. Yaitu, dengan menggalang dana dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Partisipasi aktif segenap rakyat Indonesia yang mempunyai kelebihan rezeki sangat diharapkan memperbaiki keadaan sekarang ini.

Berbagai pihak yang sangat peduli dengan situasi ini berusaha menggalang dana dengan berbagai cara, seperti Dompet Dhuafa Republika, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Baitul Maal Muamalat, Dompet Sosial Ummul Qura, Pundi Amal SCTV, RCTI Peduli, Dompet Amal Pikiran Rakyat, dll.

Berdasarkan fenomena di atas, dapat dikatakan bahwa potensi dana masyarakat sangat besar. Berbagai badan amal tersebut, selain mempunyai kelebihan masing-masing, juga mempunyai banyak kelemahannya, seperti;

1. Badan amal tersebut biasanya didirikan secara sporadis dan kurang terkoordinasi meskipun sekarang sudah ada badan akreditasi nasional untuk lembaga penghimpun dana sosial.

2. Kurang sistematis dan koordinasinya pendistribusian bantuan, antara badan amal yang satu dengan yang lain. Sehingga menimbulkan ketidakmerataan bantuan tersebut yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakadilan.

3. Bila berwakaf dalam bentuk properti, hanya masyarakat di sekitar properti itu saja yang dapat menikmati dan kurang menyebar.

4. Perangkap kemiskinan di Indonesia ini hanya dapat diatasi dengan meningkatkan pendapatan dan kemampuan masyarakat/sumber daya manusia. Sehingga kalau hanya ikan yang diberikan bukan kail-nya, jangan harap kemiskinan ini akan dapat dientaskan di bumi Indonesia.

5. Bantuan dari badan sosial di atas kebanyakan efektif untuk membantu dalam jangka pendek saja, tetapi kurang terprogram untuk jangka panjang (long term).

Dari berbagai paparan di atas, keberadaan model wakaf tunai dirasakan perlu sebagai instrumen keuangan alternatif yang dapat mengisi kekurangan-kekurangan badan sosial yang telah ada. Dalam ajaran Islam, ada yang dikenal dengan Wakaf. Penyaluran Wakaf ini sudah berlangsung sangat lama di Indonesia. Wakaf menurut PP no. 28 Th 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya demi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.

Pemberi bantuan Wakaf yang disebut Wakif adalah orang atau orang-orang atau badan hukum yang mewakafkan tanah miliknya. Biasanya wakaf ini berupa properti seperti mesjid, tanah, bangunan sekolah, pondok pesantren, dll. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat saat ini juga berupa dana tunai untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Berdasarkan prinsip Wakaf tersebut, dibuatlah inovasi produk Wakaf yaitu Wakaf Tunai. Yaitu, Wakaf tidak hanya berupa properti tapi dengan dana (uang) secara tunai. Sebenarnya, ide dasar yang dirumuskan oleh Prof. DR. M.A.Abdul Mannan dan telah diterapkan melalui Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh ini telah lama dilakukan di Indonesia. Beberapa organisasi dan lembaga sosial keislaman sudah menerapkannya dalam ukuran tradisional. Seperti, pembelian wakaf per meter untuk pembebasan sebidang tanah guna pendirian maupun pengembangan lembaga sosial maupun pendidikan dengan menerima bukti (tanda) pembelian tertentu. Namun, wakaf yang ada lebih bersifat konsumtif sosial (voluntary sector) dan belum berkembang menjadi produktif komersial yang hasilnya untuk mustahiq.

Inti ajaran yang terkandung dalam amalan wakaf itu sendiri menghendaki agar harta wakaf itu tidak boleh diam. Semakin banyak hasil harta wakaf yang dapat dinikmati orang, semakin besar pula pahala yang akan mengalir kepada pihak wakif. Dana yang dapat digalang melalui Sertifikat Wakaf Tunai ini nantinya akan dikelola oleh suatu manajemen investasi. Manajemen investasi dalam hal ini bertindak sebagai Nadzir (pengelola dana wakaf) yang akan bertanggung jawab terhadap pengelola harta wakaf.

Persoalannya sekarang, bagaimana model dan mekanisme penerapan Sertifikat Wakaf Tunai ini dapat aplicable dan visible diterapkan di Indonesia. Dengan menimbang dan mengakomodir keberatan kelompok terhadap status hukum wakaf tunai seperti kalangan madzhab Syafi’i yang mengkhawatirkan habisnya pokok wakaf, maka sangat mendesak untuk dirumuskan dan diformulasikan model dan mekanisme semacam early warning untuk mengontrol dan menghindari resiko pengurangan modal wakaf dalam konteks risk management. Meskipun, dananya diputar dalam investasi sektor riil, di samping alternatif menggunakan cara konvensional asuransi dan penjaminan syariah.

Tergalinya potensi dana wakaf yang dahsyat sangat diharapkan melalui impelemntasi Sertifikat Wakaf Tunai yang menyejahterakan masyarakat secara terkoordinatif, sinergis, sitematis dan professional. Di samping itu, tantangan integritas amanah dan kepercayaan (trust) bagi pengelolaan dana sosial (volunteer) menjadi pemikiran bersama untuk mewujudkan bentuk yang fit and proper bagi penerapan konsepnya. Bukankah Allah selalu menjanjikan keberkahan dan kemaslahatan dalam sistem sedekah pengganti sistem ribawi yang eksploitatif dan memonopoli modal. Bukankah Allah juga menjanjikan keberkahan, kemitraan, dan kebersamaan. Marilah kita gagas dan wujudkan bersama.(tim Dakwatuna.com)

Senin, 06 April 2009

Pendampingan Nasabah Terkendala SDM

JAKARTA -- Pendampingan nasabah pembiayaan menjadi faktor cukup penting agar usaha nasabah bisa terus berjalan lancar. Namun kurangnya SDM masih menjadi kendala bagi perbankan syariah untuk melakukan pendampingan tersebut.

Direktur Center for Islamic Studies in Finance, Economics and Development (CISFED), Masyhudi Muqorobin mengatakan, perbankan syariah saat ini masih mengalami keterbatasan SDM untuk melakukan pendampingan bagi nasabah. Saat ini, pembiayaan perbankan syariah sudah meluas ke beberapa sektor, sehingga dibutuhkan SDM yang memiliki kompetensi di sektor pembiayaan tersebut.

Menurut Masyhudi, SDM yang dibutuhkan untuk melakukan pendampingan nasabah tidak hanya berlatar belakang ekonomi. Namun juga dibutuhkan SDM dengan background pendidikan yang sesuai sektor pembiayaan bank, seperti pertanian atau konstruksi. ''Setelah merekrut SDM dari sektor tersebut, barulah diberi pula pelatihan teknis perbankan syariah agar mereka tahu seluk beluk perbankan,'' ujar Masyhudi.

Ia mengatakan, cukup banyak bankir lulusan pertanian, namun belum turun ke lapangan sepenuhnya. Dengan adanya pendampingan, ujar Masyhudi, diharapkan bisa menekan persentase NPF karena usaha nasabah dapat terus dipantau dan memperkecil potensi macetnya pembayaran.

Dari segi keadilan, pemakaian skim mudharabah dan musyarakah merupakan bagi hasil dan risiko. Sementara murabahah lebih kepada pengalihan resiko. ''Tapi untuk menuju dominan ke musyarakah dan mudharabah lebih complicated karena dari sisi SDM belum memenuhi,'' kata Masyhudi.

Menurutnya, dalam skim bagi hasil, dituntut adanya ketelitian pencatatan. Sementara, belum tentu seluruh pedagang memiliki pencatatan hasil transaksinya. Hal inilah yang membuat skim bagi hasil belum banyak diterapkan. ''Perlu pengorbanan dari bank untuk mendampingi pedagang dalam membuat pencatatan,'' kata Masyhudi.

Peneliti Senior Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia, Ascarya mengatakan, untuk menjamin kesuksesan penerapan bagi hasil perlu adanya bimbingan secara simultan kepada nasabah. Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Iran, dimana pegawai bank melakukan pendampingan.

Rabu, 25 Maret 2009

BMT BUS: Spiritual untuk SDM Berkualitas

SEMARANG -- Pembinaan spiritual menjadi salah satu elemen penting pembentukan sumber daya insani yang kompeten dan religius dalam BMT Bina Umat Sejahtera (BMT BUS). Di pagi hari, sekitar pukul 06.30 WIB, alunan ayat-ayat suci Alquran terdengar sayup-sayup dari tiap kantor cabang BMT BUS yang tersebar di wilayah Jawa Tengah.

Sebelum melayani nasabah, para karyawan BMT secara bergantian melakukan pengajian dan tafsir. Manajer Area Barat BMT BUS, Saifuddin mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan spiritual karyawan BMT BUS. Pasalnya, tambah dia, dalam membentuk SDM yang kompeten tak hanya dengan mengikuti pendidikan formal semata, namun juga melalui penyegaran rohani.

Untuk pembinaan SDM baik melalui pelatihan formal dan informal, BMT BUS tak tanggung-tanggung menyediakan dana sekitar Rp 300 juta. General Manager BMT BUS, Ahmad Zuhri mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi pengelola kantor cabang.

Selain itu, pembinaan SDM juga dilakukan dengan mengirim sejumlah karyawan menuntut ilmu untuk jenjang S1 dan S2 baik di bidang ekonomi syariah maupun manajemen. Untuk mempertahankan kualitas SDM, BMT BUS menargetkan seluruh manajer di setiap cabang mendapat sertifikasi di tahun ini.

Demi mendorong kinerja BMT BUS, pihak manajemen memberikan penghargaan kepada kantor cabang yang memiliki kinerja terbaik. Di tahun lalu, misalnya, kantor cabang Kudus memperoleh peringkat pertama. Disusul oleh kantor cabang Demak dan Semarang. Zuhri mengatakan penilaian tersebut didasarkan pada kinerja keuangan kantor cabang seperti aset, pembiayaan dan rasio pembiayaan bermasalah. ''Penghargaan diberikan sebagai stimulan bagi pengelola kantor cabang juga menjaga dan meningkatkan komitmen mereka,'' kata Zuhri.

Di awal pembentukan BMT BUS, Zuhri mengatakan sosialisasi dilakukan ke pedagang-pedagang pasar. Pasar menjadi core business BMT BUS sejak didirikan pada 1996. Dengan layanan yang terus ditingkatkan, nasabah BMT pun tak hanya berkisar di komunitas pedagang. Saat ini ratusan SD dan 20 SMP di Lasem menitipkan dana ke BMT BUS dengan total dana antara Rp 300 juta-Rp 500 juta. ''Biasanya dana dari sekolah-sekolah jumlahnya banyak saat pendaftaran siswa baru,'' ujar Zuhri.

Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap BMT BUS menjadi poin penting yang dijaga. Saat ini porsi deposito dari dana pihak ketiga sebesar 60 persen, sementara sisanya tabungan. BMT BUS menetapkan simpanan pokok sebesar Rp 10 ribu dan simpanan wajib Rp 3.000. Kini anggota BMT BUS pun telah mencapai 30 ribu orang.

Sementara, sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan layanan, di tahun ini BMT BUS semakin mengepakkan sayap jaringannya ke sejumlah daerah. Di awal 2009 BMT BUS telah membuka kantor cabang di Kendal, Batang, Jakarta, Tegal, dan Brebes. Di bulan ini BMT BUS pun telah mengakusisi BMT Surya Kencana yang terletak di Grobogan, Jawa Tengah.

Dengan perluasan jaringan yang dilakukan secara kontinyu, kini BMT BUS memiliki hampir 70 kantor yang tersebar di Pati, Kudus, Jepara, Demak, Blora, Kendal, Semarang, Batang, Lamongan, dan sejumlah kota lainnya. ''Di masing-masing kota ada tiga sampai empat kantor cabang. Kita memproyeksikan di setiap kecamatan ada BMT BUS,'' ujar Zuhri.

Penambahan jaringan pun otomatis membuat jumlah SDM bertambah. Saat ini BMT BUS memiliki sekitar 350 karyawan dan diproyeksikan akan bertambah menjadi 400 orang di akhir 2009. Jaringan BMT BUS juga akan diperluas ke luar Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jakarta. "Insya Allah juga akan ke luar Jawa karena ada permintaan,'' kata Zuhri. Namun, ia masih belum menentukan lokasi pastinya.

Di 2008, BMT BUS menyalurkan pembiayaan Rp 78 miliar, meningkat dibanding 2007 yang sebesar Rp 53 miliar. Dalam penyaluran pembiayaan bidang perdagangan masih memegang porsi terbanyak dengan 54 persen. Sementara sisanya di pertanian (18 persen), industri rumah tangga (14-15 persen), peternakan (lima persen), dan sisanya ke konsumtif. Dalam penyaluran pembiayaan BMT BUS memiliki linkage program dengan Bank Syariah Mandiri, BTN Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Bukopin. gie/taq

Selasa, 24 Maret 2009

Bank OCBC NISP Buka Unit Syariah

JAKARTA -- Bank OCBC NISP akan membuka unit syariah tahun ini, dimana layanan syariah akan dibuka pada tiga kantor cabang OCBC NISP di Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Saat ini OCBC NISP masih melakukan persiapan infrastruktur untuk pembukaan unit syariahnya.

Presiden Direktur OCBC NISP, Parwati Surjaudaja mengatakan dalam enam bulan ke depan pihaknya akan menyiapkan keseluruhan infrastrukturnya. "Diperkirakan mungkin baru bisa full running operasi tahun depan," kata Parwati usai rapat umum pemegang saham tahunan dan luar biasa di OCBC NISP Tower, Senin (23/3).

Ia menambahkan bahwa Bank OCBC Singapura yang sudah terlebih dulu berhasil menjalankan usaha perbankan syariah melalui OCBC Malaysia membuat pihaknya ikut terdorong untuk membuka unit syariah.
"Berdasarkan pengalaman ini Bank OCBC Singapura juga akan memberikan dukungan penuh bagi Bank OCBC NISP untuk dapat berhasil menjalankan unit syariahnya di Indonesia," kata Parwati.

Sebagai langkah awal UUS Bank OCBC NISP akan membidik segmen konsumer kemudian mikro. Hal tersebut sejalan dengan fokus bisnis OCBC NISP yang ditujukan untuk segmen UKM dan konsumer.

Selain memberikan layanan syariah melalui tiga kantor di atas, OCBC akan membuka office channeling di jaringannya yang tersebar di beberapa kota. Total jaringan yang kini dimiliki OCBC NISP sebanyak 370 kantor.

Sepanjang 2008 OCBC NISP membukukan laba bersih sebesar Rp 316,9 miliar atau naik 27 persen dari Rp 250,1 miliar di 2007. Sementara dari sisi aset di tahun lalu tercatat sebesar RP 34,8 triliun atau naik 18 persen dari 2007. - gie/ahi

Kamis, 19 Maret 2009

Pinbuk: BMT Tumbuh Minimal 20 Persen

JAKARTA -- Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk) memproyeksikan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Indonesia tumbuh lebih dari 20 persen tahun ini. Sektor mikro Indonesia yang terus berkembang pesat membuat lembaga keuangan mikro syariah juga ikut tumbuh.


Direktur Eksekutif Pinbuk, Aslichan Burhan mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir BMT selalu mengalami pertumbuhan sedikitnya 20 persen, sehingga di tahun ini pertumbuhan setidaknya akan sama seperti tahun sebelumnya. ''Secara jumlah kelembagaan minimal 500 unit BMT baru berdiri di tahun ini," kata Aslichan, Senin (16/3). Untuk membantu sektor mikro Indonesia, ia pun mengharapkan setidaknya BMT dapat berdiri di setiap kecamatan di Indonesia.

Di tahun ini Pinbuk terus meningkatkan kerja sama dengan pemerintah pusat maupun daerah, serta lembaga keuangan syariah lainnya. Salah satu fokus Pinbuk di tahun ini adalah mengembangkan BMT berbasis masjid di tingkat nagari (desa) di kabupaten Agam, Sumatra Barat.

Saat ini BMT Agam telah mencapai 82 unit. BMT yang berbasis masjid ini pun diproyeksikan bertambah dua kali lipat di tahun ini melalui perluasan ke tiga kabupaten, yaitu kabupaten Solok Selatan, Sijunjung, dan Pasaman.

Aslichan mengatakan pertumbuhan BMT nagari selalu meningkat dua kali lipat setiap tahunnya. ''Di tahun pertama ada 16 BMT, tahun kedua bertambah menjadi 41 unit dan data terakhir ada 82 BMT,'' kata Aslichan.

Jumlah pendanaan di BMT tersebut bisa mencapai Rp 500 juta. Dalam pembentukan setiap BMT nagari tersebut, lanjut dia, terdapat modal swadaya masyarakat antara Rp 60 juta hingga Rp 100 juta dan dana dari pemerintah kabupaten sebesar Rp 300 juta.

Sementara, untuk membantu penyaluran pembiayaan BMT, Pinbuk juga menyalurkan dana dari Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Negara Koperasi dan UKM sebesar Rp 30 miliar tahun ini. LPDB telah menyiapkan dana sebesar Rp 860 miliar untuk penyaluran pembiayaan ke lembaga keuangan mikro tahun ini.

Untuk meningkatkan kualitas SDM di BMT, Pinbuk juga mengadakan pelatihan SDM bagi para pengelola. Pinbuk juga bekerja sama dengan Bank Muamalat untuk pembentukan 500 BMT Shar-e. BMT tersebut tersebar di 12 provinsi, di antaranya Jawa tengah, Jakarta, Jawa Timur, Lampung, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara.

Selasa, 10 Maret 2009

Perlu Lembaga Pembinaan Khusus untuk Dorong BMT

JAKARTA--Kerja sama antarlembaga keuangan syariah yang telah berlangsung turut mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat bawah. Namun, kata Program Director Islamic Economics and Finance, Sofyan Safri Harahap, untuk lebih memperluas linkage program perlu adanya lembaga pembinaan khusus bagi Baitul Maal wat Tamwil sehingga pembayaran bisa tetap lancar dan menjaga angka rasio pembiayaan bermasalah dalam standar aman.

Menurut Sofyan, Jumat (27/2) di Jakarta, pihak bank memang telah menetapkan kriteria tertentu dalam memilih BMT atau BPRS, tapi untuk lebih mendukung penyaluran pembiayaan perlu adanya lembaga pembinaan khusus bagi lembaga keuangan mikro.

Terlepas dari belum selesainya rancangan undang-undang lembaga keuangan mikro, lanjut Sofyan menyatakan, perlu ada pembinaan secara kontinu dan metodologi keuangan mikro bagi lembaga keuangan syariah.

Saat ini belum ada lembaga pembinaan khusus sehingga selama lembaga keuangan syariah melakukan pendampingan dan pembinaan sendiri-sendiri. Seharusnya pemerintah yang membentuk itu, kata Sofyan.

Setidaknya, lanjut dia, lembaga tersebut memiliki pembinaan dan dapat menyeleksi lembaga keuangan yang sehat. Pembinaan tersebut dapat berupa cara mendapatkan dana, penguatan sistem pengawasan, manajemen dana, dan mempertahankan etika BMT yang sesuai nilai dan prinsip syariah.

Sofyan mengatakan melihat perbankan nasional yang formal dan mengadopsi dari Barat membuat akses sektor informal mengalami kesulitan mengakses dana. Padahal, tambahnya, pengguna dana di Indonesia berasal dari sektor informal.

"Kalau pembiayaan tidak dijembatani ke lembaga yang bisa mengakomodasi informal, maka sektor itu tidak akan bisa masuk," kata Sofyan. Dengan adanya linkage program, tambahnya, maka hal tersebut akan mencairkan kebuntuan.gie/kem

Kamis, 05 Maret 2009

ICD Siapkan 50 Juta Dolar untuk UKM

ICD juga sedang melakukan studi pada beberapa program keuangan dengan total proyek 82 juta dolar AS.


JAKARTA -- The Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD) mencadangkan dana global sebesar 50 juta dolar AS untuk Indonesia.. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan sektor usaha kecil menengah (UKM).

''Dana yang dialokasikan merupakan bagian dari dana global dari ICD untuk sektor swasta di dunia,'' kata CEO dan General Manager ICD, Khaleed Al-Aboodi, usai penandatangan kesepakatan pendanaan program UKM dengan Mandala Finance, di sela-sela The 5th World Islamic Economic Forum (WIEF), di Jakarta, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, tujuan kerja sama ICD dengan sejumlah negara termasuk Indonesia adalah demi memperkenalkan perkembangan keuangan Islam kepada negara anggota ICD termasuk Indonesia. ''Indonesia adalah satu pasar penting, di mana pemerintahan mendukung dan terus berupaya memperkuat infrastruktur prinsip-prinsip ekonomi Islam.''

Selain menyiapkan alokasi dana sebesar 50 juta dolar AS, ICD juga sedang melakukan studi pada beberapa program keuangan yang ditawarkan oleh perusahaan terpilih dari sektor swasta Indonesia dengan total proyek 82 juta dolar AS. Proyek tersebut di luar dana yang disalurkan untuk sektor UKM. Selain penyaluran dana bagi UKM, ICD sat ini juga dalam tahap diskusi dengan Bank BNI untuk membentuk bank syariah di Indonesia. Total modal bank tersebut ditaksir senilai 500 juta dolar AS.

Pada kesempatan itu, Al-Boodi yang didampingi Presiden IDB Group Ahmad Mohammed Ali, menandatangani kesepakatan dengan Mandala Finance senilai 8 juta dolar AS yang ditujukan untuk pendanaan program UKM dan peningkatan aset modal. Al-Aboodi berharap kerja sama ini menjadi awal pembangunan kolaborasi ekonomi dan kemitraan strategis untuk mengembangkan atau memodernisasi perusahaan sektor swasta. ''Kegiatan ini diharapkan menjadi stimulan investasi di Indonesia serta wahana konsultasi bagi pemahaman kerangka peraturan kegiatan ekonomi Islam Indonesia."

Sementara itu, Direktur Mandala Finance, Harryjanto Lesmana menjelaskan, pihaknya menyambut baik langkah ICD mendukung sektor swasta di Indonesia yang tercermin dari kemitraan yang dijalin dengan Mandala Finance.

ICD adalah organisasi multilateral, lembaga pelaksana Islamic Development Bank (IDB) Grup yang didirikan pada akhir tahun 1999 untuk mempromosikan pembangunan ekonomi di negara anggotanya dengan prinsip syariah. ''ICD secara teknis dapat membantu perusahaan di Indonesia utuk memahami kerangka sistem keuangan Islam,'' kata Lesmana.

Sementara itu, ICD bersama PT Al-Ijarah Indonesia Finance (Alif) siap berinvestasi sebesar 15-20 juta dolar AS untuk membiayai eksplorasi geotermal di Sulawesi Utara. ''Dari pembiayaan itu, Al Ijarah akan membiayai delapan juta dolar AS,'' Kata Presiden Direktur PT Al Ijarah Indonesia Finance Herbhudi S Tomo.

Ia mengatakan, selain dengan ICD pihaknya juga tengah menjajaki investasi pembangkit listrik di Lampung bekerja sama dengan BNI, Bank Permata, dan sebuah bank di Malaysia. Nilai investasi diperkirakan mencapai Rp 200-220 miliar. ant

Subscribe to bisnis_syariah

Powered by us.groups.yahoo.com

Mau Klik Iklan diBayar Rupiah???