Kamis, 05 Maret 2009

ICD Siapkan 50 Juta Dolar untuk UKM

ICD juga sedang melakukan studi pada beberapa program keuangan dengan total proyek 82 juta dolar AS.


JAKARTA -- The Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD) mencadangkan dana global sebesar 50 juta dolar AS untuk Indonesia.. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan sektor usaha kecil menengah (UKM).

''Dana yang dialokasikan merupakan bagian dari dana global dari ICD untuk sektor swasta di dunia,'' kata CEO dan General Manager ICD, Khaleed Al-Aboodi, usai penandatangan kesepakatan pendanaan program UKM dengan Mandala Finance, di sela-sela The 5th World Islamic Economic Forum (WIEF), di Jakarta, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, tujuan kerja sama ICD dengan sejumlah negara termasuk Indonesia adalah demi memperkenalkan perkembangan keuangan Islam kepada negara anggota ICD termasuk Indonesia. ''Indonesia adalah satu pasar penting, di mana pemerintahan mendukung dan terus berupaya memperkuat infrastruktur prinsip-prinsip ekonomi Islam.''

Selain menyiapkan alokasi dana sebesar 50 juta dolar AS, ICD juga sedang melakukan studi pada beberapa program keuangan yang ditawarkan oleh perusahaan terpilih dari sektor swasta Indonesia dengan total proyek 82 juta dolar AS. Proyek tersebut di luar dana yang disalurkan untuk sektor UKM. Selain penyaluran dana bagi UKM, ICD sat ini juga dalam tahap diskusi dengan Bank BNI untuk membentuk bank syariah di Indonesia. Total modal bank tersebut ditaksir senilai 500 juta dolar AS.

Pada kesempatan itu, Al-Boodi yang didampingi Presiden IDB Group Ahmad Mohammed Ali, menandatangani kesepakatan dengan Mandala Finance senilai 8 juta dolar AS yang ditujukan untuk pendanaan program UKM dan peningkatan aset modal. Al-Aboodi berharap kerja sama ini menjadi awal pembangunan kolaborasi ekonomi dan kemitraan strategis untuk mengembangkan atau memodernisasi perusahaan sektor swasta. ''Kegiatan ini diharapkan menjadi stimulan investasi di Indonesia serta wahana konsultasi bagi pemahaman kerangka peraturan kegiatan ekonomi Islam Indonesia."

Sementara itu, Direktur Mandala Finance, Harryjanto Lesmana menjelaskan, pihaknya menyambut baik langkah ICD mendukung sektor swasta di Indonesia yang tercermin dari kemitraan yang dijalin dengan Mandala Finance.

ICD adalah organisasi multilateral, lembaga pelaksana Islamic Development Bank (IDB) Grup yang didirikan pada akhir tahun 1999 untuk mempromosikan pembangunan ekonomi di negara anggotanya dengan prinsip syariah. ''ICD secara teknis dapat membantu perusahaan di Indonesia utuk memahami kerangka sistem keuangan Islam,'' kata Lesmana.

Sementara itu, ICD bersama PT Al-Ijarah Indonesia Finance (Alif) siap berinvestasi sebesar 15-20 juta dolar AS untuk membiayai eksplorasi geotermal di Sulawesi Utara. ''Dari pembiayaan itu, Al Ijarah akan membiayai delapan juta dolar AS,'' Kata Presiden Direktur PT Al Ijarah Indonesia Finance Herbhudi S Tomo.

Ia mengatakan, selain dengan ICD pihaknya juga tengah menjajaki investasi pembangkit listrik di Lampung bekerja sama dengan BNI, Bank Permata, dan sebuah bank di Malaysia. Nilai investasi diperkirakan mencapai Rp 200-220 miliar. ant

Rabu, 18 Februari 2009

Ekonomi Syariah dan Kekuasaan Negara

Dalam pembukaan Festival Ekonomi Syariah (FES) di JCC 4 Februari 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pernyataan yang sangat positif bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Beliau antara lain menegaskan perlunya revitalisasi zakat, infak, dan sedekah dalam pembangunan negara. Serta urgensi penguatan ekonomi syariah sebagai instrumen yang dapat meningkatkan sektor riil perekonomian bangsa.

Sebuah pernyataan yang sangat menarik dan mudah-mudahan itu bukan sekedar "lip service" menjelang pemilu saja. Namun, bisa direalisasikan pada tataran kebijakan yang lebih kongkrit ke depannya.

Memang kalau kita berkaca dari sejarah maka salah satu fase penting yang telah dilalui oleh "ekonomi konvensional" sehingga bisa mendominasi dunia saat ini adalah fase political economy. Inilah stage terpenting yang akan memberikan "bentuk dan warna" sesungguhnya pada sebuah sistem ekonomi.

Ketika Adam Smith menulis bukunya yang terkenal An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation sesungguhnya buku tersebut belum memiliki "arti" apa-apa hingga kemudian ia sampai ke tangan David Ricardo yang juga merupakan anggota parlemen Inggris yang kemudian terpengaruh dan terinspirasi oleh buku tersebut. Akibatnya hal tersebut juga mempengaruhi kebijakan ekonomi Inggris.

Demikian pula di berbagai negara Eropa yang lain. Bermunculan tokoh-tokoh pemikir hebat yang teori-teorinya kemudian dijadikan sebagai landasan kebijakan ekonomi benua tersebut dengan berbagai latar belakang dan kepentingannya.

Dengan adanya interaksi yang kuat antara para tokoh tersebut dengan pengambil kebijakan maka secara perlahan tapi pasti ekonomi konvensional juga mengalami perkembangan yang sangat luar biasa pada sisi keilmuannya. Apalagi Alfred Marshall lewat bukunya The Principles of Economics telah mengklasifikasikan ekonomi sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri. Artinya ekonomi lahir sebagai sebuah bangunan ilmu tersendiri yang memiliki ontologi, epistemologi, dan aksiologi tersendiri.

Proses-proses inilah yang selanjutnya melahirkan sebuah mazhab yang benama Classical Economics yang mampu menguasai panggung Barat sampai munculnya Great Depression pada akhir dekade 1920-an. Kegagalan mazhab tersebut ternyata tidak membuat "habis" ekonomi konvensional. Yang ada justru munculnya mazhab baru yang mampu memberikan jalan keluar yang dihadapi oleh negara-negara Barat saat itu yaitu Keynesian.

Dengan memasuki wilayah kekuasaan dan kebijakan negara pula maka ekonomi konvensional mampu menemukan "bentuk dan warna"-nya. Meski di dalamnya muncul dialektika perdebatan yang luar biasa. Kemunculan beragam mazhab hingga saat ini yang saling mengkoreksi satu dengan yang lainnya merupakan bukti proses dialektika tersebut.

Meski demikian mazhab-mazhab tersebut tetap berpegang pada asas pokok mereka yaitu kapitalisme. Sehingga sampai kapan pun dengan framework ini para pemegang modallah yang akan selalu mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan kelompok lainnya.

Coordinated Effort
Belajar dari kenyataan sejarah seperti itu maka yang harus dilakukan oleh ekonomi syariah pada saat ini adalah memasuki wilayah kekuasaan dan kebijakan negara. meskipun ekonomi syariah belum "menemukan" bentuknya yang ideal. Baik pada tataran realitas kebijakan maupun pada sisi bangunan keilmuan.

Ia harus diperjuangkan agar dapat masuk pada wilayah "political economy" dan mengendalikan kebijakan negara. Apalagi saat ini, boleh dikatakan, ilmu dan sistem ekonomi konvensional telah gagal karena prinsip dasar Kapitalisme itu bertentangan dengan sunnatullah. Nilai kapital jauh lebih penting dari nilai manusia itu sendiri.

Manusia dianggap sebagai benda mati. Alias faktor produksi dan memiliki posisi yang sama dengan modal dan tanah. Jika terjadi konflik antara manusia dengan profit maka profitlah yang harus dimenangkan.

Inilah kesempatan bagi ekonomi syariah untuk tampil menggantikan ekonomi
konvensional. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.

Pertama, penguatan atau konsolidasi para penggiat ekonomi syariah secara lebih kuat, baik akademisi, praktisi, politisi, dan stakeholder lainnya.

Kedua, membangun komunikasi politik dengan partai-partai politik, dengan menciptakan sebuah kesadaran bahwa ekonomi syariah bukanlah isu agama, melainkan isu universal yang keberadaannya adalah untuk kepentingan strategis bangsa. Selain itu, penulis memandang perlunya membangun semacam kelompok lobby parlemen yang didukung secara penuh oleh para penggiat ekonomi syariah. Ada baiknya para penyokong ekonomi syariah belajar dari kemampuan lobi Yahudi, yang mampu menggolkan The Federal Reserve Act sebagai undang-undang pada tahun 1913 lalu di AS. Padahal, the Fed bukanlah lembaga pemerintah. Ia adalah lembaga swasta yang diberikan kekuasaan sedemikian besar untuk mengendalikan sektor moneter AS. Penulis membayangkan jika seandainya komunitas ekonomi syariah mampu membangun kekuatan lobi yang dahsyat seperti itu pasti akan sangat luar biasa dampaknya bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Ketiga, membangun jaringan internasional yang lebih kuat di mana fungsi jaringan itu antara lain adalah menjadi pressure group untuk menekan penguasa agar mau menjadikan ekonomi syariah sebagai panglima kebijakan nasional di setiap negara. Minimal pada negara-negara anggota OKI.

Pernyataan SBY harusnya menjadi momentum untuk menjadikan Indonesia sebagai perintis negara yang menganut mazhab ekonomi syariah dalam kebijakan ekonominya. Demi meraih masa depan bangsa yang lebih baik dan sejahtera.

Irfan Syauqi Beik
Ketua Umum Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia
Kandidat Doktor Ekonomi Syariah IIU Malaysia
Jalan Gombak 53100 Kuala Lumpur, Malaysia
qibeiktop@yahoo.com

Jumat, 13 Februari 2009

Wa'ad Pemesanan Barang

/PMN/BMT /bln/200

Bismillahirrahmanirrahiim

”.... Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Tuhannya ...”

( Qs. Al- Baqarah [2]: 283)

Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya, Pada hari ini :..........., tanggal : ....................... tempat : ...................... saya :

Nama : ............................................................................

Alamat : ............................................................................

No KTP : .............................................................................

Memohon kepada KJKS BMT .......................... yang berkedudukan di............................................................. untuk mengadakan barang/ barang-barang dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Jenis Barang, Spesifikasi, Jumlah dan harga.

no

Barang

Spesifikasi (*)

Jumlah

Harga Satuan

Total













* Keterangan/Spesifikasi barang, tersebut dalam lampiran.

2. Untuk pemenuhan pengadaan barang tersebut, maka saya mengikatkan diri pada Janji (Wa’ad) pemesanan barang kepada KJKS BMT .................... agar membelikan untuk saya barang-barang dengan jenis, spesifikasi, jumlah serta harga sebagaimana tercantum dalam butir 1.

3. Saya berjanji bahwa selambat-lambatnya .....hari setelah barang disediakan, saya akan membeli barang pesanan saya tersebut (Wa’ad Murobahah).

4. Bahwa untuk menjamin kesungguhan dalam permintaan pemesanan barang / Waad pemesanan barang, maka saya bersepakat untuk membayar uang sejumlah Rp...........................(...................................................................... ...........................................................................................................................) sebagai uang muka (Urbun) bagi pemesanan barang yang telah saya lakukan sebagaimana tertulis dalam perjanjian ini.

5. Saya bersepakat bahwa dalam hal perjanjian berlangsung sebagaimana ketentuan dan syarat, maka sejumlah uang yang telah saya bayar tersebut berlaku sebagai uang muka bagi Perjanjian Jual Beli yang akan dibuat dikemudian hari.

6. Saya bersepakat bahwa dalam hal dikemudian hari saya membatalkan Perjanjian Pemesanan Barang ini secara sepihak, maka saya terikat untuk memberikan ganti rugi (Ta’widh) sejumlah ........................................ (...................................................... ........................ ..................................................................................................) yang diambilkan dari uang muka yang telah saya berikan tersebut.

7. Saya bersepakat bahwa dalam hal terjadi nilai uang muka lebih kecil dari nilai ganti rugi, maka saya akan membayar kekurangannya.

Demikian Surat Perjanjian (wa’ad) Pemesanan Barang ini dibuat dan telah saya tandatangani dengan sukarela (ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun.

........................, ............................200

Pemesan

(................................)

Jumat, 06 Februari 2009

Contoh Akad Wakalah BMT

Format 1.3 : memilih dan membayar

AKAD WAKALAH

NO. /WKL/BMT /bln/2005

Bismillahirrahmanirrahiim

”.... Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Tuhannya ...”

( Qs. Al- Baqarah [2]: 283)

Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya, akad in dibuat dan ditandatangani pada hari :..........., tanggal : ....................... tempat : ...................... oleh para pihak sebagai berikut :...............................................

1. Nama : ..........................................................................., Kepala Divisi Marketing Capem ....................................., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, berdasarkan Surat Kuasa Manejer KJKS BMT........................................................, yang dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wattamwiil ............................................... yang berkedudukan dan berkantor di ................................................................................ untuk selanjutnya disebut Pihak I.

2. Nama : ........................................................................, bertempat tinggal di ........................., kelurahan/ Desa ........................................., Kecamatan ....................................., Kabupaten .........................................memiliki No KTP ......... yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi/ diri sendiri, yang untuk selanjutnya disebut Pihak II...........................................................

Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana tersebut diatas, telah sepakat mengadakan perjanjian pemberian kuasa / perwakilan (Wakalah) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : .................

Pasal I

PEMBERIAN KUASA DAN JANGKA WAKTU KUASA

Pihak I melimpahkan kekuasaanya kepada Pihak II secara khusus untuk melakukan hal-hal sebagaimana berikut :

1. Memilihkan untuk Pihak I barang / barang-barang dengan jumlah, spesifikasi dan harga yang telah disepakati bersama sebagaimana bunyi surat permohonan Pembiayaan Murabahah dan Waad Pemesanan barang nomor ...................................... yang dibuat oleh Pihak II, yang merupakan bagian yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari akad perjanjian ini.

2. Membayarkan untuk Pihak I barang-barang yang tertuang pada pasal I ayat 1 perjanjian ini.

3. Bertanda tangan untuk dan atas nama Pihak I terhadap barang-barang yang telah dibeli dan menjadi konsekwensi dari berpindahnya kepemilikan atas barang tersebut.

4. Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa jangka waktu berlakunya akad wakalah ini adalah ketika pihak II telah menyelesaikan semua kewajibannya sesuai dengan bunyi ketentuan-ketentuan akad ini, atau selambat-lambatnya ............... hari terhitung setelah ditandatanganinya akad ini atau tanggal...........

Pasal II

PENITIPAN UANG

Pihak I sepakat bahwa untuk terpenuhinya ketentuan pasal 1, maka pihak I akan menitipkan (Wadiah yad amanah) kepada Pihak II, uang sejumlah Rp..................................................... (...........................................................................................................................................)

Pasal III

PENITIPAN JAMINAN

Untuk menjamin kesungguhan dalam menjalankan akad wakalah ini maka pihak ke II menitipkan jaminan berupa .....................

Pasal IV

peristiwa cidera janji

Apabila terjadi hal-hal dibawah ini, setiap kejadian demikian, masing-masing secara tersendiri atau bersama-sama disebut peristiwa cidera janji;

1. Kelalaian Pihak II untuk melaksanakan kewajiban menurut perjanjian ini untuk memilih dan membayarkan barang sesuai ketentuan.

2. apabila terdapat suatu janji, pernyataan, jaminan atau kesepakatan menurut perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu surat, sertifikat atau bukti-bukti lain yang perlu diadakan menurut Perjanjian ini atau sehubungan dengan suatu perjanjian yang disebut dalam Perjanjian ini ternyata tidak benar, tidak tepat atau menyesatkan.

3. Diputuskan oleh suatu pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya bahwa suatu perjanjian atau dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dipilih Pihak II adalah tidak sah atau dengan cara yang lain tidak dapat diberlakukan.

4. jikalau Pihak II melanggar dan atau tidak dapat memenuhi peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau tidak dapat memenuhi syarat-syarat perjanjian ini serta perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan dan atau syarat-syarat serta ketentuan yang ditetapkan oleh KJKS/BMT ................ baik surat-surat/dokumen-dokumen termasuk jaminan yang diberikan.


5. jikalau Pihak II tidak menjalankan wakalah dengan sungguh-sungguh dan atau melanggar syar’i dan atau melanggar hukum yang berlaku

maka seluruh akad akan menjadi jatuh tempo dan seluruh kewajiban-kewajiban dan biaya-biaya yang menjadi kewajiban Pihak II harus dibayarkan kepada Pihak I , dan Pihak I dapat mengambil tindakan apapun yang perlu yang berhubungan dengan perjanjian ini.

Pasal V

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

1. Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini, yang disebabkan oleh karena keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huru-hara dan sabotase, dan tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan sepatutnya, maka kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung secara bersama oleh para pihak.

2. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan keadaan memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak keadaan yang memaksa tersebut.

3. Apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimannya pemberitahuan sebagaimana ayat 2 tersebut belum atau tidak ada tanggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan,maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh pihak tersebut.

4. Apabila keadaan memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini selama 3 bulan, maka perjanjian ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara para pihak.

Pasal VI

ADDENDUM

Kedua belah pihak telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini, akan diatur dalam addendum-addendum dan atau surat-surat dan atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.

Pasal VII

DOMISILI HUKUM

Tentang akad ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri .......................................di ......................................

Pasal VIII

PASAL TAMBAHAN

Perjanjian ni di tandatangani ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dengan sukarela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun, serta disaksikan oleh :

1. ..........................................................

2. .........................................................

........................, ............................200

Pihak I Pihak II

(...........................) (................................)

saksi-saksi :

1. . ........................................................

2. .........................................................

Selasa, 03 Februari 2009

AKTIVA TETAP

Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dulu, yang digunakan dalam perusahaan untuk operasional tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.

Aktiva yang tidak berwujud mencerminkan hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam menghasilkan pendapatan perusahaan, misalnya ”Hak Paten”, “Hak Cipta”, “Francise” dan “Good Will” pada umumnya sebagai aktiva lain-lain.

Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterkaitan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

Ada 3 (tiga) persyaratan yang digolongkan sebagai aktiva tetap antara lain :

1. Memiliki umur ekonomis lebih dari satu tahun

2. mempunyai nilai material

3. dapaty diuangkan (dijual)

Aktiva tetap yang dipakai dalam proses produksi setiap tahunnya harus disusutkan. Aktiva tetap yang tidak terpakai dalam proses produksi, tidak disusutkan dan digolongkan sebagai aktiva lain-lain.

Prinsip Akuntansi Indonesia menyiapkan beberapa Metode Penyusutan terhadap Aktiva tetap antara lain :

1. Metode Garis Lurus ( Staraight Line )

2. Saldo menurun ( Declining Balance Metodhe )

3. Jumlah Angka-Angka Tahun ( Sum of The Year Digit Metodhe )

4. Satuan Produksi ( Unit of Production )

PIUTANG PERUSAHAAN

Piutang adalah harta lancar perusahaan yang berada di pihak lain dan berkewajiban untuk menarik kembali. Piutang timbul karena adanya penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan akibat penjualan kredit atau dengan cara tunal (cash). Dalam penjualan kredit tersebut ada tenggang waktu sejak penyerahan barang dan jasa. Dalam tenggang waktu itu perusahaan sebagai penjual barang dan jasa mempunyai tagihan kepada pembeli. Selain dari penjualan barang dan jasa tagihan dapat timbul dari berbagai kegiatan lain, seperti misalnya memberi pinjaman kepada karyawan, memberi uang muka pada pemasok (supplier) dan lain sebaginya.

Jadi istilah tagihan (piutang) disini artinya adalah atas uang, barang atau jasa terhadap pihak-pihak lain. Adapun tagihan-tagihan yang dimiliki perusahaan dapat dibagi menjadi 2(dua) kelompok :

1. Tagihan-tagihan yang tidak didukung dengan janji tertulis disebut Piutang

2. Tagihan-tagihan yang didukung dengan janji tertulis disebut Piutang Wesel

Sedangkan piutang sendiri terdiri dari 3(tiga) kelompok yaitu :

1. Piutang dagang

2. Piutang Simpan Pinjam

3. Piutang lain-lain

Seperti disebutkan diatas piutang timbul atas penjualan barang dan jasa, jadi piutang terdapat unsur pendapatan atas penjualan barang dan jasa dan lajimnya piutang tersebut tidak seluruhnya dapat tertagih tepat waktu, bahkan tidak dapat ditagih karena yang bersangkutan misalnya, meninggal dunia. Oleh karena itu berdasarkan prinsip konservatisme (kehati-hatian) manajemen akan menetapkan kebijakan tentang penyisihan taksiran piutang tak tertagih.

Ada 2 (dua) cara pengakuan kerugian piutang :

1. Metode cadangan (metode tidak langsung)

Dalam hal ini ada dua cara penaksiran :

a. Berdasarkan analjsa umur piutang

b. Berdasarkan jumlah/omset piutang

2. Metode penghapusan langsung

Penghapusan dilakukan atas dasar piutang yang benar-benar sudah tidak dapat ditagih.

A. Metode Tidak Langsung

Pada saat timbulnya taksiran penyisihan penghapusan piutang tak tertagih setiap akhir tahunnya, maka juru buku/bagian akuntansi akan menjurnal :

· Beban penghapusan piutang tak tertagih (Dr)

Cadangan penghapusan piutang tak tertagih (CR)

atau

· Beban penghapusan pinjaman (Dr)

Cadangan kerugian pinjaman (CR)

Sedangkan daftar piutang tetap disajikan nilai nominal, jika kemudian hari ternyata bahwa ia benar-benar tidak dapat mengembalikan pinjamannya, maka pinjaman tersebut akan dihapusikan dengan demikian juru buku/bagian akuntansi akan menjurnal :

· Cadangan penghapusan piutang tak tertagih (Dr)

Pinjaman anggota (CR)

atau

· Cadangan Kerugian piutang (Dr)

Pinjaman anggota (CR)

Apabila telah dihapuskan ternyata pada suatu saat piutang anggota tersebut dibayar, maka juru buku bagian akuntansi akan menjurnal :

· Kas (Dr)

Pendapatan lain-lain (Cr)

Dana dalam laporan keuangan ada penjelasnya.

B. Metode Langsung

Pada saat terjadinya penghapusan piutang, maka juru buku akan menjurnal :

· Beban penghapusan pinjanman (Dr)

Piutang lain-lain (CR)

Sedangkan daftar piutang akan berkurang sebesar piutang anggota yang dihapuskan. Apabila piutang anggota yang telah dihapuskan, ternyata membayar maka juru buku/bagian akuntansi akan menjurnal :

· Kas (Dr)

Pendapatan lain-lain (Cr)


KEBIJAKAN AKUNTANSI SYARIAH

Dalam rangka menyusun laporan keuangan yang sering terlupakan oleh manajemen adalah menyusun kebijakan akuntansi, dan biasanya belum ditetapkan secara tertulis. Sehingga mempersulit penyusunan laporan keuangan dan auditor, hal ini akan berpengaruh terhadap hasil penyajian laporan keuangan, apalagi bila petugas penyusun laporan keuangan berbeda setiap tahunnya, karena tidak konsistennya penerapan kebijakan akuntansinya.

Kebijakan akuntansi disusun oleh manajemen perusahaan dan harus ditetapkan secara tertulis dengan surat ketetapan. Kebijakan akuntansi tersebut meliputi :

a. Prinsip penyajian laporan keuangan sentralisasi atau desentralisasi.

b. Penilaian atas persediaan barang.

c. Penilaian aktiva tetap dan metode penyusutan.

d. Pengakuan pendapatan dan beban.

e. Penyisihan taksiran piutang tak tertagih.

f. Penetapan cadangan umum.

g. Penetapan cadangan resiko.

h. Penetapan surat-surat berharga.

i. Penetapan modal tetap dan modal tambahan.

j. Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan.

Berikut ini kami sampaikan contoh Kebijakan Akuntansi, sebagai acuan semoga bermanfaat dalam rangka penyempurnaan administrasi pembukuan saudara.


SURAT KEPUTUSAN PENGURUS KOPERASI

............................................................................

No. .......................................................................

Pada hari ini .............. tanggal .................. bulan ........ ...... tahun ................ Pengurus Koperasi ..................... Badan Hukum No. ................... tanggal .................. berdasarkan rapat anggota tanggal ....................... dihadiri anggota sebanyak ........... orang, dengan demikian rapat anggota tersebut dianggap sah (lebih dari ½ anggota yang hadir) dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tersebut.

Rapat anggota secara bulat menyetujui dan memutuskan kebijakan akuntansi yang berlaku pada KSP/USP ...................... dan sekaligus memberi kuasa kepada pangurus untuk menetapkan kebijakan akuntansi KSP/USP ................... sebagai berikut :

1. Besarnya Penyisihan Penghapusan Pinjaman ditetapkan ”..............................................................................................................................”

2. Besarnya Cadangan Umum ditetapkan ”...............................................................................................................................”

3. Besarnya Cadangan Rwesiko yang disisihkan dari pendapatan untuk menutup bila terjadi piutang macet ditetapkan ”...............................................................................................................................”

4. Aktiva tetap dinilai berdasarkan nilai perolehan dan penyusutan atas aktiva tetap ditetapkan berdasarkan umur ekonomis aktiva tetap dengan menggunakan metode ....................................................................................................................

5. Pengakuan pendapatan berdasarkan cash basic / accrual basis, sedangkan beban diakui berdasarkan berlakunya periode akuntansi.

6. Penghapusan piutang ditetapkan, bila nyata-nyata piutang tersebut tidak dapat ditagih dan berdasarkan keputusan rapat.

Demikian surat keputusan ini disampaikan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila terdapat kekurangan dan kekeliruan akan ditinjau kembali.

Pengurus Koperasi ....................................

Badan Pengawas, Sekretaris, Ketua,

( .............................. ) ( .............................. ) ( .............................. )
Subscribe to bisnis_syariah

Powered by us.groups.yahoo.com

Mau Klik Iklan diBayar Rupiah???